mediamuria.com – Kasus impor pakaian bekas ilegal kembali menjadi sorotan nasional setelah mencuatnya pengakuan pedagang thrifting mengenai dugaan pungutan liar (pungli) hingga Rp 550 juta per kontainer oleh oknum Bea Cukai. Pemerintah bergerak cepat menanggapi situasi ini, sementara DPR mulai menyoroti persoalan yang dianggap jauh lebih kompleks daripada sekadar perdagangan pakaian bekas di pasar-pasar lokal.
Lonjakan Impor Ilegal yang Mencengangkan
Data terkini yang disampaikan Kementerian Koperasi dan UKM menunjukkan lonjakan ekstrem volume impor pakaian bekas ilegal dalam dua tahun terakhir. Volume impor yang hanya sekitar 12 ton pada 2023 melonjak hingga 3.000 ton pada 2024, dan mencapai sekitar 2.000 ton hanya sampai Agustus 2025 . Lonjakan ini memperlihatkan bahwa bisnis impor pakaian bekas ilegal beroperasi dalam skala industri besar yang melibatkan jaringan distribusi dan logistik terstruktur.
Kementerian Perdagangan juga melakukan operasi penyitaan besar-besaran. Sebanyak Rp 112,3 miliar pakaian bekas ilegal disita dari sejumlah gudang di Jawa Barat dalam operasi yang melibatkan BIN, TNI, dan Polri . Bukti ini memperkuat dugaan bahwa impor ilegal bukan berasal dari pedagang kecil, melainkan jaringan besar yang memiliki akses masuk ke pelabuhan.
Dukungan penegakan hukum datang dari Bareskrim Polri, yang menyatakan siap menindak peredaran impor ilegal mulai dari jalur laut hingga daratan jika ditemukan pelanggaran pidana . Dengan demikian, negara mulai melakukan pendekatan yang lebih menyeluruh, tidak lagi sebatas merazia pedagang kaki lima atau pasar lokal.
Respons Tegas Menteri Keuangan Purbaya
Di tengah memanasnya tuduhan pungli Rp 550 juta per kontainer, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa dirinya belum menerima bukti valid terkait adanya setoran kepada oknum Bea Cukai. Ia secara terbuka menantang pedagang untuk menunjukkan bukti konkret, agar pemerintah dapat melakukan penindakan langsung kepada aparat yang terlibat.
Purbaya juga menekankan bahwa penanganan masalah impor ilegal harus dilakukan di hulu, yakni di pelabuhan. Menurutnya, fokus razia tidak perlu diarahkan ke pedagang seperti di Pasar Senen, melainkan memperketat pintu masuk barang melalui Bea Cukai. Cara ini dianggap lebih efektif menyingkirkan suplai barang ilegal sehingga pedagang secara natural beralih ke produk local.
Untuk memperkuat penindakan, Kemenkeu juga sedang menyiapkan regulasi baru berupa revisi PMK, yang memperberat sanksi terhadap penyelundupan pakaian bekas ilegal. Sanksi tersebut tidak hanya berupa pemusnahan barang, tetapi juga denda, hukuman pidana, dan blacklist terhadap importir-importir yang terlibat dalam jaringan illegal.
Purbaya pun menegaskan kembali bahwa pemerintah tidak akan melegalkan impor pakaian bekas. Menurutnya, legalisasi barang yang sudah ilegal sejak hulu hanya akan merusak industri tekstil nasional dan menggerus pasar produk UMKM lokal.
DPR Menyoroti Akar Masalah: Thrifting Bukan Ancaman Utama
Sementara pemerintah fokus pada penindakan, DPR RI menyampaikan pandangan berbeda. Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR mengatakan bahwa impor pakaian bekas ilegal hanya menyumbang 0,5% dari total barang tekstil ilegal yang masuk ke Indonesia. Artinya, menurut mereka, thrifting bukan ancaman utama industri tekstil nasional.
Anggota DPR Adian Napitupulu menyebut bahwa masalah sebenarnya jauh lebih besar: membanjirnya tekstil baru ilegal dalam jumlah masif, yang nilainya dan volumenya jauh melampaui pakaian bekas. Karena itu, DPR menilai pemerintah tidak boleh menjadikan pedagang thrifting sebagai kambing hitam, melainkan harus membongkar mafia impor besar yang mengendalikan arus masuk tekstil ilegal.
Komisi XI DPR, melalui anggotanya Thoriq Majiddanor, menyatakan siap menindaklanjuti data dan keluhan yang disampaikan asosiasi pedagang thrifting dalam rapat audiensi. DPR menilai pemerintah juga perlu mendengar suara pedagang kecil, bukan hanya industri besar.
Selain itu, dalam berbagai rapat kerja, anggota Komisi VI DPR menyuarakan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan larangan impor pakaian bekas, terutama untuk memastikan pengawasan di pelabuhan berjalan efektif dan tidak dimanfaatkan oknum aparat untuk pungli atau permainan gelap lainnya .
Polemik Regulasi dan Usulan Legalisasi
Dalam audiensi dengan DPR, pedagang thrifting mengaku terpaksa “menyetor” ke oknum karena tidak memiliki saluran legal untuk mendatangkan barang. Mereka meminta pemerintah mempertimbangkan sistem lartas (larangan terbatas) atau kuota, sehingga mereka dapat mengimpor secara legal dan membayar pajak ke negara alih-alih ke oknum aparat.
Namun pemerintah, lewat Menkeu, menolak tegas opsi legalisasi. Ini menciptakan gap kebijakan yang hingga kini belum menemukan titik temu.
Kasus impor pakaian bekas ilegal kini berkembang menjadi persoalan yang menyentuh banyak aspek: penegakan hukum, potensi korupsi aparat, keberlangsungan pedagang kecil, dan masa depan industri tekstil nasional. Pemerintah telah menunjukkan sikap tegas melalui penindakan di pelabuhan dan revisi regulasi, sementara DPR menuntut transparansi serta menyoroti masalah lebih besar terkait mafia impor tekstil.
Dengan skala impor ilegal yang mencapai ribuan ton per tahun, polemik ini tampaknya masih akan terus menjadi isu besar hingga pemerintah berhasil mengamankan hulu perdagangan dan menutup ruang gelap yang selama ini menjadi ladang subur praktik pungli dan penyelundupan.
Baca Juga Berita Lainnya Melalui Laman mediamuria.com
Selanjutnya: Impor Pakaian Bekas Ilegal Menggeliat: Penindakan Diperketat, DPR Soroti Akar Masalah Dan Tuntut Transparansi
