KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Sebagai Tersangka Pemerasan Jabatan Perangkat Desa, Ini Kronologi dan Bantahannya

mediamuria.com, PATI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati. Penetapan tersebut dilakukan usai operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Senin, 19 Januari 2026.

Selain Sudewo, KPK juga menetapkan tiga kepala desa sebagai tersangka, yakni Abdul Suyono (YON) selaku Kepala Desa Karangrowo Kecamatan Jakenan, Sumarjiono (JION) Kepala Desa Arumanis Kecamatan Jaken, serta Karjan (JAN) Kepala Desa Sukorukun Kecamatan Jaken.

Keempat tersangka saat ini telah ditahan oleh KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026, dan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Modus Pemerasan Pengisian Perangkat Desa

KPK mengungkap, perkara ini bermula pada akhir tahun 2025, saat Pemerintah Kabupaten Pati mulai membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa yang formasinya dijadwalkan diumumkan pada Maret 2026.

Pembahasan pengisian perangkat desa tersebut berlangsung sejak November 2025, dan diduga dimanfaatkan oleh para tersangka untuk melakukan pemerasan terhadap calon perangkat desa (caperdes).

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Sudewo disebut memanfaatkan jaringan tim pendukungnya yang dikenal sebagai Tim 8. Di setiap kecamatan, ditunjuk koordinator kecamatan (korcam) yang berasal dari kepala desa pendukung.

YON dan JION berperan menghubungi para kepala desa untuk mengumpulkan uang dari calon perangkat desa dengan dalih memperlancar proses pengangkatan.

Tarif Rp125 Juta hingga Rp225 Juta

Berdasarkan keterangan KPK, para tersangka menetapkan tarif awal sebesar Rp125 juta hingga Rp150 juta untuk setiap calon perangkat desa. Nominal tersebut kemudian mengalami mark up menjadi Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang.

Hingga 18 Januari 2026, uang yang berhasil dikumpulkan mencapai sekitar Rp2,6 miliar, yang berasal dari delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken.

KPK menduga dana tersebut mengalir kepada Sudewo, meskipun alur lengkapnya masih terus didalami oleh penyidik.

Pasal yang Disangkakan

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan:

  • Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,
  • Juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Pernyataan Sudewo: Bantah Terima Uang

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Sudewo menyampaikan bantahan keras terhadap tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Ia menegaskan bahwa selama menjabat sebagai Bupati Pati, tidak pernah ada praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.

“Selama saya menjadi bupati, pengangkatan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, baik eselon II maupun eselon III yang jumlahnya ratusan orang, termasuk pejabat di RSUD dan BUMD, tidak ada satu pun yang transaksional,” ujar Sudewo.

Ia menambahkan bahwa dirinya tidak pernah menerima imbalan apa pun dalam proses pengangkatan pejabat.

“Saya tidak menerima imbalan apa pun,” tegasnya.

Membantah Penetapan Angka Rp125–225 Juta

Terkait keterangan penyidik mengenai tarif Rp125 juta hingga Rp225 juta, Sudewo mengaku tidak mengetahui asal-usul angka tersebut.

“Konkretnya, angka Rp125 juta sampai Rp225 juta itu angka dari siapa? Itu bukan perintah dari saya,” katanya.

Sudewo menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan arahan, perintah, maupun persetujuan terkait pungutan uang dalam proses pengisian perangkat desa.

Mengaku Dikambinghitamkan

Dalam pernyataannya, Sudewo juga menyampaikan bahwa dirinya merasa menjadi pihak yang dikorbankan dalam perkara ini.

“Saya menganggap saya ini dikorbankan. Saya betul-betul tidak mengetahui sama sekali,” ujarnya.

Ia menyatakan baru mengetahui adanya praktik pengumpulan uang tersebut setelah kasus ini ditangani oleh aparat penegak hukum.

Pertemuan dengan Tiga Kepala Desa

Sudewo membenarkan bahwa tiga kepala desa yang kini berstatus tersangka memang pernah menemuinya di Kantor Bupati Pati sekitar awal Desember 2025.

Namun, menurutnya, pertemuan itu hanya sebatas konsultasi umum.

“Tiga orang kepala desa yang sekarang menjadi tersangka itu pernah menghadap saya di kantor kabupaten, kalau tidak salah awal Desember. Mereka minta petunjuk soal pengisian perangkat desa,” jelasnya.

Arahan Sudewo: Kewenangan Desa

Dalam pertemuan tersebut, Sudewo mengklaim hanya memberikan arahan normatif sesuai aturan perundang-undangan.

“Saya katakan bahwa pengisian perangkat desa adalah sepenuhnya kewenangan pemerintah desa. Pemerintah kabupaten tidak boleh ikut campur,” katanya.

Ia menegaskan tidak pernah mengarahkan siapa pun untuk menarik uang dari calon perangkat desa.

Kasus Masih Terus Dikembangkan

Hingga saat ini, KPK menyatakan penyidikan masih terus berkembang, termasuk menelusuri kemungkinan pihak lain yang terlibat serta aliran dana hasil pemerasan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan kepala daerah aktif serta menyangkut praktik jual beli jabatan di tingkat desa, yang seharusnya menjadi garda terdepan pelayanan masyarakat.

Sementara itu, Sudewo menegaskan akan mengikuti seluruh proses hukum dan membuktikan bahwa dirinya tidak terlibat dalam praktik pemerasan sebagaimana yang dituduhkan.

Baca Berita Lainnya Melalui Laman mediamuria.com

Selanjutnya: KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Sebagai Tersangka Pemerasan Jabatan Perangkat Desa, Ini Kronologi dan Bantahannya

https://mediamuria.com/daerah/kudus/terapi-healing-jadi-upaya-pemulihan-trauma-anak-pascabanjir-kudus/

https://mediamuria.com/daerah/kudus/trans-jekuti-disiapkan-layani-kawasan-padat-pekerja-jepara-kudus-pati/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *