mediamuria.com, Jakarta – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Regulasi anyar ini menjadi tonggak penting dalam reformasi manajemen dan tata kelola BUMN di Indonesia, yang diharapkan mampu memperkuat peran korporasi negara dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Pengesahan undang-undang ini dilakukan dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/10/2025). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menyebut UU BUMN terbaru merupakan langkah strategis dalam menciptakan sistem pengelolaan yang lebih efisien, profesional, dan akuntabel.
“BUMN adalah instrumen utama negara dalam menggerakkan ekonomi. Dengan UU baru ini, kami ingin memastikan bahwa pengelolaan aset negara dilakukan secara transparan dan kompetitif, sejalan dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Materi Pokok Yang Berubah :
- Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara / BPI Danantara) – Presiden bisa melimpahkan sebagian kewenangan pengelolaan BUMN kepada badan hukum ini.
- Prinsip penyelenggaraan BUMN – Ditetapkan asas-asas baru : demokrasi ekonomi, kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, menjaga keseimbangan, kemajuan, dan kesatuan ekonomi nasional, serta tata kelola perusahaan yang baik.
- Status dan peran Kementerian BUMN diubah – Kementerian BUMN berubah menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).
- Status organ dan pegawai BUMN – Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas, dan pegawai BUMN tidak lagi secara otomatis dianggap sebagai penyelenggara negara.
- Pemisahan fungsi dan struktur holding – Ada dua jenis “holding” yaitu Holding Investasi dan Holding Operasional yang berada dibawah Danantara, dengan mekanisme restrukturisasi, privatisasi, dan pengelolaan aset yang diperjelas.
- Tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR/PEL) – BUMN wajib memperhatikan pembinaan, pelatihan, pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan koperasi, serta masyarakat sekitar wilayah operasional BUMN
Kementerian BUMN Berubah Jadi Badan Pengaturan
Salah satu poin utama dalam UU Nomor 1 Tahun 2025 adalah perubahan status Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN). Lembaga ini berperan sebagai regulator dan pemegang saham negara atas BUMN, sementara fungsi operasional dan investasi akan dijalankan oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Model kelembagaan ini meniru pola pengelolaan investasi yang diterapkan dibeberapa negara maju seperti Temasek Holdings di Singapura dan Khazanah Nasional di Malaysia. Pemerintah berharap, perubahan tersebut akan membuat BUMN Indonesia lebih efisien dan berdaya saing global.
“BP BUMN akan fokus pada pengaturan dan pengawasan, sedangkan Danantara menjadi tangan investasi yang memastikan aset negara terus berkembang,” ujar Menteri Keuangan dalam pernyataan tertulisnya.
Selain itu, UU baru juga mengatur pembentukan dua jenis holding, yakni Holding Investasi dan Holding Operasional, yang berada dibawah koordinasi Danantara. Langkah ini diharapkan memperkuat sinergi antar perusahaan pelat merah agar tidak saling bersaing disektor yang sama.
Pegawai BUMN Bukan Lagi Penyelenggara Negara
Perubahan lain yang disorot publik adalah soal status hukum direksi, komisaris, dan pegawai BUMN. Dalam aturan baru ini, mereka tidak lagi dikategorikan sebagai penyelenggara negara, melainkan sebagai profesional korporasi.
Ketentuan ini dinilai dapat mengurangi ketakutan pengambil keputusan di BUMN dalam menjalankan kebijakan bisnis yang berisiko tinggi, sekaligus mendorong percepatan inovasi.
“Selama ini banyak pejabat BUMN ragu mengambil keputusan karena khawatir dikriminalisasi. UU ini memberi kepastian hukum agar mereka bisa bekerja lebih leluasa, tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian,” kata Ketua Komisi VI DPR RI.
Namun, pemerintah memastikan mekanisme pengawasan tetap berjalan ketat. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), auditor independen, dan BP BUMN tetap memiliki kewenangan melakukan audit dan evaluasi atas kinerja keuangan maupun operasional perusahaan negara.
Dampak Positif Bagi Ekonomi Nasional
UU BUMN terbaru membawa sejumlah dampak positif terhadap perekonomian Indonesia.
- Pertama, dari sisi efisiensi, dengan pemisahan fungsi regulator dan operator, keputusan bisnis bisa diambil lebih cepat tanpa menunggu birokrasi panjang.
- Kedua, dari sisi daya saing global, BUMN diharapkan dapat melakukan ekspansi lebih agresif ke pasar internasional, terutama disektor energi, transportasi, telekomunikasi, dan logistik.
- Ketiga, dari sisi investasi, pembentukan Danantara membuka peluang bagi negara untuk mengelola portofolio aset secara produktif. Dana hasil investasi ini bisa memperkuat ketahanan fiskal negara tanpa bergantung pada utang luar negeri.
- Keempat, UU ini juga menegaskan kembali peran sosial BUMN melalui Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). BUMN diwajibkan membantu pengembangan UMKM, koperasi, dan masyarakat sekitar wilayah operasi.
Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah menekan ketimpangan ekonomi dan mempercepat pemerataan pembangunan di daerah.
Tantangan Implementasi (Penerapan)
Meski disambut positif, sejumlah pihak mengingatkan bahwa implementasi UU ini tidak akan mudah. Proses transisi kelembagaan dari Kementerian BUMN ke BP BUMN berpotensi menghadapi hambatan administratif, terutama dalam hal struktur organisasi, kepegawaian, dan pengawasan.
Selain itu, pembentukan Danantara sebagai pengelola investasi nasional menuntut adanya sumber daya manusia yang mumpuni di bidang keuangan dan manajemen aset.
“UU ini bagus, tapi yang terpenting adalah pelaksanaannya. Tanpa tata kelola yang kuat dan SDM berkualitas, tujuan efisiensi dan profesionalisme sulit tercapai,” ujar Direktur Eksekutif CORE Indonesia, Mohammad Faisal.
Pemerintah menegaskan bahwa UU BUMN terbaru bukan bentuk privatisasi terselubung. Negara tetap menjadi pemegang saham mayoritas melalui kepemilikan saham Seri A Dwiwarna yang tidak bisa dialihkan.
“Ini bukan menjual BUMN, melainkan memperkuatnya agar bisa memberi kontribusi lebih besar untuk masyarakat,” tegas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Dengan disahkannya UU Nomor 1 Tahun 2025, Indonesia menapaki babak baru dalam pengelolaan BUMN. Regulasi ini diharapkan mampu melahirkan BUMN yang lebih modern, transparan, dan berdaya saing global, sejalan dengan visi besar Indonesia Emas 2045, menuju ekonomi yang mandiri dan berkeadilan.
Baca Juga Berita Lainnya Melalui Laman mediamuria.com
https://mediamuria.com/literasi-untuk-kemanusiaan-bem-km-umk-gelar-review-buku-dan-sharing-bersama-tokoh-nasional/: UU BUMN Terbaru Disahkan, Pemerintah Siapkan Wajah Baru Pengelolaan Aset Negarahttps://mediamuria.com/lanjutan-kasus-naturalisasi-pemain-malaysia-fifa-akhirnya-ungkap-pemalsuan-dokumen-naturalisasi-pemain-malaysia/: UU BUMN Terbaru Disahkan, Pemerintah Siapkan Wajah Baru Pengelolaan Aset Negara