Joglo Pencu Kudus, Warisan Arsitektur Luhur yang Kini Resmi Dilindungi Negara

mediamuria.com, KUDUS – Kabupaten Kudus tak hanya dikenal sebagai kota santri dan pusat dakwah Islam di Jawa Tengah, tetapi juga sebagai daerah yang menyimpan kekayaan budaya bernilai tinggi. Salah satu warisan budaya paling ikonik yang menjadi identitas masyarakat Kudus adalah Joglo Pencu, rumah adat khas Kudus yang sarat nilai sejarah, filosofi, dan spiritualitas. Kini, eksistensi Joglo Pencu semakin kokoh setelah resmi diakui dan dilindungi negara sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dalam kategori Ekspresi Budaya Tradisional (EBT).

Pengakuan tersebut diberikan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sekaligus menegaskan bahwa Joglo Pencu bukan sekadar bangunan tradisional, melainkan aset budaya kolektif yang memiliki nilai strategis bagi pelestarian jati diri bangsa.

Joglo Pencu, Identitas Arsitektur Khas Kudus

Joglo Pencu merupakan rumah tradisional yang berkembang di wilayah Kudus sejak ratusan tahun lalu. Secara umum, bentuknya menyerupai rumah joglo Jawa, namun memiliki ciri khas utama berupa puncak atap yang menjulang ke atas atau “pencu”. Elemen inilah yang membedakan Joglo Pencu dengan joglo pada umumnya di daerah lain.

Pencu dimaknai sebagai simbol penghambaan manusia kepada Tuhan Yang Maha Esa. Filosofi tersebut sejalan dengan karakter masyarakat Kudus yang religius dan menjunjung tinggi nilai-nilai keislaman dalam kehidupan sehari-hari. Tak heran jika Joglo Pencu sering dikaitkan dengan keluarga-keluarga terpandang, tokoh agama, hingga saudagar besar pada masa lalu.

Ukiran Kayu Sarat Makna Filosofis

Keunikan Joglo Pencu tidak hanya terletak pada bentuk atapnya, tetapi juga pada detail ukiran kayu yang rumit dan penuh makna. Hampir seluruh bagian rumah, mulai dari pintu, gebyok, hingga tiang penyangga, dihiasi ukiran halus dengan motif flora, sulur, dan ornamen geometris.

Motif-motif tersebut bukan sekadar hiasan, melainkan mengandung pesan moral dan filosofi kehidupan. Beberapa ukiran mencerminkan keselarasan antara manusia dan alam, sementara lainnya merepresentasikan nilai kesabaran, ketekunan, serta kebijaksanaan hidup. Menariknya, Joglo Pencu juga menunjukkan akulturasi budaya Jawa, Islam, dan Tionghoa, menandakan Kudus sebagai wilayah perdagangan yang terbuka sejak masa lampau.

Perbedaan Joglo Pencu dengan Joglo pada Umumnya

Jika dibandingkan dengan joglo dari daerah lain, Joglo Pencu memiliki sejumlah perbedaan mendasar. Selain keberadaan pencu pada atap, Joglo Pencu dikenal memiliki tingkat kerumitan ukiran yang lebih tinggi dan tata ruang yang lebih tertata secara filosofis.

Joglo pada umumnya lebih menekankan fungsi hunian, sedangkan Joglo Pencu juga berfungsi sebagai ruang sosial, keagamaan, dan musyawarah. Pembagian ruang di dalamnya mencerminkan etika dan tata krama masyarakat Kudus, di mana area depan digunakan untuk menerima tamu, sementara bagian dalam bersifat lebih privat dan sakral.

Resmi Diakui dan Dilindungi Negara

Pengakuan resmi negara terhadap Joglo Pencu menjadi tonggak penting dalam upaya pelestarian budaya lokal. Berdasarkan rilis Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kudus, Joglo Pencu telah tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dalam kategori Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT).

Dalam skema perlindungan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kudus berperan sebagai fasilitator, sementara pemegang haknya adalah masyarakat Kabupaten Kudus secara komunal. Artinya, Joglo Pencu tidak dimiliki oleh individu atau kelompok tertentu, melainkan menjadi warisan bersama yang harus dijaga dan dilestarikan.

Pengakuan ini juga memberikan perlindungan hukum agar Joglo Pencu tidak diklaim oleh pihak lain, sekaligus mencegah penyalahgunaan nilai budaya untuk kepentingan komersial yang merugikan masyarakat lokal.

Tantangan Pelestarian di Era Modern

Meski telah diakui negara, Joglo Pencu tetap menghadapi tantangan besar. Modernisasi, alih fungsi lahan, serta tingginya biaya perawatan membuat jumlah Joglo Pencu semakin berkurang. Tidak sedikit bangunan yang rusak atau dibongkar karena dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan hunian masa kini.

Selain itu, regenerasi pengrajin ukir tradisional juga menjadi persoalan serius. Keahlian mengukir yang diwariskan secara turun-temurun kini mulai tergerus, seiring berkurangnya minat generasi muda untuk menekuni profesi tersebut.

Harapan dan Peran Bersama

Pengakuan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal seharusnya menjadi momentum kebangkitan pelestarian Joglo Pencu. Pemerintah daerah diharapkan tidak hanya berhenti pada pendataan, tetapi juga aktif mendorong program revitalisasi, edukasi budaya, dan pemanfaatan Joglo Pencu sebagai sarana wisata berbasis kearifan lokal.

Di sisi lain, masyarakat memiliki peran penting dalam menjaga dan merawat warisan ini. Kesadaran bahwa Joglo Pencu adalah identitas dan kebanggaan Kudus perlu terus ditanamkan, khususnya kepada generasi muda.

Menjaga Warisan, Menjaga Jati Diri

Joglo Pencu bukan sekadar rumah tradisional, melainkan simbol nilai luhur, kebijaksanaan leluhur, dan identitas budaya masyarakat Kudus. Dengan pengakuan dan perlindungan negara, Joglo Pencu kini memiliki payung hukum yang kuat untuk terus lestari.

Menjaga Joglo Pencu berarti menjaga sejarah, budaya, dan jati diri Kudus agar tetap hidup di tengah arus perubahan zaman. Warisan ini bukan hanya untuk dikenang, tetapi untuk diwariskan kepada generasi mendatang sebagai bukti kekayaan budaya Nusantara yang tak ternilai.

Ditulis oleh : Syam

Jurnalis Media Muria

Baca Berita Lainnya Melalui Laman mediamuria.com

Selanjutnya: Joglo Pencu Kudus, Warisan Arsitektur Luhur yang Kini Resmi Dilindungi Negara

https://mediamuria.com/daerah/kudus/wifi-publik-diskominfo-kudus-hadir-di-sejumlah-ruang-terbuka-akses-gratis-untuk-masyarakat/

https://mediamuria.com/daerah/kudus/sampah-menumpuk-di-ruang-publik-kudus-warga-desak-penanganan-serius-pemerintah/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *