mediamuria.com, KUDUS – Pemerintah Kabupaten Kudus memastikan rencana pembangunan dan penataan Pasar Anyar Kudus akan direalisasikan pada 2027 mendatang dengan total anggaran mencapai Rp50 miliar dari pusat. Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Sam’ani Intakoris, yang menegaskan bahwa program ini merupakan hasil komunikasi dan pengajuan lintas kementerian yang telah dilakukan sebelumnya. Revitalisasi ini digadang-gadang menjadi langkah strategis untuk memperkuat peran pasar tradisional sebagai pusat aktivitas ekonomi masyarakat.
Anggaran puluhan miliar rupiah tersebut akan difokuskan pada pembangunan fisik pasar, penataan area perdagangan, serta penguatan infrastruktur pendukung. Pemerintah menargetkan Pasar Anyar tampil lebih representatif, tertata, dan mampu menampung aktivitas perdagangan rakyat secara berkelanjutan. Rencana ini juga berkaitan erat dengan relokasi pedagang dari Pasar Bitingan, yang selama ini dikenal sebagai sentra perdagangan sayur dan kebutuhan pokok di Kudus.
Namun demikian, di balik optimisme revitalisasi pasar, muncul sejumlah catatan penting dari masyarakat. Pasalnya, lokasi Pasar Anyar berada di Kelurahan Wergu Wetan, Kecamatan Kota, yang relatif berdekatan dengan Pasar Baru Kudus. Selain itu, akses jalan di kawasan tersebut dinilai masih cukup sempit, sementara sebagian besar pedagang Pasar Bitingan merupakan pedagang sayur yang menggunakan kendaraan besar seperti truk untuk distribusi barang.
Dampak Positif: Modernisasi Pasar dan Pemerataan Ekonomi
Dari sisi positif, pembangunan Pasar Anyar dinilai sebagai langkah maju dalam modernisasi pasar tradisional di Kudus. Selama ini, banyak pasar rakyat menghadapi persoalan klasik seperti kondisi bangunan yang kurang layak, tata ruang semrawut, serta minimnya fasilitas pendukung. Dengan revitalisasi, pasar diharapkan menjadi lebih bersih, aman, dan nyaman, baik bagi pedagang maupun pembeli.
Penataan pasar juga berpotensi meningkatkan daya saing pasar tradisional di tengah gempuran pasar modern dan ritel skala besar. Pasar yang tertata dengan baik tidak hanya berfungsi sebagai tempat transaksi, tetapi juga sebagai ruang interaksi sosial masyarakat. Dalam jangka panjang, revitalisasi ini diharapkan mampu meningkatkan pendapatan pedagang dan menggerakkan roda ekonomi lokal.
Selain itu, relokasi pedagang Pasar Bitingan ke Pasar Anyar dapat menjadi solusi atas keterbatasan ruang dan persoalan lingkungan di lokasi lama. Dengan fasilitas yang lebih memadai, aktivitas bongkar muat barang bisa diatur lebih sistematis, sehingga mengurangi potensi kemacetan dan konflik antar pedagang.
Pemerintah daerah juga menilai pembangunan Pasar Anyar dapat mendorong pemerataan pusat ekonomi di wilayah perkotaan Kudus. Keberadaan pasar yang representatif di Wergu Wetan diharapkan mampu menciptakan simpul ekonomi baru, membuka lapangan kerja, serta meningkatkan nilai kawasan sekitarnya.
Dampak Lain, Kedekatan Lokasi dan Akses Jalan
Meski memiliki banyak potensi positif, rencana ini juga memunculkan sejumlah kekhawatiran yang layak menjadi bahan diskusi publik. Salah satu isu utama adalah jarak Pasar Anyar yang relatif dekat dengan Pasar Baru. Kedekatan dua pasar ini dikhawatirkan menimbulkan persaingan yang tidak sehat, terutama jika komoditas yang dijual relatif sama.
Sebagian pedagang dan masyarakat menilai keberadaan dua pasar besar dalam satu kawasan bisa memecah konsentrasi pembeli. Jika tidak diatur dengan baik, hal ini justru berpotensi menurunkan omzet pedagang, baik di Pasar Anyar maupun Pasar Baru. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan zonasi komoditas yang jelas agar kedua pasar dapat saling melengkapi, bukan saling mematikan.
Persoalan lain yang mencuat adalah akses jalan di sekitar Pasar Anyar yang dinilai masih sempit. Aktivitas pedagang sayur dari Pasar Bitingan selama ini identik dengan penggunaan truk besar, terutama pada jam-jam dini hari. Jika infrastruktur jalan tidak diperlebar atau direkayasa lalu lintasnya, dikhawatirkan akan terjadi kemacetan, terutama saat jam bongkar muat barang.
Kemacetan tidak hanya berdampak pada pedagang, tetapi juga pada warga sekitar. Peningkatan volume kendaraan besar di kawasan permukiman berpotensi menimbulkan gangguan kenyamanan, kebisingan, hingga risiko keselamatan pengguna jalan lainnya.
Survei dan Pendalaman Jadi Landasan Pemerintah
Meski demikian tentunya dari Pemerintah Kabupaten Kudus dalam pemilihan lokasi Pasar Anyar bukan dilakukan secara tiba-tiba. Proses survei dan pendalaman telah dilakukan dengan mempertimbangkan aspek teknis, sosial, dan ekonomi. Pemerintah juga menyatakan terbuka terhadap masukan masyarakat agar pembangunan pasar benar-benar memberikan manfaat optimal.
Rekayasa lalu lintas, penataan jam bongkar muat, serta peningkatan kapasitas jalan menjadi beberapa opsi yang bisa diterapkan untuk mengantisipasi persoalan akses. Selain itu, konsep penataan pasar diharapkan mampu mengakomodasi kebutuhan pedagang sayur yang memerlukan ruang bongkar muat memadai tanpa mengganggu aktivitas warga.
Dalam konteks kedekatan dengan Pasar Baru, pemerintah dapat mengatur diferensiasi fungsi pasar. Pasar Anyar bisa difokuskan sebagai sentra grosir dan distribusi, sementara Pasar Baru lebih diarahkan pada perdagangan eceran dan kebutuhan harian masyarakat. Dengan demikian, kedua pasar dapat tumbuh berdampingan dan saling menguatkan.
Ruang Diskusi Publik yang Diperlukan
Rencana pembangunan Pasar Anyar Kudus pada dasarnya merupakan langkah strategis untuk memperkuat ekonomi rakyat. Namun, seperti kebijakan publik lainnya, program ini perlu dikawal bersama agar potensi positifnya benar-benar terwujud dan dampak negatifnya dapat diminimalkan.
Diskusi publik menjadi penting agar aspirasi pedagang, warga sekitar, dan pemangku kepentingan lainnya dapat terakomodasi. Transparansi dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi pembangunan pasar akan menjadi kunci keberhasilan program ini.
Dengan anggaran yang besar dan dampak yang luas, revitalisasi Pasar Anyar Kudus bukan sekadar proyek fisik, melainkan investasi jangka panjang bagi kesejahteraan masyarakat. Jika dikelola dengan matang dan inklusif, pasar ini berpotensi menjadi simbol kebangkitan pasar tradisional Kudus yang modern, tertata, dan berdaya saing, tanpa meninggalkan kepentingan pedagang kecil dan warga sekitar.
Ditulis oleh : Syam
Jurnalis Media Muria
Baca Berita Lainnya Melalui Laman mediamuria.com
Selanjutnya: Revitalisasi Pasar Anyar Kudus Rp50 Miliar: Peluang Penggerak Ekonomi Rakyat dan Tantangan Akses di Wergu Wetan