Mengutip dari channel youtube Mahfud MD (31/7), beliau telah memberikan komentar terkait dengan pemberian Abolisi terhadap Tom Lembong dan Amnesti terhadap Hasto Kristiyanto (Sekjen PDIP).
“Teriakan masyarakat yang bersumber dari public commentsans tentang rasa keadilan sekarang membuahkan hasil saudara Hasto Kristiyanto dan saudara Tom Lembong yang keduannya telah di vonis dijatuhi hukuman penjara oleh pengadilan negeri sekarang mendapat amnesti dan abolisiyang astinya keduannya nanti harus di bebaskan”.
Abolisi adalah penghapusan atau pembatalan hukuman yang telah dijatuhkan kepada seseorang oleh pengadilan sedangkan Amnesti adalah pengampunan yang diberikan kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan kejahatan atau pelanggaran hukum. keduannya sama saja harus di bebaskan. proses ini dilakukan setelah Presiden memberikan surat kepada DPR, dan DPR menyetujuinya maka selanjunya tinggal menunggu Presiden mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) memberi Amnesti dan Abolisi.
“Tapi yang terpenting sekarang jeritan hari Nurani masyarakat agar hukum tidak di jadikan alat politik, agar hukum itu di tegakkan hukum sebagai hukum bukan karena pesanan politik sekarang memberi harapan baru kepada kita bahwa hukum akan mulai di tegakkan dan mudah-mudahan ini akan berlanjut, kita doakan Presiden Prabowo tetap mendapat semangat untuk menjadikan Negara ini sebagai betul-betul Negara hukum”, sambungnya.
Jeritan hati masyarakat, dan opini publik, serta public commentsans ternyata benar bahwa kasus yang menimpa Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong memang sangat kental nuansa politiknya dan itu tidak boleh di ulangi lagi.