mediamuria.com, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), beberapa waktu yang lalu mengumumkan penetapan dokumen persyaratan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Penetapan ini termuat dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 731 Tahun 2025 Tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden Dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik Yang Dikecualikan Komisi Pemilihan Umum.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 731 Tahun 2025 ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Agustus 2025 dan ditanda tangani Ketua Komisi Pemilihan Umum Mochammad Afifuddin. Merupakan tipe dokumen Perundang-undangan, jenis dokumen Keputusan Komisi, dengan status berlaku.
Dalam isi penetapan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik terdapat 16 yang dikecualikan komisi pemilihan umum, yaitu :
- Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan foto akta kelahiran Warga Negara Indonesia;
- Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit Pemerintah yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum;
- Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi;
- Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri;
- Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- Fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir;
- Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon;
- Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
- Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah;
- Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian;
- Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan;
- Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum; dan
- Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.
Dalam 16 dokumen yang dikecualikan, terdapat satu yang menjadi sorotan publik. Dokumen No. 12 yaitu tentang bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah. Dimana fotokopi ijazah seharusnya dapat ditampilkan ke publik untuk menjadi pertimbangan apakah calon tersebut benar-benar berkompeten atau tidak. Selain itu, untuk mengantisipasi tentang adanya Ijazah palsu yang sedang menjadi pembicaraan publik akhir-akhir ini.
Alasan Komisi Pemilihan Umum
Dikutip dari Detiknews, KPU lantas menjelaskan alasan mengeluarkan keputusan tersebut. Dalam keputusan itu, KPU mengatakan ada konsekuensi bahaya dibukanya informasi dokumen persyaratan capres dan cawapres dalam tahapan pendaftaran, termasuk perihal ijazah.
“Konsekuensi bahaya dibukanya informasi. Informasi atas dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden digunakan dalam proses tahapan pendaftaran bakal pasangan calon Presiden dan wakil Presiden,” kata KPU.
KPU menjabarkan pengusulan bakal paslon capres dan cawapres oleh partai politik dan/atau gabungan partai politik sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pencalonan Dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014. Tak hanya itu, ada juga tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden Wakil Presiden untuk Pemilihan Umum 2019 wajib memenuhi persyaratan pencalonan dan persyaratan calon.
KPU menyebutkan informasi mengenai dokumen persyaratan paslon capres dan cawapres bisa mengungkap informasi pribadi seseorang termasuk perihal ijazah. Sementara KPU menyatakan data yang ada di dalam ijazah diluar kewenangannya.
“Informasi dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden dapat mengungkap informasi pribadi seseorang sebagai berikut: Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah. Keterangan: data/informasi tidak dikuasai/diluar kewenangan KPU,” ujar KPU.
Tanggapan Dewan Perwakilan Rakyat
Menanggapi hal tersebut Anggota Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, justru mengkritik KPU. Ia menegaskan ijazah bukan sesuatu yang harus disembunyikan.
“Tentu kita mempertanyakan urgensinya. Kenapa tiba-tiba KPU menerbitkan PKPU. Padahal kan sebenarnya pilpresnya kan sudah selesai yang 2024 dan kemudian pilpres berikut itu 2029,” kata Doli
Doli mengatakan sistem pemilu di Indonesia tengah dikaji oleh tiap partai politik di DPR. Ia menyinggung biasanya penerbitan PKPU ada konsultasi dengan DPR RI terlebih dahulu.
“Nah, makanya dari segi urgensi perlu dipertanyakan. Kenapa kok tiba-tiba pilpresnya masih 4 tahun lagi ada PKPU tentang Pilpres,” ujar Doli.
Ia menilai dokumen terkait capres tak pernah menjalani masa hukuman hingga ijazah yang terkesan disembunyi-sembunyikan. Doli menilai hal itu semestinya sebagai standar informasi yang bisa diketahui oleh rakyat yang memilih.
“Soal kemudian berkelakuan baik, terus kemudian soal tidak pernah menjalani masa hukuman, kemudian lulusnya ijazahnya, itu kan standar-standar informasi bagi seorang warga negara yang sebetulnya tadi saya katakan tidak classified gitu loh, tidak menjadi sesuatu yang harus disembunyi-sembunyikan gitu,” kata Doli.
“Dan dengan mengetahui informasi dasar itu kan masyarakat jadi tahu tentang latar belakang pemimpinnya,” imbuhnya.
Baca Juga Berita Lainnya Dari Laman mediamuria.com
https://mediamuria.com/hasil-lengkap-dan-klasemen-bri-super-league-2025-26-pekan-5/: Aturan Baru KPU Akan Rahasiakan Data Capres Dan Cawapres Termasuk Ijazahhttps://mediamuria.com/sambut-hari-jadi-kudus-pkl-sunan-kudus-adakan-acara-makan-gratis/: Aturan Baru KPU Akan Rahasiakan Data Capres Dan Cawapres Termasuk Ijazah