mediamuria.com, Kudus – Setelah kunjungan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi beberapa waktu yang lalu, Pemerintah Kabupaten Kudus mengajukan permohonan dana tambahan sebesar Rp 300 miliar kepada Menteri Keuangan, yang ditandatangani langsung oleh Bupati Sam’ani Intakoris. Permohonan ini terkait usulan penambahan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) ataupun dari sumber pendanaan lain, dengan tujuan mendukung pembangunan dan penguatan sektor strategis di Kudus.
Dana Rp 300 miliar tersebut direncanakan untuk dialokasikan sebagai berikut :
- Sekitar Rp 50 miliar untuk pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT),
- Sekitar Rp 100 miliar untuk pembangunan Rumah Sakit Sunan Muria,
- Sisanya, Rp 150 miliar, untuk pembangunan konektivitas (rehabilitasi jalan, jembatan, drainase, serta perbaikan penerangan jalan umum). Dari bagian konektivitas ini, Rp 125 miliar dialokasikan untuk rehabilitasi jalan, jembatan, dan drainase; serta Rp 25 miliar untuk memperbaiki penerangan jalan umum.
Pengajuan ini muncul ditengah konteks proyeksi pemangkasan alokasi DBHCHT pada 2026 dan kebijakan pusat terkait pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD). Meski demikian, Bupati Sam’ani menargetkan bahwa optimalisasi pendapatan daerah tahun 2026 bisa mencapai Rp 700 miliar tanpa menaikkan tarif pajak.
Menurut Sam’ani, dengan kemungkinan berkurangnya alokasi dari pemerintah pusat, daerah perlu mempersiapkan skenario agar program fisik seperti infrastruktur tidak terlalu banyak dikurangi. “Kemungkinan akan ada pengurangan program yang sifatnya fisik infrastruktur,” ujarnya.
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT)
DBHCHT adalah dana yang dibagikan pemerintah pusat kepada daerah penghasil atau daerah pengolah hasil tembakau, berdasarkan penerimaan cukai rokok nasional. Dana ini diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT.
Penggunaannya dibagi menjadi tiga bidang utama :
- Kesejahteraan masyarakat – termasuk peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, dan penguatan ketenagakerjaan.
- Kesehatan – misalnya untuk pembiayaan layanan kesehatan dan penegakan hukum terhadap rokok ilegal.
- Penegakan hukum dan sosialisasi cukai – mendukung upaya pemberantasan peredaran rokok illegal.
Tantangan, Peluang, dan Signifikansi SIHT / IHT di Jawa Tengah dan Kudus
Permohonan ini menjadi penting karena sektor tembakau dan industri hasil tembakau (IHT) selama ini menjadi salah satu sektor penggerak ekonomi di Jawa Tengah, termasuk di Kabupaten Kudus. Jumlah usaha dan tenaga kerja di Jawa Tengah dan Kudus
Berdasarkan data dari Disperindag Provinsi Jawa Tengah, ada 503 unit usaha IHT di Jawa Tengah yang tersebar di 33 kabupaten/kota. Dari jumlah tersebut, 161 perusahaan IHT berada di Kabupaten Kudus dan menjadikan Kudus sebagai salah satu pusat industri rokok di provinsi tersebut.
Dalam hal tenaga kerja, sektor IHT memegang peranan penting. Data yang dicatat menunjukkan bahwa tenaga kerja sektor IHT di Jawa Tengah meningkat dari 62.756 orang pada 2020, naik menjadi 86.090 orang pada 2022, dan mencapai 95.476 orang pada 2023. Namun pada 2024, tercatat sedikit penurunan menjadi 92.240 orang.
Selain itu, jumlah petani tembakau di Jawa Tengah menurut data tersebut sebanyak 131.340 orang, dengan petani terbanyak di Kabupaten Temanggung, diikuti Kabupaten Boyolali.
Kudus sendiri, sebagai basis banyak perusahaan rokok, juga menyerap tenaga kerja dari hulu hingga hilir, baik petani tembakau maupun pekerja pabrik rokok.
Kontribusi ekonomi dan tantangan nasional
Secara nasional, industri tembakau menyerap tenaga kerja yang besar. Menurut data BPS dikutip oleh Kontan, pada 2023 terdapat 1,46 juta orang bekerja disektor pengolahan tembakau, termasuk industri mikro, kecil, dan menengah.
Dari sisi penerimaan negara, rokok dan cukai hasil tembakau menjadi andalan. Pada 2023, penerimaan cukai rokok mencapai Rp 213,48 triliun, belum termasuk pajak daerah, PPN, dan PPh.
Namun belakangan, sektor IHT menghadapi tekanan. Pada kuartal I tahun 2025, industri pengolahan tembakau terkontraksi 3,77 %, dibanding tahun sebelumnya. Ini terjadi ditengah naiknya tarif cukai, pelemahan daya beli masyarakat, dan maraknya peredaran rokok ilegal.
Sementara itu, regulasi seperti PP Nomor 28 Tahun 2024 dan wacana plain packaging (kemasan tanpa identitas merek) dianggap sebagai potensi beban tambahan bagi industri rokok.
Relevansi dan urgensi pembangunan SIHT
Pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) di Kudus dirancang sebagai upaya untuk memperkuat daya saing industri rokok dikawasan tersebut. SIHT bisa menjadi wadah konsolidasi fasilitas produksi, distribusi, penyedia jasa pendukung, dan fasilitas riset/ujicoba tembakau dan produk turunannya.
Dengan dana sekitar Rp 50 miliar dari total permohonan, SIHT diharapkan memberikan beberapa manfaat :
- Efisiensi produksi dan logistik – cluster industri yang terorganisir bisa memperpendek rantai pasok dan menekan biaya.
- Nilai tambah – dengan fasilitas pengolahan lanjut dan riset, produk tembakau lokal bisa berkembang menjadi produk bernilai tinggi (misalnya sigaret khusus, cerutu, inovasi produk tembakau).
- Peningkatan daya saing – dalam menghadapi tekanan regulasi dan persaingan industri tembakau dari daerah lain maupun impor produk tembakau.
- Penyerapan tenaga kerja dan efek multiplikatif – dari hulu (petani) hingga hilir (pabrik, distribusi, industri pendukung).
- Penguatan basis pendanaan daerah – melalui potensi peningkatan DBHCHT, pembangunan infrastruktur pendukung, dan optimalisasi pendapatan tanpa menaikkan pajak langsung kepada masyarakat.
Namun tantangannya tidak ringan. Jika regulasi yang membatasi ruang gerak industri makin ketat, atau jika alokasi DBHCHT turun, maka keberlanjutan SIHT bisa terganggu.
Baca Juga Berita Lainnya Melalui Laman mediamuria.com
https://mediamuria.com/uu-bumn-terbaru-disahkan-pemerintah-siapkan-wajah-baru-pengelolaan-aset-negara/: Pemerintah Kabupaten Kudus Ajukan Permohonan Dana Rp 300 Miliar Untuk Pengembangan SIHT dan Infrastruktur Penunjanghttps://mediamuria.com/lanjutan-kasus-naturalisasi-pemain-malaysia-fifa-akhirnya-ungkap-pemalsuan-dokumen-naturalisasi-pemain-malaysia/: Pemerintah Kabupaten Kudus Ajukan Permohonan Dana Rp 300 Miliar Untuk Pengembangan SIHT dan Infrastruktur Penunjang