Site icon Media Muria

Komdigi Ancam Cabut Pemasangan Starlink di Kendaraan

Sharing is caring

mediamuria.com,Jakarta – Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi) melarang penggunaan Layanan Satelit Internet atau Starlink untuk keperluan kendaraan yang bergerak.

Bahkan jika layanan internet Starlink tersebut terbukti menjual atau mengoperasikan perangkat jajah untuk penggunaan bergerak dalam negeri, Komdigi akan mencabut izin operasi Starlink di Indonesia.

Direktur Jenderal Insfratruktur Digital Komdigi, Wayan Toni Supriyanto menegaskan pada Selasa (5/8/2025). Starlink hanya boleh digunakan secara tetap di lokasi tertentu sesuai regulasi lokal, jika ditemukan pelanggaran pemerintah akan memberikan peringatan hingga pecabutan izin.

“Jelajah itu maksudnya bagaimana? Ditaruh di mobil, terus mobil bergerak, bisa pakai Wi-Fi di mobil, pakai Starlink nggak boleh. Kecuali di kapal laut, kalau di kapal laut kami izinkan selama 7 hari boleh,” ucap Wayan.

Selain itu, Starlink Service Indonesia (SSI) baru saja memperpanjang izin penggunaan spektrum E-Band sebesar 5 GB untuk menambah kapasitas hub. Saat ini, SSI telah membangun 7 hub di Indonesia dan diwajibkan mematuhi regulasi sebagai penyelenggara layanan internet lokal, termasuk kewajiban kerja sama dengan penyedia jaringan dalam negeri.

Exit mobile version