Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Kasus Beras Oplos

Sharing is caring

mediamuria.com Jakarta – Satgas Pangan Polri telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus Beras Premium yang tidak sesuai dengan standar mutu pada kemasan.

“Meningkatkan status 3 orang karyawan PT Food Station Tjipinang Jaya (PT FS) sebagai tersangka,” ujar Brigjen Pol. Helfi Assegaf, Ketua Satgas Pangan Polri pada saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (1/8/2025).

Mereka yang dijadikan tersangka dalam kasus ini adalah KG selaku Direktur Utama PT Food Station, RL selaku Direktur Operasional PT FS, dan RP selaku Kepala Seksi Quality Control PT FS.

Penyidik telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka, yang bertanggung jawab pada produksi dan peredaran beras premium yang tidak sesuai dengan standar mutu pada kemasan.

Ditemukan fakta-fakta penyidikan sebagai berikut : 1. Sampel beras premium merek Sentra Ramos Merah, Sentra Ramos Biru dan Sentra Ramos Pulen yang di dapatkan di beberapa lokasi di pasar tradisional dan ritel modern telah di lakukan uji laboratorium dengan hasil komposisi beras tidak sesuai dengan standar mutu SNI beras premium nomor 61282020 yang di tetapkan oleh Permentan

31 tahun 2017 tentang Kelas Mutu Beras dan peraturan Badan Pangan Nasional perbadan Nomor 2 tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras.

  1. Di kantor dan gudang produksi PT FS di Cipinang, Jakarta Timur, serta gudang produksi PT FS di Subang, Jawa Barat telah di sita dan diambil sampel oleh petugas pengambil contoh terhadap beras produksi FS sebagai berikut : beras premium FSN merek Centrawangi, Beras premium FSN merek Centrawangi hasil upgrade atau produksi ulang dari barang merek FSN Centrawangi, beras premium FS Melati Sentra Ramos hasil upgrade produksi ulang dari barang merek FSN Sentra Ramos kemasan hijau, beras premium merek Resik, beras premium Alfamart Sentra Pulen hasil upgrade terhadap beras yang disita penyidik telah melakukan pengujian di lab BPMTP Kementan RI dengan hasil beras Sentrawangi dengan status hold tidak memenuhi standar mutu.
  2. Ditemukan dokumen-dokumen instruksi kerja yang di buat PT FS menjadi pedoman dalam melakukan produksi beras baik premium maupun medium yang memuat standar mutu dengan parameter yang ditetapkan oleh kepala seksi kualiti kontrol dan direktur operasional PT FS dimana parameter tersebut tidak memperhitungkan penurunan mutu pada saat prosen handling dan distribusi sampai level konsumen

Didin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *