mediamuria.com, KUDUS – Pemerintah Kabupaten Kudus kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung perkembangan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui program pengurusan sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha makanan dan minuman. Program tersebut akan digelar pada kegiatan Car Free Day (CFD) di Alun-Alun Simpang Tujuh Kudus pada 10 Mei 2026 mendatang.
Kegiatan ini disambut antusias masyarakat, khususnya para pelaku UMKM yang ingin meningkatkan kualitas dan legalitas produknya agar mampu bersaing lebih luas. Program layanan gratis tersebut merupakan hasil kolaborasi bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan berbagai pihak terkait yang bergerak di bidang pemberdayaan UMKM.
Dalam poster resmi yang beredar melalui media sosial Pemerintah Kabupaten Kudus, dijelaskan bahwa layanan ini diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro kecil dengan jenis produk makanan dan minuman. Kehadiran layanan sertifikasi halal gratis ini diharapkan mampu membantu pelaku usaha yang selama ini terkendala biaya maupun prosedur administrasi.
Sertifikasi halal sendiri saat ini menjadi salah satu aspek penting dalam dunia usaha, khususnya sektor kuliner. Tidak hanya menjadi jaminan bagi konsumen muslim, label halal juga menjadi nilai tambah yang mampu meningkatkan kepercayaan pembeli terhadap suatu produk. Bahkan dalam perkembangan pasar modern, sertifikat halal mulai menjadi kebutuhan utama untuk memperluas distribusi produk ke toko modern, marketplace, hingga peluang ekspor.
Program yang akan berlangsung di area CFD Alun-Alun Simpang Tujuh Kudus tersebut juga diharapkan mampu menjangkau lebih banyak masyarakat karena lokasi kegiatan yang strategis dan ramai pengunjung setiap akhir pekan. Banyak pelaku UMKM kecil yang biasanya kesulitan mengakses informasi terkait pengurusan halal kini dapat berkonsultasi langsung dengan petugas di lokasi.
Selain memberikan layanan administrasi, kegiatan tersebut juga menjadi sarana edukasi bagi masyarakat mengenai pentingnya legalitas produk. Pelaku usaha akan diberikan pemahaman mengenai proses sertifikasi halal, standar bahan baku, hingga tata cara produksi yang sesuai ketentuan.
Antusiasme masyarakat terlihat dari berbagai komentar yang muncul di media sosial. Banyak pelaku usaha mulai menanyakan syarat dan mekanisme pengajuan sertifikasi halal gratis tersebut. Salah satu pertanyaan yang cukup banyak muncul adalah terkait syarat utama untuk mengikuti program tersebut.
Berdasarkan informasi dari pihak penyelenggara melalui kolom komentar resmi, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku UMKM. Salah satu syarat utamanya adalah pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Selain itu, produk yang diajukan juga harus menggunakan bahan baku yang sudah dipastikan kehalalannya dan dapat dibuktikan melalui identitas halal bahan atau dokumen pendukung lainnya.
Syarat tersebut menjadi bagian penting dalam proses pengajuan sertifikasi karena bertujuan memastikan bahwa produk benar-benar memenuhi standar halal yang telah ditetapkan. Dengan adanya NIB, usaha yang dijalankan juga dinilai telah memiliki legalitas dasar sehingga mempermudah proses pendataan dan verifikasi.
Tak hanya itu, penggunaan bahan baku halal juga menjadi perhatian utama dalam proses sertifikasi. Artinya, pelaku usaha harus mengetahui asal-usul bahan yang digunakan dalam produk mereka. Hal ini mencakup bahan utama, bahan tambahan, hingga proses pengolahan yang dilakukan.
Bagi sebagian UMKM kecil, proses ini mungkin terasa baru. Namun melalui program gratis tersebut, pemerintah ingin membantu masyarakat agar lebih memahami pentingnya standar produk halal di tengah perkembangan industri makanan dan minuman yang semakin kompetitif.
