mediamuria.com,Kudus – Sejumlah masa Perjuangan Wali Songo Indonesia, Laskar Sabilillah (PWI-LS) melakukan aksi Pemasangan Banner / Spanduk dan melakukan nama jalan pada hari Minggu, 10 Agustus 2025.
Masa yang berkisar 30 orang ini dipimpin langsung oleh ketua (PWI-LS) Masnan. Rombongan mulai berkumpul disekitaran Masjid Agung Kudus pada pukul 09.00 WIB.
Kemudian, memulai kegiatan pergantian nama Jalan Habib Ja’afar Al-Kaff menjadi Jalan Masjid dan memasang Spanduk pada pukul 09.30. Nama jalan / tiangnya yang telah dicopot oleh PWI-LS, ditanggal 17 Agustus nanti akan diserahkan kembali kepada Bapak Bupati Kudus, Dr. Ars. Sam’ani Intakoris S.T., M.T.
Pencopotan dilakukan karena mereka menganggap bahwa Nama jalan tersebut ilegal karena telah melanggar Perda No. 13 Th. 2020 dan juga Keputusan Bupati, Keputusan Bupati No. 620 / 242 / 2023 dan Keputusan Bupati No. 600.1.7 / 29 / 2024.
Selain itu, mereka juga menuntut untuk mengembalikan Nisan Sunan Muria dan mengembalikan sejarah Sunan Muria seperti semula. Mereka menambahkan yang Asli Lebih Indah dan Insyaallah Barokah.
Pada pukul 09.30 WIB Rombongan PWI-LS PD Kudus, melakukan foto bersama didepan air mancur Pendopo Kabupaten Kudus, dengan membentangkan spanduk dan bendera-bendera PWI-LS PD Kudus.

Mereka melanjutkan menuju Makan Sunan Muria pada pukul 10.00 WIB.