Site icon Media Muria

Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto, Apa Alasannya ?

hasto

gambar ini kami edit dari ig PDIP dan Tom Lembong

Sharing is caring

Jakarta – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan alasan Presiden Prabowo Subianto memberikan Abplisi ke Tom Lembong dan Amnesti ke Hasto Kristiyanto (Sekjen PDIP). Usul pemberian abolisi dan amnesti kikni telah di serahkan dan di setujui oleh DPR melalui rapat konsultasi DPR dan Pemerintah (31/7). mediamuria.com

saya ingin menjelaskan proses tindak lanjut dari apa yang dulu pernah saya sampaikan, Kementrian Hukum dalam proses untuk menyiapkan beberapa kasus untuk di beri amnesti yang pertama kali itu kurang lebih 44 ribu, hari ini yang memenuhi syarat yakni 1116 nanti ada tahap ke 2 yang nanti jumlah totalnya kurang lebih 1668 ini sudah kita lakukan verifikasi sudah kita lakukan uji publik juga dan khusus disebut kan tadi, kepada Hasto juga Kementrian Hukum yang mengusulkan kepada Presiden Bersama sama dengan 1116 dengan berbagai macam pertimbangan yang kami sampaikan kepada bapak Presiden, demikan pula halnya usulan ke Presiden juga dilakukan Mentri Hukum atas pemberian Abolisi kepada saudara Tom Lembong“, ucap Bapak Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum dan HAM.

Salah satu yang menjadi dasar pertimbangan pemberian terhadap 2 orang yang saya sebut kan tadi, yang disebutkan pak ketua adalah salah satunya tentu kita ingin menjadi ada persatuan dalam rangka untuk perayaan 17 Agustus. Karena yang semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum, jadi surat permohonan dari Mentri Hukum kepada Bapak Presiden untuk permberian Amnesti dan Abolisi saya yang tanda tangani, oleh sebab itu saya saya sampaikan pertimbangannya sekali lagi dalam pemberian Abolisi atau Amnesti itu pasti pertimbangnya demi kepentingan bangsa dan negara berfikirnya tentang NKRI jadi itu yang paling Utama, yang ke dua adalah kondusifitas merajut persaudaraan diantara semua anak bangsa dan sekaligus mempertimbangkan membangun bangsa ini secara bersama-sama dengan seluru elemen politik, kekuatan politi yang ada di Indonesia, jadi itu yang kami ajukan kepada Presiden tentu dengan pertimbanan-pertimbangan subjektif yang saya sampaikan bahwa yang bersangkutan juga punya prestasi ataupun punya kontribusi kepada republic, Sambung Bapak Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum dan HAM.

Abolisi adalah penghapusan atau pembatalan hukuman yang telah dijatuhkan kepada seseorang oleh pengadilan. Abolisi biasanya diberikan oleh kepala negara atau pejabat tinggi lainnya, dan dapat diberikan sebelum atau setelah hukuman dijalani. Sedangkan Amnesti adalah pengampunan yang diberikan kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan kejahatan atau pelanggaran hukum. Amnesti biasanya diberikan oleh pemerintah atau pejabat tinggi lainnya, dan dapat menghapuskan hukuman atau sanksi yang telah dijatuhkan.

Didin

Exit mobile version