Kehadiran program ini juga dinilai sangat relevan dengan kondisi Kudus yang dikenal sebagai salah satu daerah dengan perkembangan UMKM cukup pesat di Jawa Tengah. Berbagai produk kuliner lokal tumbuh dan berkembang, mulai dari makanan tradisional, camilan rumahan, hingga minuman kekinian yang dipasarkan secara langsung maupun online.
Dengan sertifikasi halal, peluang UMKM Kudus untuk berkembang semakin terbuka lebar. Produk yang telah memiliki label halal biasanya lebih mudah diterima konsumen dan memiliki daya saing lebih tinggi dibanding produk tanpa sertifikasi.
Selain dari sisi pemasaran, sertifikasi halal juga dapat meningkatkan profesionalisme usaha. Pelaku UMKM dituntut untuk memiliki standar produksi yang lebih baik, mulai dari kebersihan, penyimpanan bahan, hingga pengelolaan proses produksi.
Program ini sekaligus menjadi langkah nyata pemerintah daerah dalam mendukung penguatan ekonomi masyarakat berbasis UMKM. Di tengah persaingan usaha yang semakin ketat, pelaku usaha kecil perlu didorong agar mampu naik kelas dan berkembang secara berkelanjutan.
Pemerintah Kabupaten Kudus sendiri dalam beberapa tahun terakhir memang cukup aktif menghadirkan berbagai program pemberdayaan masyarakat, khususnya bagi sektor UMKM. Mulai dari pelatihan, pendampingan pemasaran digital, bantuan promosi produk lokal, hingga kemudahan pengurusan legalitas usaha terus dilakukan.
Melalui layanan sertifikasi halal gratis ini, diharapkan semakin banyak pelaku usaha lokal yang sadar pentingnya legalitas dan kualitas produk. Terlebih saat ini masyarakat juga semakin selektif dalam memilih produk konsumsi yang aman, higienis, dan terjamin kehalalannya.
Kegiatan yang dilaksanakan saat CFD juga diperkirakan akan menarik perhatian masyarakat umum. Selain dapat berkonsultasi mengenai sertifikasi halal, pengunjung CFD juga dapat melihat langsung berbagai produk UMKM lokal yang berkembang di Kudus.
Momentum ini sekaligus menjadi promosi positif bagi produk-produk daerah agar semakin dikenal luas. Dengan dukungan legalitas halal, UMKM lokal diharapkan mampu berkembang tidak hanya di pasar regional, tetapi juga nasional.
Program sertifikasi halal gratis ini juga menunjukkan bahwa pemerintah ingin hadir lebih dekat dengan masyarakat. Pendekatan langsung di ruang publik seperti CFD dinilai efektif untuk meningkatkan partisipasi masyarakat sekaligus mempercepat penyebaran informasi.
Banyak pelaku usaha kecil yang sebelumnya merasa pengurusan sertifikasi halal rumit dan mahal kini mulai terbantu dengan adanya fasilitas gratis tersebut. Pemerintah berharap kesempatan ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh masyarakat Kudus.
Ke depan, langkah-langkah seperti ini diharapkan terus berlanjut agar semakin banyak UMKM yang memiliki legalitas lengkap dan mampu bersaing di era ekonomi modern. Dengan produk yang berkualitas, legal, dan bersertifikat halal, UMKM Kudus diyakini dapat menjadi salah satu penggerak utama pertumbuhan ekonomi daerah.
Program sertifikasi halal gratis ini pun menjadi bukti bahwa pengembangan ekonomi kerakyatan tidak hanya dilakukan melalui bantuan modal semata, tetapi juga melalui penguatan kualitas, legalitas, dan daya saing produk lokal agar mampu berkembang secara berkelanjutan.
Ditulis oleh : Syam
Jurnalis Media Muria
Baca Berita Lainnya Melalui Laman mediamuria.com
Selanjutnya: Pemkab Kudus Buka Layanan Sertifikasi Halal Gratis untuk UMKM, Dorong Produk Lokal Naik Kelas