IFEX Desak Prabowo Hentikan Gugatan Menteri Amran Ke Tempo: Awal Kisah, Kontroversi, Dan Ancaman bagi Kebebasan Pers

Sharing is caring

mediamuria.com – Gelombang kritik internasional kembali menerpa pemerintahan Indonesia. Kali ini, sorotan tajam datang dari International Freedom of Expression (IFEX), organisasi global pembela kebebasan berekspresi yang bermarkas di Kanada. IFEX secara terbuka mendesak Presiden Prabowo Subianto agar memerintahkan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mencabut gugatannya terhadap Tempo, media yang dikenal dengan liputan-liputan investigatifnya.

Desakan itu bukan tanpa alasan. Gugatan perdata bernilai Rp200 miliar yang diajukan Amran terhadap Tempo dinilai sebagai bentuk “serangan terhadap kebebasan pers” dan berpotensi menjadi preseden buruk bagi demokrasi Indonesia. IFEX menyebut langkah hukum itu “tidak proporsional dan berpotensi membungkam jurnalisme kritis.”

Namun bagaimana sebenarnya duduk perkara yang menyeret seorang menteri aktif menggugat salah satu media terbesar di Indonesia ini?

Berawal dari “Poles-Poles Beras Busuk”

Kisah ini bermula pada 16 Mei 2025. Tempo merilis laporan berjudul “Poles-Poles Beras Busuk” di kanal digital dan media sosialnya. Liputan tersebut mengulas kebijakan Kementerian Pertanian dan Bulog dalam menyerap gabah petani, termasuk beras dengan kualitas rendah, untuk menjaga stok nasional.

Melalui data dan analisis, Tempo menyoroti bahwa kebijakan itu memang meningkatkan cadangan beras nasional hingga rekor tertinggi, tetapi di sisi lain berpotensi menurunkan kualitas stok beras. Judul dan visual grafisnya yang menampilkan frasa “beras busuk” kemudian memicu reaksi keras dari Kementerian Pertanian.

Bagi publik, laporan itu mungkin tampak seperti liputan biasa tentang kebijakan pangan. Namun bagi Amran Sulaiman, kata “busuk” dianggap menyesatkan dan mencoreng reputasi kementeriannya. Ia menilai pemberitaan itu “tidak akurat, tendensius, dan mencederai martabat petani Indonesia.”

Tak lama setelah itu, Kementerian Pertanian mengadukan Tempo ke Dewan Pers, lembaga independen yang berwenang menyelesaikan sengketa pemberitaan.

Putusan Dewan Pers dan Itikad Tempo

Dewan Pers kemudian memeriksa kasus tersebut. Pada 17 Juni 2025, lembaga itu mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR). Dalam putusan itu, Dewan Pers menilai Tempo kurang cermat dalam penggunaan istilah dan visualisasi berita, namun tetap mengakui bahwa sengketa ini berada dalam ranah jurnalistik, bukan hukum pidana atau perdata.

Tempo menerima putusan tersebut. Dua hari kemudian, media itu mengubah poster dan judul visual menjadi “Main Serap Gabah Rusak”, serta mempublikasikan klarifikasi sesuai rekomendasi Dewan Pers. Secara prosedural, kasus itu dianggap selesai oleh Dewan Pers.

Namun di luar dugaan, pada 1 Juli 2025, Amran melalui kuasa hukumnya mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu menuntut ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp200 miliar serta permintaan maaf publik dari Tempo.

Kuasa hukum Amran menyatakan, nilai ganti rugi besar itu bukan untuk kepentingan pribadi. “Jika gugatan dikabulkan, uangnya akan masuk ke kas negara dan digunakan untuk mendukung petani,” ujarnya.

Tudingan SLAPP dan Sorotan Global

Langkah hukum tersebut sontak memicu reaksi luas. Organisasi seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI), LBH Pers, dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menilai gugatan ini berlebihan dan berbahaya. Mereka menilai gugatan dengan nilai fantastis terhadap media bisa dikategorikan sebagai SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation), gugatan strategis untuk membungkam partisipasi publik.

