Demak, Dunia pendidikan kembali diguncang oleh kasus hukum yang menimpa seorang guru madrasah diniyah (madin) di wilayah Ngampel, Karanganyar, Kabupaten Demak. Seorang guru madin dilaporkan ke pihak berwajib oleh wali murid karena diduga menampar anaknya dalam proses pembinaan di kelas.
Peristiwa ini memicu perhatian masyarakat luas setelah diketahui bahwa sang guru akhirnya harus menanggung denda sebesar Rp25 juta akibat laporan tersebut. Ironisnya, untuk memenuhi tuntutan tersebut, guru madin yang bersangkutan terpaksa menjual sepeda motornya.
Menurut keterangan warga setempat, insiden tersebut terjadi saat proses belajar mengajar berlangsung. Siswa yang dianggap melanggar tata tertib ditegur oleh guru, namun respons dari pihak keluarga justru berujung pada pelaporan hukum.
“Beliau ustadz zudi hanya bermaksud membina. Tidak ada unsur kekerasan berlebihan. Tapi keluarga siswa malah menggugat dan meminta ganti rugi,” ujar salah satu tokoh masyarakat Ngampel.
Kasus ini menimbulkan keprihatinan di kalangan pendidik, terutama para guru madin yang selama ini mengabdi dengan honor minim atau bahkan tanpa bayaran. Banyak pihak menilai bahwa tindakan pembinaan di madrasah seharusnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak serta merta dibawa ke jalur hukum, kecuali bila terjadi kekerasan serius.
Organisasi guru dan tokoh masyarakat mulai bersuara, menyerukan pentingnya perlindungan hukum bagi guru dalam menjalankan tugasnya. Mereka berharap pemerintah dan pihak berwenang dapat memberikan perhatian dan pendampingan hukum kepada guru-guru, khususnya di lingkungan pendidikan keagamaan nonformal seperti madrasah diniyah.