mediamuria.com, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (18/11). Keputusan ini menandai babak baru dalam reformasi hukum pidana di Indonesia, terutama menjelang berlakunya KUHP baru pada 2 Januari 2026.
Rapat Paripurna dan Proses Pengesahan
Menurut Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, semua fraksi di Komisi III telah menyepakati untuk membawa RKUHAP ke rapat paripurna setelah pembahasan tingkat I selesai.
Rapat pengambilan keputusan tingkat I digelar pada 13 November 2025 di ruang Komisi III, Kompleks Parlemen Senayan. Hadir dalam rapat tersebut perwakilan pemerintah, yakni Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej.
Setelah persetujuan tingkat I, Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal menyebut bahwa rapat paripurna pengesahan dijadwalkan pada hari berikutnya, Selasa, 18 November.
Selama masa pembahasan, Komisi III menyatakan terbuka terhadap masukan publik. Bahkan hingga sebelum palu diketuk, DPR membuka ruang untuk menerima aspirasi masyarakat dan lembaga lintas elemen melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU).
Ketua Komisi III Habiburokhman juga mengungkap bahwa meski tidak semua masukan dapat diakomodasi, upaya kompromi dilakukan secara positif agar RKUHAP bisa menyeimbangkan berbagai kepentingan.
Komnas HAM turut memberikan apresiasi atas keterbukaan DPR dalam proses revisi ini. Mereka menilai langkah tersebut penting sebagai bagian dari demokratisasi hukum dan penguatan sistem peradilan pidana yang menghormati hak asasi manusia.
Poin-poin Utama dalam RKUHAP
Beberapa poin substansial dalam RKUHAP yang disepakati antara DPR dan pemerintah antara lain:
- Restorative Justice
Salah satu perubahan penting adalah pengenalan mekanisme “restorative justice” dalam sistem peradilan pidana. Restorative justice memungkinkan penyelesaian perkara pidana secara musyawarah antara pelaku dan korban, yang bisa meringankan beban proses peradilan formal.
- Perlindungan Hak Tersangka dan Korban
RKUHAP diperkuat dengan jaminan hak-hak tersangka, termasuk hak pendampingan hukum (advokat), hak tidak disiksa, dan akses perawatan kesehatan. Komisi III juga menekankan penegakan hak korban, termasuk restitusi dan rehabilitasi sebagai hak yang tegas diatur dalam undang-undang.
- Perlindungan Kelompok Rentan
Dalam pembahasan, DPR menyepakati penguatan perlindungan untuk penyandang disabilitas di setiap tahap pemeriksaan pidana.
- Tindakan Paksa dan Pengawasan Aparat Penegak Hukum
RKUHAP mengatur ulang mekanisme upaya paksa seperti penangkapan, penggeledahan, dan penahanan. Dalam revisi ini, DPR dan pemerintah menyoroti pentingnya pertanggungjawaban serta kejelasan kompetensi dalam tindakan aparat.
- Paradigma Penegakan Hukum Baru
Anggota Komisi III DPR, Rikwanto, menegaskan bahwa revisi KUHAP ini harus mencerminkan paradigma baru yang menyeimbangkan penegakan hukum dengan perlindungan hak asasi manusia. Ia juga menyebut peran advokat sebagai penjaga HAM dalam proses hukum harus diperkuat, dan penyidik harus bekerja secara profesional tanpa pemaksaan.
Dampak yang Diperkirakan
Pengesahan RKUHAP memiliki sejumlah implikasi penting, baik positif maupun potensi risiko:
- Keselarasan dengan KUHP Baru
Salah satu alasan mendesak revisi KUHAP adalah sinkronisasi dengan KUHP baru yang akan mulai berlaku Januari 2026. RKUHAP menjadi landasan hukum acara formal agar sistem pidana bisa berjalan konsisten dengan peraturan materiil baru.
- Perlindungan HAM yang Ditingkatkan
Dengan penguatan hak tersangka dan korban serta mekanisme restorative justice, RKUHAP diharapkan dapat memperkuat keadilan substantif dan menjamin proses pidana tidak sekadar represif, tetapi juga manusiawi. Komnas HAM menyatakan bahwa keterbukaan DPR dalam menerima masukan publik mencerminkan semangat negara hukum yang demokratis.
- Risiko Kewenangan Aparat yang Melebar
Meskipun ada pengaturan ulang tindakan paksa, beberapa pengamat dan kelompok masyarakat sipil khawatir bahwa pemberian wewenang yang lebih luas kepada aparat (penangkapan, penyidikan, penggeledahan) bisa disalahgunakan tanpa pengawasan pengadilan yang cukup ketat. Laporan media internasional bahkan menyoroti bahwa polisi berpotensi melakukan penahanan atau penyadapan sebelum sebuah kejahatan dikonfirmasi.
- Cek dan Balance Hukum
Paradigma baru yang diusung menyeimbangkan penegakan hukum dengan HAM bisa memperkuat mekanisme checks and balances dalam sistem peradilan pidana. Namun, hal ini sangat tergantung pada implementasi di lapangan: apakah hakim, jaksa, penyidik, dan advokat benar-benar mampu memainkan peran mereka sesuai aturan baru.
- Kepercayaan Publik dan Legitimasi Parlemen
Dengan membuka ruang partisipasi publik dan memasukkan aspirasi masyarakat dalam proses revisi, DPR mencoba menjaga legitimasi sosial dari UU ini. Namun, kritik tetap ada dari berbagai koalisi masyarakat sipil yang menilai beberapa perubahan belum cukup kuat dalam membatasi potensi penyalahgunaan aparat.
- Efek Jangka Panjang
Dalam jangka panjang, RKUHAP bisa menjadi fondasi sistem peradilan pidana yang lebih modern dan progresif. Jika dijalankan dengan baik, reformasi ini bisa membantu mengurangi beban pengadilan melalui mekanisme restorative justice, sekaligus memperkuat perlindungan HAM dalam proses pidana.
Pengesahan RKUHAP di rapat paripurna DPR pada 18 November 2025 merupakan langkah penting dalam reformasi hukum pidana di Indonesia. RUU yang telah dibahas secara intensif oleh Komisi III DPR dan pemerintah membawa sejumlah pembaruan besar: dari restorative justice, perlindungan hak tersangka dan korban, hingga paradigma penegakan hukum baru yang lebih berkeadilan.
Meski demikian, keputusan ini tidak tanpa kontroversi. Publik terus mengawasi implementasi undang-undang yang baru, terutama terkait kewenangan aparat dan mekanisme pengawasan. Keberhasilan RKUHAP dalam menciptakan sistem peradilan pidana yang manusiawi dan adil akan sangat bergantung pada sinergi antara legislator, aparat penegak hukum, dan masyarakat sipil.
Baca Juga Berita Lainnya Melalui Laman mediamuria.com
Selanjutnya: DPR Sahkan RKUHAP Dalam Rapat Paripurna, Apa Poin Utama, Dan Dampaknya?https://mediamuria.com/garuda-muda-tahan-imbang-mali-2-2-di-laga-uji-coba-kedua/