IFEX kemudian mengeluarkan pernyataan resmi yang menyoroti kasus ini sebagai ujian serius bagi komitmen Indonesia terhadap kebebasan pers.

“Upaya kriminalisasi terhadap media bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia, yaitu hak untuk berekspresi dan memperoleh informasi,” tulis IFEX. Organisasi itu juga menilai gugatan Amran mencederai demokrasi dan meminta Presiden Prabowo untuk segera memerintahkan pencabutannya.

Bagi IFEX, gugatan sebesar Rp200 miliar bukan sekadar angka, melainkan simbol tekanan terhadap jurnalis agar berhati-hati mengkritik kebijakan publik.

Efek Gentar di Kalangan Jurnalis

Seiring proses hukum berjalan, suara dukungan terhadap Tempo menguat. Para jurnalis, akademisi, dan organisasi pers melakukan aksi solidaritas di berbagai daerah. Spanduk bertuliskan “Lawan Gugatan Pembungkam Pers” terpasang di depan kantor media dan kampus.

Bagi mereka, kasus ini bisa menjadi “efek gentar” (chilling effect) yang membuat media takut menulis kritik terhadap pejabat.

“Kalau gugatan Rp200 miliar dibiarkan, media kecil bisa mati sebelum berita mereka dimuat,” kata seorang jurnalis dalam aksi solidaritas AJI Jakarta.

Respons Pemerintah dan Langkah Berikutnya

Hingga kini, Presiden Prabowo Subianto belum mengeluarkan pernyataan resmi menanggapi desakan IFEX. Namun sejumlah pihak di lingkar pemerintah dikabarkan tengah menimbang opsi mediasi.

Sidang pertama gugatan Amran digelar pada 15 September 2025 di PN Jakarta Selatan. Tempo hadir didampingi kuasa hukum dan direksinya, sementara Amran diwakili pengacara. Di luar gedung pengadilan, puluhan jurnalis berkumpul, menyerukan agar kasus ini tidak dijadikan alat pembungkaman.

Dalam sidang itu, Tempo menegaskan telah menjalankan seluruh rekomendasi Dewan Pers dan tidak ada dasar bagi gugatan perdata lanjutan. Sementara pihak Amran tetap bersikukuh bahwa pemberitaan Tempo menimbulkan kerugian besar bagi citra petani dan pemerintah.

Pertaruhan Demokrasi dan Kebebasan Pers

Kasus ini kini menjadi simbol pertarungan dua nilai penting: hak pejabat mempertahankan nama baik, dan hak publik memperoleh informasi.

Jika gugatan Amran dimenangkan, para pengamat khawatir media di Indonesia akan cenderung bermain aman dan menghindari kritik tajam terhadap kebijakan pemerintah. Namun jika pengadilan menolak gugatan itu, keputusan tersebut dapat memperkuat posisi Dewan Pers sebagai mekanisme utama penyelesaian sengketa pers.

Di tengah proses hukum yang terus bergulir, satu hal menjadi jelas: perjuangan menjaga kebebasan pers di Indonesia belum selesai. Dari ruang redaksi hingga meja hijau, dari Dewan Pers hingga forum internasional, kasus ini menjadi pengingat bahwa kebebasan berbicara bukan sekadar hak, melainkan fondasi utama demokrasi itu sendiri.

Baca Juga Berita Lainnya Melalui Laman mediamuria.com

Selanjutnya: IFEX Desak Prabowo Hentikan Gugatan Menteri Amran Ke Tempo: Awal Kisah, Kontroversi, Dan Ancaman bagi Kebebasan Pers

https://mediamuria.com/mk-putuskan-anggota-polri-aktif-dilarang-duduki-jabatan-sipil/

https://mediamuria.com/garuda-muda-siap-hadapi-mali-u-23-uji-coba-penting-menuju-sea-games-2025/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *