mediamuria.com, Jakarta – Beredar disosial media bahwa akan berlangsung demo buruh. Demo direncanakan berlangsung pada hari Rabu, 28 Agustus 2025. Rencananya juga akan berlangsung di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hingga Istana Kepresidenan yang serentak dilakukan di 38 Provinsi.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengaku tidak mewajibkan anggotanya untuk ikut serta dalam aksi demonstrasi yang rencananya digelar pada Kamis (28/8/2025) di sekitar Gedung DPR dan Istana Kepresidenan, Jakarta.
“Tidak ada kewajiban (anggota KSPSI Andi Gani ikut demo),” kata Andi Gani, Rabu (27/8/2025).
Meski demikian, Andi tak menutup kemungkinan jika ada anggotanya yang turut serta dalam demonstrasi besok. Sebab, jelas Andi, anggotanya ada juga yang tergabung sebagai anggota Partai Buruh yang dipimpin Said Iqbal. Adapun demonstrasi besok diprakarsai oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Partai Buruh, Said Iqbal.
“Secara struktur KSPSI Pimpinan Andi Gani tidak mengeluarkan instruksi aksi 28 Agustus. Tetapi ada anggota KSPSI AGN yang memiliki keanggotaan Partai Buruh yang ikut aksi,” tutur Andi Gani.
Adapun beberapa tuntutan yang akan mereka suarakan diantaranya adalah :
- Menghapus sistem outsourcing dan menolak kebijakan upah murah
- Menghentikan praktik PHK Massal dengan membentuk satgas Khusus PHK
- Mereformasi pajak ketenagakerjaan, diantaranya menaikkan PTKP menjadi Rp7,5 juta perbulan, menghapus pajak pesangon, pajak THR, pajak JHT, serta menghapus diskriminasi pajak bagi perempuan menikah
- Mengesahkan RUU Ketenagakerjaan tanpa skema omnibus law
- Mengesahkan RUU Perampasan Aset sebagai langkah pemberantasan korupsi
- Merevisi RUU Pemilu dengan merancang ulang sistem Pemilu 2029.
Sistem Outsourcing sendiri adalah pekerjaan yang tidak berhubungan langsung dengan bisnis inti perusahaan dimana pekerjaan tersebut dialihkan ke pihak atau perusahaan lain. Sehingga, karyawan outsourcing bukan merupakan dari perusahaan pengguna. Selain itu, pekerjaan outsourcing tidak memiliki jenjang karir.
Para karyawan outsourcing tidak mendapat tunjangan dari pekerjaan yang dilakukannya seperti karyawan pada umumnya, dan waktu kerja tidak pasti karena kesepakatan kontrak. Karyawan outsourcing juga berstatus sebagai pekerja dari perusahaan penyalur tenaga kerja. Dengan kata lain, perusahaan tempat bekerja atau perusahaan pengguna jasa outsourcing tidak memiliki kewajiban terhadap kesejahteraan pada karyawan yang bersangkutan.
Sementara PTKP adalah singkatan dari Penghasilan Tidak Kena Pajak yang besarannya ditentukan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk menghitung PPh 21. Ketahui PTKP terbaru yang berlaku yaitu Undang – Undang No. 36 tahun 2008 dan PMK No. 101 tahun 2016.
Dimana semakin besar PTKP yang ditetapkan pemerintah, maka Pajak Penghasilan (PPh) menjadi semakin kecil, demikian pula sebaliknya. Ketentuannya, apabila penghasilan Wajib Pajak (WP) pribadi kurang dari PTKP, maka WP tidak dikenakan PPh Pasal 21 sesuai tarif PPh 21 atau nihil.
Sebaliknya, jika penghasilan WP lebih dari nilai PTKP, maka pajak penghasilan yang akan dikenakan yakni tarif pajak dikali penghasilan kena pajak. Di mana penghasilan kena pajak adalah penghasilan neto setelah dikurangi nilai PTKP.
Apa Ituu Omnibus law?
Omnibus law dalam bahasa hukum adalah hukum yang bisa mencakup untuk semua atau satu undang-undang yang mengatur banyak hal.
Dengan kata lain, Omnibus law artinya metode atau konsep pembuatan regulasi yang menggabungkan beberapa aturan yang substansi pengaturannya berbeda, menjadi satu peraturan dalam satu payung hukum.
RUU Cipta Kerja hanya salah satu bagian dari omnibus law. Dalam Omnibus law, terdapat tiga RUU yang siap diundangkan, antara lain RUU tentang Cipta Kerja, RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian, dan RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi sorotan publik karena dianggap masyarakat luas banyak memuat pasal kontroversi, selain itu dimata serikat buruh hanya mementingkan kepentingan investor.
Baca Berita Lainnya Dari mediamuria.com
https://mediamuria.com/kementerian-haji-dan-umroh-resmi-jadi-kementerian-baru-di-indonesia/: Demo Buruh Akan Berlangsung 28 Agustus 2025https://mediamuria.com/jadwal-lengkap-timnas-u23-di-kualifikasi-piala-asia-u23-2026/: Demo Buruh Akan Berlangsung 28 Agustus 2025