DPR RI Tanggapi 17+8 Tuntutan Rakyat

Sharing is caring

mediamuria.com, Jakarta – Beberapa waktu yang lalu ramai di sosial media terkait tentang 17+8 tuntutan rakyat. Dalam tuntutan tersebut menyangkut beberapa pihak, baik Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Umum Partai Politik, Kepolisian, TNI, hingga Kementerian. Tuntutan tersebut lahir dari seluruh rangkuman atas seluruh tuntutan dan desakan yang beredar di sosial media.

Pada hari Kamis, 4 September 2025, DPR RI menerima dokumen tuntutan tersebut. Penyerahan tersebut dilakukan oleh Adhyta F. Utami sebagai perwakilan kelompok 17+8. Dokumen tersebut diterima secara langsung oleh Andre Rosiade, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, sekaligus Anggota Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka dan Kawendra Lukistian.

DPR RI menegaskan komitmen untuk mendengarkan, menindaklanjuti, dan mengawali setiap aspirasi yang disampaikan, termasuk 17+8 tuntutan yang menjadi perhatian publik.

Pimpinan DPR RI menggelar Konferensi Pers menjawab tuntutan 17+8, di Komplek Parlemen pada Jum’at, 5 September 2025.

Dalam konferensi pers dibacakan keputusan rapat konsultasi pimpinan DPR RI dengan pimpinan fraksi-fraksi DPR RI yang isinya :

  1. DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2025,
  2. DPR RI melakukan moratorium kunjungan kerja luar negeri DPR RI terhitung sejak 1 September 2025, kecuali menghadiri undangan kenegaraan,
  3. DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi, meliputi :
  • biaya langganan (a) daya listrik dan (b) jasa telepon
  • biaya komunikasi intensif, dan
  • biaya tunjangan transportasi
  1. Anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh Partai Politiknya tidak dibayarkan hak-hak keuangannya
  2. Pimpinan DPR RI menindaklanjuti penonaktifan beberapa anggota DPR RI yang telah dilakukan oleh Partai Politik melalui Mahkamah Partai Politik masing-masing, dengan meminta Mahkamah Kehormatan DPR RI untuk berkoordinasi dengan Mahkamah Kehormatan Partai Politik masing-masing yang telah melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPR dimaksud
  3. DPR RI akan memperkuat transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi dan kebijakan lainnya.

Dalam surat 3 yang di-posting dalam unggahan akun Instagram DPR RI, terdapat catatan dimana

  1. Pensiunan DPR RI
    Undang-undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/ Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara Pasal 12 (1) dan Pasal 13 (1).

Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun yang ditetapkan berdasarkan lama masa jabatan.

Besarnya Pensiun sekurang-kurangnya 6% dan sebesar-besarnya 75% dari dasar pensiun

Berdasarkan PP 75 tahun 2000 perhitungan pensiun yang diterima paling tinggi Rp3.639.540,- (masa jabatan 2 periode); Rp2.935.704,- (masa jabatan 1 periode); Rp401.894,- (masa jabatan 1-6 bulan)

  1. Pajak Penghasilan

Pajak penghasilan dan tunjangan melekat (angka 1 sampai dengan 6) sebesar 15% ditanggung oleh pemerintah, sedangkan pajak penghasilan atas tunjangan konstitusional (angka 7 sampai 10) dipotong sebesar 15%. Ketentuan ini sesuai dengan peraturan pemerintah No. 80 tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenalan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang menjadi Beban Anggaan Pendapatan dan Belanja Negara maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Baca Juga Berita Lainnya Dari Laman mediamuria.com

https://mediamuria.com/timnas-indonesia-hajar-chinese-taipei-6-0-di-fifa-match-day/: DPR RI Tanggapi 17+8 Tuntutan Rakyathttps://mediamuria.com/chromebook-vs-laptop-apa-saja-perbedaan-perbedaannya/: DPR RI Tanggapi 17+8 Tuntutan Rakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *