Dinamika Dualisme PPP Memanas: Kepengurusan Mardiono Resmi Disahkan, Mahkamah PPP Bantah Isu Dualisme

Sharing is caring

mediamuria.com, Jakarta – Isu dualisme kepemimpinan dalam tubuh PPP kembali mencuat setelah Muktamar ke-X PPP pada akhir September 2025 menghasilkan penetapan Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum partai. Namun bersamaan dengan itu, kubu Muhammad Mardiono mengantongi Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Menkum HAM) yang menandaskan pengesahan kepengurusan PPP versi Mardiono. Kondisi ini memicu perdebatan sengit dan tuduhan dualisme internal yang direspons oleh Mahkamah Partai PPP dan pengamat politik.

Kepengurusan Mardiono Disahkan Pemerintah

Kementerian Hukum dan HAM telah menerbitkan SK pengesahan untuk kepengurusan PPP kubu Muhammad Mardiono, yang memperkuat legalitas struktur organisasi yang diklaimnya.  Langkah ini dianggap sebagai dukungan administratif bagi kubu Mardiono dalam persaingan kepemimpinan partai.

Sebelumnya, dalam Muktamar ke-X PPP, Agus Suparmanto yang sebelumnya sempat menjabat sebagai Menteri Perdagangan dipilih sebagai Ketua Umum melalui proses muktamar dan disahkan secara aklamasi oleh peserta muktamar.  Namun, diluar arena muktamar, kubu Mardiono juga mengklaim memiliki legitimasi struktural dan legal berdasarkan pengesahan SK.

Mahkamah PPP: “Tidak Ada Dualisme”

Menanggapi kondisi ini, Mahkamah Partai PPP badan pengadil internal partai  secara tegas membantah bahwa ada dualisme kepemimpinan ditubuh partai. Menurut Ketua Mahkamah PPP, Ade Irfan Pulungan, hasil muktamar telah menetapkan kepengurusan yang sah dan tidak ada posisi tandem kepemimpinan rival yang diakui secara internal.

“Kami meyakini tidak ada dualisme, kita harus melihat secara objektif,” ujar Ade.

Irfan dalam konferensi pers. Dia juga menyayangkan tindakan para simpatisan atau kader yang berkonflik dalam forum muktamar, dan menyerukan agar semua pihak menempatkan kepentingan partai diatas kepentingan pribadi.

Menurut Mahkamah, Agus Suparmanto telah terpilih secara aklamasi dan menjalankan proses yang sesuai dengan AD/ART dan mekanisme internal partai.

Isu Dualisme: Analisis dan Potensi Perdamaian

Pengamat politik dan psikologi politik menilai bahwa dinamika ini adalah fase yang cukup umum dalam partai berskala nasional, terutama menjelang fase konsolidasi menuju Pemilu. Dalam analisisnya, seorang psikolog politik dari UNS Solo menyebut bahwa meskipun dualisme menjadi gaduh saat ini, potensi islah (rekonsiliasi) antara kubu yang berseteru masih terbuka.

Menurut pengamat tersebut, kepentingan pragmatis penguatan jaringan akar rumput dan koalisi eksternal bisa menjadi motivator bagi kubu untuk duduk bersama kembali.

Namun, tantangan utama bagi PPP adalah mengelola persepsi publik agar tidak tampak terpecah. Jika publik menyaksikan konflik internal terus berlarut, imbasnya bisa muncul dalam penurunan kepercayaan kader dan konstituen, serta daya saing dalam pemilu mendatang.

Reaksi Pihak-pihak Terkait

Kubu Agus Suparmanto telah melakukan langkah proaktif: mendaftarkan hasil Muktamar ke Departemen Hukum dan HAM dan mengajak kubu Mardiono untuk bergabung dalam kepengurusan tunggal PPP.  Langkah itu dimaksudkan untuk menyatukan kekuatan dan menghindari konflik berkepanjangan.

Sementara itu, kubu Mardiono, meskipun telah memperoleh SK pengesahan dari Menkum HAM, belum secara terbuka mengundurkan diri atau mengakui kepemimpinan Agus. Beberapa pihak dalam kubu Mardiono menyatakan bahwa legalitas mereka tidak bisa ditolak semata karena hasil muktamar, karena klaim struktur dan loyalitas kader masih ada.

Reaksi Kubu Agus Terkait SK Tersebut

“Sehubungan dengan terbitnya SK Menkum RI tentang kepengurusan PPP yang menetapkan Mardiono sebagai Ketua Umum dan Imam Fauzan Amir Uskara sebagai Sekjen, yang disampaikan Menkum RI 2 Oktober 2025 di media, bersama ini kami sampaikan, bahwa kami bersama seluruh muktamirin dan kader PPP se-Indonesia MENOLAK SK Menkum RI sebagaimana dimaksud”. Ucap Muhammad Romahurmuziy, Ketua Majelis Pertimbangan PPP.

Alasan Penolakan

  • SK tersebut CACAT HUKUM karena tanpa melalui 8 poin yang disyaratkan oleh Pemenkumham RI No. 34/2017.
  • Pengajuan SK kepengurusan Mardiono tidak mendapatkan persyaratan poin 6 Permenkumham 34/2017 yaitu: “Surat Keterangan tidak dalam Perselisihan Internal Partai Politik dari Mahkamah Partai Politik”.
  • SK Menkum RI mengabaikan seluruh fakta yang terjadi dalam Muktamar X PPP, bahwa TIDAK PERNAH ada aklamasi untuk Mardiono. Yang ada adalah KLAIM aklamasi oleh Pimpinan Sidang Amir Uskara ditengah hujan interupsi penolakan dari floor, yang berakibat kaburnya Amir dari arena sidang.
  • Pada saat pimpinan Sidang Paripurna memanggil Mardiono untuk hadir ke arena persidangan, yang bersangkutan tidak hadir bahkan setelah ditelepon berkali-kali.
  • Klaim terpilihnya Mardiono melanggar seluruh proses pelaksanaan Muktamar X PPP, sebagaimana ditetapkan dalam Jadwal Muktamar dan Tata Tertib Muktamar.
  • SK Menkum RI diatas, bertentangan dengan hasil Silaturahmi Nasional Alim Ulama 8 September 2025 di Ponpes KHAS Kempek, Cirebon, Jawa Barat, yang menyatakan bahwa seluruh ulama PPP se-Indonesia menolak Mardiono untuk melanjutkan kepemimpinannya pada Muktamar X PPP 2025.

Implikasi Politik dan Tantangan ke Depan

Dualitas kepemimpinan di PPP bukan semata soal siapa yang memegang posisi Ketua Umum, melainkan soal kontrol atas sumber daya partai, jaringan politik, struktur ditingkat daerah, dan pengaruh terhadap calon legislatif maupun strategi koalisi di Pemilu 2029.

Jika konflik ini tidak terselesaikan, efek negatifnya bisa terjadi dibanyak lapisan :

  1. Fragmentasi struktur di tingkat wilayah dan cabang, di mana kader lokal memilih kubu berbeda.
  2. Koalisi politik terhambat, karena partai mitra dan pendukung melihat ketidakpastian dalam internal PPP.
  3. Prestasi elektoral terancam, terutama PPP yang belum berhasil menembus parlemen dalam Pemilu 2024 dan sedang membangun pijakan baru.

Namun, jika kliring (mekasnisme) internal bisa dilakukan dan rekonsiliasi dicapai, PPP memiliki potensi bangkit kembali dalam peta politik nasional. Mahkamah PPP dan kepemimpinan baru harus bekerja keras memulihkan kepercayaan kader, menyusun satu kepengurusan tunggal, dan memfokuskan energi menuju strategi politik yang konkret daripada konflik internal.

Baca Juga Berita Lainnya Melalui Laman mediamuria.com

https://mediamuria.com/menteri-keuangan-ri-kunjungi-kudus-tinjau-kiht-dan-dorong-penguatan-industri-tembakau/: Dinamika Dualisme PPP Memanas: Kepengurusan Mardiono Resmi Disahkan, Mahkamah PPP Bantah Isu Dualismehttps://mediamuria.com/kebakaran-hebat-di-kilang-pertamina-dumai-kronologi-dampak-dan-penanganan/: Dinamika Dualisme PPP Memanas: Kepengurusan Mardiono Resmi Disahkan, Mahkamah PPP Bantah Isu Dualisme

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *