Bupati Kudus Tanggapi Polemik Kenaikan Pajak Kendaraan di Jawa Tengah, Minta Masyarakat Tetap Tenang dan Patuh

mediamuria.com, KUDUS – Polemik rencana kenaikan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Jawa Tengah belakangan menjadi perhatian luas masyarakat. Berbagai reaksi muncul, mulai dari kekhawatiran akan bertambahnya beban ekonomi hingga munculnya seruan di media sosial untuk menunda bahkan tidak membayar pajak kendaraan. Menyikapi dinamika tersebut, Bupati Kudus Sam’ani Intakoris angkat bicara dan mengajak masyarakat untuk tetap tenang, bersabar, serta mempercayakan kebijakan tersebut kepada pemerintah provinsi.

Sam’ani menegaskan bahwa kebijakan terkait pajak kendaraan merupakan kewenangan pemerintah provinsi yang harus disikapi secara bijak oleh pemerintah kabupaten. Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Kudus berada pada posisi mengikuti dan mendukung kebijakan yang telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah, sembari berharap kebijakan tersebut benar-benar mempertimbangkan kondisi riil masyarakat.

“Ini kebijakan Pak Gubernur, kita ikuti saja. Mudah-mudahan Pak Gubernur bijak dalam menyikapi ini. Kan pasti ada kajiannya, pasti ada diskon-diskon, dan dampaknya nanti Pemerintah Kabupaten Kudus kami juga menerima dengan lapang dada,” ujar Sam’ani.

Ia menilai, setiap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah provinsi tentu tidak diambil secara sepihak. Pasti ada kajian mendalam yang melibatkan berbagai aspek, mulai dari kebutuhan pembangunan daerah, kemampuan fiskal, hingga kondisi sosial ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, Sam’ani meminta publik tidak terburu-buru menyimpulkan dampak kebijakan sebelum aturan tersebut benar-benar diterapkan secara menyeluruh.

Lebih lanjut, Sam’ani menyampaikan bahwa pemerintah daerah saat ini masih menunggu penjelasan lebih detail terkait skema kenaikan pajak kendaraan tersebut. Ia meyakini, Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah memahami betul situasi dan kondisi masyarakat, termasuk dampak ekonomi yang dirasakan warga pascapandemi dan di tengah tantangan ekonomi global.

“Kita nunggu. Biasanya Pak Gubernur, Pak Wakil Gubernur pasti paham situasi kondisi. Pasti ada diskon, karena ini kan menyangkut tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah,” jelasnya.

Sam’ani menjelaskan, kebijakan pajak kendaraan tidak bisa dilepaskan dari regulasi nasional, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Undang-undang tersebut mengatur ulang sistem pajak dan retribusi daerah, termasuk pajak kendaraan bermotor, dengan tujuan memperkuat kemandirian fiskal daerah.

Dalam konteks itu, pemerintah daerah di tingkat kabupaten/kota memiliki ruang yang terbatas dalam menentukan besaran pajak kendaraan. Meski demikian, Sam’ani berharap pemerintah provinsi tetap membuka ruang dialog dan komunikasi dengan pemerintah kabupaten/kota agar dampak kebijakan bisa diminimalkan, terutama bagi masyarakat kecil.

“Ya, tetap tenang, tetap sabar. Semua pasti dibicarakan dengan baik-baik. Pak Gubernur, Pak Wakil Gubernur orangnya bijak. Komunikasi yang baik saja. Ini demi kebersamaan kita bersama,” katanya.

Terkait munculnya seruan di masyarakat untuk tidak membayar pajak kendaraan sebagai bentuk protes, Sam’ani secara tegas mengimbau agar masyarakat tidak terprovokasi. Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap kewajiban pajak, karena pajak merupakan salah satu sumber utama pendapatan daerah yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik.

“Ya, tetap patuh, baik. Karena saya yakin masyarakat itu, terutama Jawa Tengah itu, orangnya baik-baik. Apalagi Kudus,” tegas Sam’ani.

Menurutnya, pajak kendaraan yang dibayarkan masyarakat akan kembali kepada rakyat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan kesehatan, pendidikan, hingga perbaikan fasilitas umum. Oleh karena itu, menunda atau menolak membayar pajak justru berpotensi merugikan masyarakat sendiri dalam jangka panjang.

Sam’ani juga menilai, karakter masyarakat Kudus selama ini dikenal patuh terhadap aturan dan memiliki kesadaran tinggi dalam menjalankan kewajiban sebagai warga negara. Ia optimistis, meski ada perbedaan pendapat terkait kebijakan pajak, masyarakat tetap mengedepankan cara-cara yang santun dan konstitusional dalam menyampaikan aspirasi.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Kudus menyatakan siap berkoordinasi dengan pemerintah provinsi apabila kebijakan kenaikan pajak kendaraan tersebut berdampak signifikan terhadap masyarakat. Sam’ani memastikan, aspirasi warga Kudus akan disampaikan melalui jalur resmi agar bisa menjadi bahan pertimbangan dalam perumusan kebijakan lanjutan.

“Kami di kabupaten tentu akan menyampaikan kondisi di lapangan. Kalau memang ada keberatan atau masukan dari masyarakat, itu akan kami teruskan. Prinsipnya, pemerintah hadir untuk melindungi dan melayani masyarakat,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah provinsi selama ini kerap memberikan stimulus atau insentif, seperti diskon pajak kendaraan atau pemutihan denda, sebagai bentuk keringanan bagi masyarakat. Skema serupa diharapkan tetap diterapkan jika terjadi penyesuaian tarif pajak, sehingga tidak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.

Polemik kenaikan pajak kendaraan ini menjadi pengingat pentingnya komunikasi publik yang efektif antara pemerintah dan masyarakat. Sam’ani menilai, keterbukaan informasi dan penjelasan yang komprehensif akan membantu meredam kesalahpahaman serta spekulasi yang berkembang di ruang publik.

“Yang penting komunikasi. Kalau masyarakat sudah paham, saya yakin tidak akan ada gejolak yang berlebihan. Semua demi kebersamaan kita,” pungkasnya.

Dengan sikap yang menyejukkan, Bupati Kudus berharap masyarakat tetap menjaga kondusivitas dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar. Pemerintah daerah, lanjut Sam’ani, akan terus berupaya menjadi jembatan antara kebijakan pemerintah provinsi dan kepentingan masyarakat di daerah.

Ke depan, Sam’ani mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal kebijakan publik secara konstruktif. Kritik dan masukan tetap diperlukan, namun harus disampaikan dengan cara yang bijak dan bertanggung jawab. Dengan demikian, kebijakan yang diambil pemerintah dapat benar-benar memberikan manfaat bagi kesejahteraan bersama.

Ditulis oleh : Syam

Jurnalis Media Muria

Baca Berita Lainnya Melalui Laman mediamuria.com

Selanjutnya: Bupati Kudus Tanggapi Polemik Kenaikan Pajak Kendaraan di Jawa Tengah, Minta Masyarakat Tetap Tenang dan Patuh

https://mediamuria.com/daerah/kudus/pemkab-kudus-gandeng-pt-sukun-bangun-sumur-resapan-wagub-jateng-tekankan-edukasi-masyarakat/

https://mediamuria.com/daerah/kudus/antrean-parkir-motor-mengular-mesin-karcis-alami-kendala-di-rsud-dr-loekmonohadi-kudus/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *