mediamuria.com – Belakangan ini di sosial media, publik sedang ramai menggaungkan seruan gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk di Jalan”. Seruan ini muncul sebagai bentuk protes agar pejabat maupun pengguna jalan tidak lagi menyalakan sirene, strobo, dan rotator secara ilegal. Gerakan warga menolak sirene dan strobo alias “tot-tot wuk-wuk” tidak pada tempatnya
“Hidupmu dari pajak kami. STOP strobo dan sirene,” begitu antara lain meme atau stiker yang dibagikan dipublik dan media sosial.
Hal ini memang mengganggu pengendara lain di jalanan, jika memang itu bukan suatu keadaan darurat dan bukan sebuah prioritas utama, seharusnya hal tersebut tidak perlu dilakukan apalagi jika hanya karena ingin lebih cepat sampai tujuan. Seruan ini mulai menjadi perhatian lebih dimasyarakat setelah aksi beberapa waktu yang lalu yang berbuntut dengan bentrokan.
Tanggapan Dari Dewan Perwakilan Rakyat
Menanggapi hal tersebut anggota Komisi III DPR Fraksi Golkar, Soedeson Tandra mendukung gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk” yang tengah ramai diperbincangkan di media sosial. Soedeson menekankan bahwa pejabat yang menggunakan pengawalan sirene dan strobo harus melihat bahwa bukan hanya mereka saja yang sibuk dan mau cepat sampai ke tujuan.
“Pertanyaannya, apakah pejabat perlu cepat, lalu masyarakat tidak? Kalau ingin cepat, ya berangkat lebih awal. Jangan, ‘wuk wuk wuk’ begitu,” tuturnya kepada wartawan, Minggu (21/9/2025).
Soedeson pun mengatakan bahwa prinsip kesetaraan di jalan raya harus tetap dijunjung.
“Itu bukan hanya melukai perasaan rakyat, tapi juga menunjukkan seolah-olah pejabat punya hak istimewa,” kata dia.
Soedeson pun mendesak agar penggunaan strobo dan sirene dibatasi hanya untuk pihak-pihak tertentu, seperti Presiden atau tamu negara. Sehingga, dia mengatakan, kebiasaan-kebiasaan menggunakan strobo dan sirene tidak diperlukan.
“Kecuali Presiden atau tamu negara, silakan. Kalau yang lain itu, enggak perlu lah,” katanya.
Tanggapan Komandan Pusat Polisi Militer
Selaras dengan anggota DPR, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen Yusri Nuryanto mengakui bahwa strobo dan sirene “tot tot wuk wuk” sangat mengganggu dan bisa memancing emosi. Yusri menyebutkan, TNI juga akan menertibkan penggunaan strobo dan sirene pengawal.
“Jadi nanti kita akan di internal kita di TNI, kami sudah sampaikan pada masing-masing Danpuspom angkatan untuk menertibkan itu, terutama suara ini. Kadang-kadang cukup mengganggu dan memancing emosi. Kita akan menertibkan itu,” ujar Yusri, Senin (22/9/2025).
Yusri mengingatkan, aturan tentang penggunaan strobo dan sirene sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Berdasarkan beleid tersebut, strobo hanya boleh digunakan untuk ambulans, pemadam kebakaran, mobil jenazah, dan kendaraan pengawal.
“Jadi kemarin juga Bapak Panglima sudah memberikan statement. Bapak Panglima sendiri tidak menggunakan itu, jadi mari kita contoh. Kita sesuai dengan aturan saja ya. Biar lebih enak,” ujar dia.
Aturan di UU Lalu Lintas
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 134 dan 135 menyebutkan bahwa penggunaan strobo, sirene, dan rotator hanya diperbolehkan untuk kendaraan tertentu yang memiliki hak utama. Kendaraan tersebut antara lain :
- Pemadam kebakaran yang sedang bertugas.
- Kendaraan untuk pertolongan saat kecelakaan lalu lintas.
- Ambulans untuk mengangkut orang sakit.
- Kendaraan pimpinan lembaga negara Indonesia.
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing atau lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
- Iring-iringan pengantar jenazah.
- Konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pertimbangan Kepolisian RI.
Selain itu, Pasal 135 Ayat 1 mengatur bahwa kendaraan dengan hak utama wajib dikawal petugas kepolisian yang menggunakan lampu isyarat merah, biru, atau sirine. Artinya, kendaraan pribadi tidak diperbolehkan menggunakan sirene maupun rotator dalam kondisi apa pun.
Peraturan Penggunaan Lampu Strobo
Pasal 59 Ayat 5 Undang-undang yang sama juga mengatur soal lampu isyarat atau strobo. Aturannya sebagai berikut:
- Strobo warna biru dan sirine untuk kendaraan bermotor petugas kepolisian.
- Strobo warna merah dan sirine untuk kendaraan tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
- Strobo warna kuning tanpa sirine untuk kendaraan patroli jalan tol, pengawasan sarana-prasarana lalu lintas, perawatan fasilitas umum, derek, serta angkutan barang khusus.
Bagi pengendara pribadi yang nekat menggunakan rotator, sirene, atau strobo, sanksi pidana bisa menanti. Pasal 287 Ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 menegaskan, bahwa :
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.”
Baca Berita Lainnya Melalui Laman mediamuria.com
https://mediamuria.com/kalah-dari-latvia-timnas-futsal-indonesia-gagal-juara-aqua-four-nations-cup-2025/: Seruan “Stop Tot Tot Wuk Wuk” Menjadi Perbincangan Publikhttps://mediamuria.com/tren-konyol-swafoto-di-tengah-jalan-polres-kudus-tegas-melarang/: Seruan “Stop Tot Tot Wuk Wuk” Menjadi Perbincangan Publik