Mulai 2026, Pembelian Lapak Dandangan Kudus Terapkan Sistem Online, Ini Skema Cluster Dan Daftar Harga Lengkapnya

mediamuria.com, Kudus – Pemerintah Kabupaten Kudus akan melakukan perubahan besar dalam tata kelola pembelian lapak pada tradisi tahunan Dandangan mulai tahun 2026. Untuk pertama kalinya, sistem pembelian lapak akan menggunakan mekanisme online yang terintegrasi dan dapat dipantau secara real time oleh masyarakat.

Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya praktik jual beli lapak oleh pihak kedua maupun ketiga yang selama ini kerap menjadi keluhan para pedagang. Dengan sistem baru tersebut, pedagang dapat langsung melihat lapak yang masih kosong maupun yang sudah terisi tanpa harus melalui perantara.

Panitia juga akan menyediakan layanan pemesanan melalui akun resmi media sosial Dandangan yang terhubung dengan nomor WhatsApp customer service. Melalui kanal ini, pedagang bisa memperoleh informasi detail seputar pendaftaran, ketersediaan lapak, hingga teknis pembayaran.

Diterapkan Bertahap di Tiga Cluster Inti

Penerapan sistem online ini tidak langsung diberlakukan di seluruh area Dandangan. Pada tahap awal tahun 2026, sistem akan diterapkan secara bertahap, dimulai dari tiga cluster utama dari total enam cluster yang tersedia.

Tiga cluster utama tersebut merupakan kawasan inti festival yang selalu dipadati pengunjung karena berada di jalur utama aktivitas Dandangan, yakni:

Cluster A: kawasan Simpang 7 hingga Kojan

Cluster B: kawasan Kojan hingga Ledok Besar

Cluster C: kawasan Ledok Besar hingga Jembatan Kaligelis

Ketiga cluster ini memiliki nilai ekonomis lebih tinggi karena berada di titik strategis, sehingga tarif lapaknya pun dipatok lebih mahal dibandingkan cluster lainnya.

Tarif Resmi Lapak Cluster A, B, dan C

Untuk tiga cluster utama tersebut, panitia menetapkan tarif sebagai berikut:

Cluster A : Rp3.500.000,-

Cluster B : Rp3.250.000,-

Cluster C : Rp3.000.000,-

Harga tersebut sudah termasuk fasilitas lapak berukuran 3 x 3 meter, pasokan listrik selama festival berlangsung, retribusi, serta layanan kebersihan selama kurang lebih 10 hari penyelenggaraan Dandangan.

Dengan sistem ini, panitia berharap tidak ada lagi pungutan di luar tarif resmi sehingga pedagang mendapatkan kepastian biaya sejak awal.

Cluster D, E, dan F Masih Menggunakan Sistem Manual

Berbeda dengan tiga cluster utama, Cluster D, E, dan F masih membuka pendaftaran secara manual melalui Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk perhatian terhadap pedagang konvensional yang masih mengalami kesulitan mengakses sistem online.

Banyak pedagang yang selama ini mengandalkan cara-cara tradisional dan belum terbiasa dengan penggunaan teknologi digital. Oleh sebab itu, mekanisme manual tetap disediakan agar seluruh pedagang memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam Dandangan.

Untuk cluster manual ini, harga lapak dipatok mulai dari Rp1,5 juta hingga Rp2,5 juta, tergantung lokasi. Sementara itu, khusus lapak yang berada di posisi siku jalan, tarifnya ditetapkan sebesar Rp250.000.

Transparansi untuk Cegah Calo

Selama bertahun-tahun, persoalan percaloan lapak menjadi masalah klasik dalam penyelenggaraan Dandangan. Tidak jarang pedagang kecil harus merogoh kocek lebih dalam karena lapak telah dikuasai pihak tertentu lalu dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Melalui sistem online yang dapat diakses publik dan menampilkan ketersediaan lapak secara real time, potensi praktik tersebut diharapkan bisa ditekan. Setiap lapak akan tercatat atas nama pemesan, sehingga memudahkan panitia dalam melakukan pengawasan apabila terjadi penyimpangan.

Modernisasi Tradisi Dandangan

Dandangan bukan sekadar festival rakyat, melainkan tradisi budaya yang telah mengakar di tengah masyarakat Kudus. Setiap menjelang Ramadan, kawasan Menara Kudus dan Jalan Sunan Kudus selalu dipadati ribuan pengunjung dari berbagai daerah.

Seiring meningkatnya antusiasme masyarakat dan jumlah pedagang, penataan Dandangan pun harus terus beradaptasi. Digitalisasi pembelian lapak menjadi langkah penting untuk memastikan tradisi ini tetap berjalan tertib tanpa menghilangkan nilai-nilai kerakyatannya.

Dengan sistem baru ini, diharapkan pengelolaan lapak, aliran listrik, kebersihan, hingga pengaturan arus pengunjung dapat dilakukan secara lebih terukur dan profesional.

Pengertian Dandangan

Secara sederhana, Dandangan adalah tradisi masyarakat Kudus untuk menyambut datangnya bulan Ramadhan. Istilah “dandangan” berasal dari bunyi bedug Masjid Menara Kudus yang dipukul bertalu-talu, “dang… dang… dang…”, sebagai tanda bahwa keputusan awal puasa telah ditetapkan.

Pada masa lalu, ketika teknologi informasi belum berkembang seperti sekarang, masyarakat menunggu kepastian awal Ramadhan langsung dari ulama atau tokoh agama di Masjid Menara Kudus. Begitu bedug dipukul, warga pun serentak mengetahui bahwa keesokan harinya umat Islam mulai menjalankan ibadah puasa. Momen inilah yang kemudian berkembang menjadi tradisi tahunan yang meriah.

Sejarah Singkat Dandangan

Tradisi Dandangan tidak bisa dilepaskan dari sosok Sunan Kudus (Ja’far Shadiq), salah satu Wali Songo yang berperan besar dalam penyebaran Islam di Jawa. Sunan Kudus dikenal memiliki pendekatan dakwah yang mengedepankan akulturasi budaya, sehingga ajaran Islam dapat diterima masyarakat dengan damai.

Pada masa Sunan Kudus, masyarakat yang ingin mengetahui awal puasa akan berkumpul di sekitar Masjid Menara Kudus. Setelah penetapan 1 Ramadhan, bedug ditabuh sebagai tanda pengumuman. Karena antusiasme masyarakat sangat tinggi, lama-kelamaan mereka tidak hanya datang untuk mendengar pengumuman, tetapi juga melakukan transaksi jual beli. Dari sinilah Dandangan berkembang menjadi pasar tradisional musiman yang berlangsung menjelang Ramadhan.

Lokasi dan Waktu Pelaksanaan

Hingga kini, Dandangan masih dipusatkan di kawasan sekitar Masjid Menara Kudus, meliputi Jalan Sunan Kudus, Alun-alun Menara, hingga beberapa ruas jalan di pusat kota. Biasanya tradisi ini berlangsung selama sekitar 1–2 pekan menjelang Ramadhan, tergantung kebijakan pemerintah daerah.

Setiap sore hingga malam hari, kawasan tersebut dipenuhi pedagang dan pengunjung. Lampu-lampu, wahana permainan, aroma makanan khas, serta suara riuh pengunjung menjadi ciri khas suasana Dandangan.

Tantangan Sosialisasi dan Pendampingan

Meski membawa banyak manfaat, penerapan sistem online tentu tidak lepas dari tantangan. Sosialisasi dan pendampingan menjadi kunci agar para pedagang, terutama yang sudah berusia lanjut, tidak tertinggal dalam proses digitalisasi.

Keberadaan cluster manual diharapkan dapat menjadi masa transisi sebelum seluruh sistem benar-benar beralih ke online di tahun-tahun mendatang.

Menuju Dandangan yang Lebih Tertib

Dengan skema baru pembelian lapak ini, Dandangan 2026 diharapkan dapat berlangsung lebih tertib, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh pedagang. Tidak hanya menekan praktik percaloan, sistem ini juga diyakini mampu meningkatkan kualitas pengelolaan festival rakyat yang telah menjadi kebanggaan warga Kudus tersebut.

Baca Juga Berita Lainnya Melalui Laman mediamuria.com

Selanjutnya: Mulai 2026, Pembelian Lapak Dandangan Kudus Terapkan Sistem Online, Ini Skema Cluster Dan Daftar Harga Lengkapnya

https://mediamuria.com/babak-baru-hadiah-atlet-usai-raihan-medali-sea-games-thailand-2025/

https://mediamuria.com/bupati-kudus-imbau-warga-rayakan-tahun-baru-2026-secara-sederhana-dan-penuh-empati/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *