Site icon Media Muria

Gaduh Soal Royalti Musik, Lagu “Tanah Airku” Saat Pertandingan Timnas Juga Harus Bayar

Sharing is caring

mediamuria.com – Polemik royalti musik masih terus menjadi bahan perbincangan dimasyarakat. Kali ini lagu “Tanah Airku” yang kerap dinyanyikan dalam pertandingan Timnas Indonesia juga masuk dalam kategori lagu yang mendapatkan perlindungan hak cipta selama masa hidup pencipta hingga 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia.

Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 58 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014, tentang hak cipta. Ibu Soed sebagai pencipta meninggal pada 1993, sehingga hal ekonominya masih terlindung hingga 2063.

Pendiri KCI sekaligus tokoh Pejuang Reforming Right Indonesia, Hein Enteng Tanamal menyoroti penggunaan lagu-lagu diacara besar seperti pertandingan sepak bola Timnas Indonesia. Karena menurutnya tiket dijual kepada penonton, jadi seharusnya membayar royalti.

“Nah kalau hak mengumumkan itu ada manfaat ekonominya, ya musti bayar. Tapi kalo nggak ada manfaat ekonominya, ya nggak masalah, ucap Enteng Tanamal dikutip dari Medcom.id.

“Umpamanya gini PSSI, umpamanya pertandingan gitu kan pakai lagu. Mestinya bayar,” lanjutnya.

Namun hingga kini Enteng Tanamal menyebutkan bahwa pertandingan Sepak bola belum pernah membayar royalti.

“Sampai saat ini belum bayar, yang bikin Undang-Undang ini kan pemerintah dan DPR,” ujarnya

Ia merujuk pada pasal 51 Undang-Undang hak cipta yang berbunyi “Pemerintah dapat menggunakan, mengumumkan, mendistribusikan, atau mengkomunikasikan ciptaan untuk kepentingan nasional yang dilaksanakan dengan memperhatikan kepatuhan tanpa izin dari pemegang hak cipta, dengan ketentuan wajib memberikan imbalan kepada Pemegang Hak Cipta”.

Exit mobile version