Dana “Mengendap” Di Kas Daerah: 15 Pemda Tercatat Simpan Triliunan Rupiah Di Bank, Gubernur DKI: “1000 % Benar”

Sharing is caring

mediamuria.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa sejumlah pemerintah daerah (pemprov/pemkab/pemkot) memiliki saldo besar yang tersimpan di perbankan dan belum digunakan secara optimal. Menurut data yang disampaikan pada Oktober 2025, tercatat terdapat hingga sekitar Rp 234 triliun dana daerah yang ‘mengendap’ di bank, yang berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi lokal.

Purbaya Yudhi menekankan bahwa tantangan utama bukanlah ketiadaan dana, melainkan lambatnya realisasi belanja anggaran daerah (APBD).

“Anggarannya sudah ada, namun kecepatan eksekusi yang masih jadi persoalan,” ucap Purbaya

Daftar 15 Pemda dengan Simpanan Tertinggi di Bank

Berdasarkan data tersebut, berikut 15 pemerintah daerah dengan nilai simpanan tertinggi perbankan:

  1. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta: Rp 14,6 triliun
  2. Pemerintah Provinsi Jawa Timur: Rp 6,8 triliun
  3. Pemerintah Kota Banjarbaru (Kalsel): Rp 5,1 triliun
  4. Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara: Rp 4,7 triliun
  5. Pemerintah Provinsi Jawa Barat: Rp 4,1 triliun
  6. Pemerintah Kabupaten Bojonegoro (Jatim): Rp 3,6 triliun
  7. Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Kaltim): Rp 3,2 triliun
  8. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara: Rp 3,1 triliun
  9. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud (Sulut): Rp 2,6 triliun
  10. Pemerintah Kabupaten Mimika (Papua): Rp 2,4 triliun
  11. Pemerintah Kabupaten Badung (Bali): Rp 2,2 triliun
  12. Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Kalsel): Rp 2,11 triliun
  13. Pemerintah Provinsi Bangka Belitung: Rp 2,10 triliun
  14. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah: Rp 1,9 triliun
  15. Pemerintah Kabupaten Balangan (Kalsel): Rp 1,8 triliun

Tanggapan Kepala Daerah: Antara Pengakuan dan Klarifikasi

Dalam merespon data ini, beberapa gubernur atau pemimpin daerah memberikan tanggapan yang berbeda.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung

Pramono Anung Gubernur DKI Jakarta menaggapi hal tersebut, saat ditanyai oleh awak media Pramono Anung mengatakan bahwa terkait angka Rp 14,6 triliun yang disebut sebagai dana yang mengendap di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, beliau mengakui data tersebut dan menyebut “1000 % benar.” Ia menjelaskan bahwa posisi kas daerah kini tinggi karena menyiapkan sejumlah pembayaran besar dan proyek yang akan dilaksanakan dalam triwulan akhir tahun. Menurutnya, dana ini bukan disimpan untuk tujuan spekulatif, melainkan sebagai strategi pengelolaan kas agar tidak terjadi keterlambatan pembayaran.

Gubernur Jawa Barat

Sementara itu, Dedi Mulyadi sebagai Gubernur Jawa Barat menanggapi angka Rp 4,1 triliun yang disampaikan sebagai dana yang mengendap di Jawa Barat. Dedi Mulyadi menyoroti jumlah dana tersebut, karena dalam data yang ia bawa jumlah dana yang mengendap tisak sampai 4,1 triliun, kejadian ini membuat ia akan mengecek kembali data-data yang ada. Selain itu, ia juga membantah bahwa dana tersebut idle atau disimpan dalam deposito besar‐besaran. Menurutnya, angka tersebut adalah posisi kas sementara dalam bentuk giro, dan sebagian besar sudah dialokasikan untuk belanja rutin seperti gaji ASN, listrik, dan sebagainya.

Kenapa Ini Perlu Diperhatikan?

Kenapa hal ini perlu diperhatikan? dari sisi ekonomi daerah: dana yang banyak mengendap berarti uang publik belum kembali berputar dalam bentuk belanja daerah seperti infrastruktur, belanja modal, atau program kesejahteraan yang berpotensi memperlambat kegiatan ekonomi lokal. Menteri Purbaya menyebut bahwa belanja modal daerah pada kuartal III-2025 turun signifikan.

Dari sisi tata kelola: meskipun memiliki saldo kas besar bukan perkara buruk, penting untuk memastikan bahwa dana tersebut dikelola dengan efisien, transparan, dan segera digunakan sesuai waktu yang tepat agar manfaatnya maksimal bagi masyarakat.

Dari sisi citra publik: ketika masyarakat melihat bahwa daerah memiliki dana besar namun belum digunakan, bisa menimbulkan persepsi kurang baik mengenai efisiensi pengelolaan keuangan daerah.

Yang Menjadi Catatan Penting

  • Angka‐angka yang disebut adalah posisi perbankan yaitu dana yang masuk laporan bank ke Bank Indonesia (BI) dan kemudian diolah oleh Kemenkeu.
  • “Mengendap” sendiri bisa bermakna berbeda: bisa jadi dana menunggu proses administrasi, kontrak, atau pembayaran akhir tahun, bukan semata “diparkir” untuk mencari bunga.
  • Data per daerah bisa saja memiliki klarifikasi atau penjelasan dari pemerintah daerah masing‐masing—seperti Jawa Barat yang menyebut angkanya berbeda jika dilihat dari bentuk kas/giro vs deposito.

Isu dana daerah yang tertahan di kas atau perbankan kembali menjadi sorotan penting menjelang akhir tahun anggaran 2025. Dengan daftar yang telah dirilis oleh Kemenkeu, pemda diharapkan melakukan akselerasi belanja produktif guna mengoptimalkan manfaat bagi masyarakat. Sebagai contoh, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung secara terbuka mengakui data tersebut dan menegaskan bahwa pihaknya akan mempercepat realisasi program agar kas besar tak hanya “diam”.

Pemerintah pusat kini semakin intens mendorong Pemerintah Daerah agar tidak menunda‐nunda belanja produktif, sehingga uang publik dapat segera kembali menyentuh masyarakat bukan hanya menunggu di bank.

Baca Juga Berita Lainnya Melalui Laman mediamuria.com

https://mediamuria.com/kontingen-indonesia-ikuti-ajang-di-asian-youth-games-2025-bahrain/: Dana “Mengendap” Di Kas Daerah: 15 Pemda Tercatat Simpan Triliunan Rupiah Di Bank, Gubernur DKI: “1000 % Benar”https://mediamuria.com/hari-ke-sebelas-pon-bela-diri-kudus-2025-persipan-hari-hari-terakhir-karate-wushu-dan-ju-jitsu/: Dana “Mengendap” Di Kas Daerah: 15 Pemda Tercatat Simpan Triliunan Rupiah Di Bank, Gubernur DKI: “1000 % Benar”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *