Penyeragaman Tarif Parkir Dandangan Kudus, Jalan Tengah Antara Aturan Lama dan Realita Lapangan

mediamuria.com, KUDUS — Pemerintah Kabupaten Kudus menetapkan penyeragaman tarif parkir selama pelaksanaan Tradisi Dandangan. Dalam kebijakan tersebut, tarif parkir sepeda motor dibatasi maksimal Rp5.000, sedangkan kendaraan roda empat atau mobil maksimal Rp10.000. Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus mencegah terjadinya pungutan liar di tengah tingginya aktivitas selama tradisi tahunan itu berlangsung.

Wakil Bupati Kudus, Bellinda Putri Sabrina Birton, menegaskan bahwa penyeragaman tarif parkir dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat. Menurutnya, selama event besar seperti Dandangan, sering muncul keluhan terkait tarif parkir yang tidak seragam dan cenderung memberatkan pengunjung.

“Parkir sudah kita seragamkan. Harga parkir untuk sepeda motor maksimal Rp5.000 dan mobil maksimal Rp10.000. Ini agar tidak ada penarikan tarif yang berbeda-beda dan masyarakat merasa lebih nyaman,” ujar Bellinda usai membuka Tradisi Dandangan.

Ia menambahkan bahwa kebijakan tersebut telah dikoordinasikan dengan dinas terkait, termasuk Dinas Perhubungan. Selain penetapan tarif, pemerintah daerah juga menyiapkan sejumlah kantong parkir untuk mendukung kelancaran arus kendaraan dan mengurangi kepadatan di pusat keramaian.

“Kantong parkir sudah kita siapkan di beberapa titik. Saya kira dari Dinas Perhubungan juga sudah melakukan sosialisasi,” lanjutnya.

Tradisi Dandangan merupakan agenda budaya yang selalu menyedot perhatian masyarakat Kudus dan daerah sekitar. Menjelang bulan Ramadan, kawasan pusat kota dipadati pengunjung, pedagang musiman, serta kendaraan pribadi dari berbagai wilayah. Kondisi ini membuat kebutuhan pengaturan parkir menjadi jauh lebih kompleks dibanding hari biasa.

Di sisi lain, masyarakat Kudus selama ini mengenal tarif parkir sepeda motor sebesar Rp3.000 atau Rp2.000 untuk parkir dipinggir jalan sebagai tarif umum harian. Angka tersebut sudah menjadi patokan tidak tertulis bagi warga. Karena itu, ketika pada momentum event besar terjadi penarikan tarif di atas nominal tersebut tanpa kejelasan aturan, tak sedikit masyarakat yang merasa keberatan.

Dalam konteks itulah penyeragaman tarif Rp5.000 dinilai sebagai jalan tengah. Tarif tersebut memang lebih tinggi dibanding tarif parkir reguler, namun masih berada dalam batas kewajaran untuk situasi khusus seperti event besar yang melibatkan lonjakan kendaraan dan kebutuhan pengelolaan tambahan.

Selama Dandangan berlangsung, volume kendaraan meningkat signifikan. Banyak ruas jalan yang berubah fungsi sementara menjadi area parkir, jam operasional petugas parkir lebih panjang, dan pengaturan lalu lintas memerlukan perhatian ekstra. Faktor-faktor inilah yang menjadi dasar penyesuaian tarif secara terbatas dan sementara.

Sejumlah pengunjung Dandangan mengaku lebih bisa menerima kebijakan ini selama ada kejelasan tarif. Mereka menilai kepastian nominal jauh lebih penting dibanding selisih angka Rp2.000 dari tarif harian.

“Yang penting jelas dari awal. Kalau sudah ditentukan maksimal Rp5.000, ya kami tidak merasa dirugikan. Daripada nanti diminta lebih tanpa dasar,” ujar salah seorang warga.

Pedagang di sekitar lokasi Dandangan juga menyampaikan pandangan serupa. Menurut mereka, kejelasan tarif parkir justru berdampak positif terhadap jumlah pengunjung. Ketika pengunjung merasa aman dan nyaman, mereka tidak ragu untuk datang dan berbelanja.

“Kalau parkirnya jelas, orang-orang juga tidak kapok datang. Itu pengaruhnya ke dagangan kami,” kata seorang pedagang kaki lima.

Dari sisi pemerintah daerah, penyeragaman tarif parkir ini juga menjadi bagian dari upaya penataan ruang publik saat event besar. Kebijakan tersebut tidak semata-mata soal penetapan harga, tetapi juga menyangkut tata kelola, transparansi, serta keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Pemerintah berharap, dengan adanya batas tarif yang jelas, praktik penarikan parkir di luar ketentuan dapat ditekan. Masyarakat pun memiliki dasar untuk menyampaikan keluhan apabila menemukan pelanggaran di lapangan.

Meski demikian, efektivitas kebijakan ini sangat bergantung pada pengawasan. Penyeragaman tarif perlu dibarengi dengan kehadiran petugas resmi, penggunaan karcis parkir, serta koordinasi antarinstansi. Tanpa pengawasan yang konsisten, potensi penyimpangan tetap bisa terjadi.

Pengamat kebijakan publik menilai bahwa penyesuaian tarif parkir saat event besar merupakan praktik yang lazim di berbagai daerah. Namun, kunci keberhasilannya terletak pada komunikasi yang terbuka kepada masyarakat bahwa kebijakan tersebut bersifat sementara dan tidak menghapus tarif parkir reguler yang berlaku sehari-hari.

Dalam hal ini, penyeragaman tarif parkir selama Dandangan tidak menghilangkan tarif Rp3.000 yang selama ini berlaku di Kabupaten Kudus. Kebijakan tersebut hanya diberlakukan pada momentum tertentu dengan karakteristik khusus, yakni lonjakan pengunjung dan kendaraan.

Ke depan, kebijakan ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi untuk pelaksanaan event-event besar lainnya di Kudus. Penataan parkir yang baik tidak hanya berdampak pada kelancaran lalu lintas, tetapi juga pada citra daerah sebagai tuan rumah kegiatan budaya.

Penyeragaman tarif parkir Rp5.000 selama Tradisi Dandangan pada akhirnya merupakan upaya mencari keseimbangan antara aturan lama dan realita lapangan. Dengan pendekatan jalan tengah ini, Pemerintah Kabupaten Kudus berharap tradisi budaya tetap berjalan lancar, masyarakat merasa terlindungi, dan ketertiban kota tetap terjaga.

Ditulis oleh : Syam

Jurnalis Media Muria

Baca Juga Berita Lainnya Melalui Laman mediamuria.com

Selanjutnya: Penyeragaman Tarif Parkir Dandangan Kudus, Jalan Tengah Antara Aturan Lama dan Realita Lapangan

https://mediamuria.com/daerah/kudus/rokok-dan-kudus-dari-industri-rakyat-hingga-warisan-sejarah/

https://mediamuria.com/daerah/kudus/pemkab-kudus-perkuat-pencegahan-rokok-ilegal-demi-optimalisasi-dbhcht-dan-kesejahteraan-masyarakat/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *