mediamuria.com – Pengesahan KUHAP baru oleh Komisi III DPR RI bersama pemerintah memunculkan polemik luas di masyarakat. Regulasi yang digadang sebagai pembaruan hukum acara pidana ini dinilai menyimpan sejumlah pasal kontroversial, terutama terkait kewenangan penyidik di luar Polri. Kekhawatiran terbesar datang dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), yang menilai aturan baru tersebut dapat mengurangi independensi dan efektivitas penyidik seperti Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di tengah upaya besar pemerintah memberantas mafia penyelundupan.
Sorotan semakin kuat karena polemik ini muncul bersamaan dengan langkah tegas Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang baru beberapa bulan menjabat dalam melakukan bersih-bersih internal Bea Cukai. Sejak awal masa tugasnya, Purbaya menaruh fokus besar pada pemberantasan mafia penyelundupan dan praktik korup di lingkungan penegakan kepabeanan. Serangkaian operasi pengawasan, rotasi jabatan, audit mendalam, serta investigasi ke dugaan jaringan ilegal berbasis pelabuhan menjadi prioritas yang ia jalankan secara agresif.
Namun, YLBHI melihat ada kontradiksi antara semangat pemberantasan mafia yang tengah digalakkan pemerintah dengan struktur baru KUHAP yang justru berpotensi membatasi ruang gerak penyidik Bea Cukai. Dalam keterangan resmi, Ketua YLBHI Muhammad Isnur menegaskan bahwa sejumlah pasal dalam KUHAP baru mengatur bahwa penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) termasuk Bea Cukai hanya dapat melakukan tindakan upaya paksa tertentu seperti penangkapan atau penahanan apabila berada di bawah instruksi atau koordinasi penyidik Polri.
Isnur menyebut ketentuan itu menghilangkan sebagian kewenangan strategis yang selama ini dipegang Bea Cukai dalam menangani kasus penyelundupan. Padahal, selama ini penyidik Bea Cukai sering harus melakukan penindakan spontan ketika menemukan barang ilegal di pelabuhan atau bandara. Tindakan cepat seperti penangkapan di tempat kejadian menjadi kunci agar pelaku tidak melarikan diri.
“Jika penyidik Bea Cukai harus menunggu persetujuan atau koordinasi dari Polri dalam setiap tindakan upaya paksa, penindakan bisa terhambat dan memberi celah bagi mafia penyelundupan,” ujar Isnur.
Polemik makin panas karena sebelumnya, Menteri Purbaya dikenal tengah menggenjot agenda pembersihan besar-besaran dalam tubuh Bea Cukai. Langkah ini dilakukan setelah berbagai skandal penyelundupan, gratifikasi, dan permainan oknum di lapangan mencoreng nama institusi tersebut. Purbaya sempat menegaskan bahwa dirinya ingin memutus mata rantai praktik mafia di pelabuhan, mulai dari penyelundup, oknum petugas, hingga jaringan di perusahaan ekspedisi.
Operasi pengawasan besar terhadap kontainer berisiko tinggi, pemeriksaan ulang jalur merah, hingga pembongkaran modus undervalue dan penyelundupan barang mewah menjadi fokus utama kementerian dalam beberapa bulan terakhir. Dalam sejumlah kesempatan, Purbaya juga menekankan bahwa keberhasilan melawan mafia bergantung pada kemampuan Bea Cukai bergerak cepat dan tanpa intervensi ketika menemukan pelanggaran.
Di sinilah letak kekhawatiran yang disuarakan YLBHI dan para pegiat hukum. Mereka menilai KUHAP baru bisa memberi efek berlawanan dengan misi Purbaya. Dengan menempatkan Polri sebagai penyidik utama dan membatasi tindakan mandiri penyidik non-Polri, penindakan yang selama ini responsif dan spontan bisa terhambat secara prosedural.
Beberapa akademisi juga mengingatkan potensi disharmonisasi antara KUHAP baru dan undang-undang sektoral seperti UU Kepabeanan dan UU Cukai. Kedua undang-undang tersebut secara jelas memberikan kewenangan penyidikan kepada Bea Cukai. Bila KUHAP baru memaksa penyidik Bea Cukai bergantung pada Polri dalam setiap tindakan upaya paksa, maka bisa terjadi benturan aturan atau kekosongan kewenangan di lapangan.
Situasi menjadi lebih kompleks karena kasus-kasus penyelundupan sering kali melibatkan jaringan lintas negara yang bergerak sangat cepat. Jika birokrasi penindakan semakin panjang, mafia penyelundupan dapat memanfaatkan celah tersebut untuk menghilangkan barang bukti atau melarikan diri sebelum penyidik Bea Cukai bisa bertindak.
Di sisi lain, DPR dan pemerintah menyatakan bahwa pengaturan koordinasi dalam KUHAP baru bertujuan mencegah penyalahgunaan wewenang dan meningkatkan akuntabilitas penegakan hukum. Mereka menegaskan bahwa aturan tersebut bukan untuk melemahkan PPNS, melainkan untuk menata ulang sistem agar lebih seragam dan terstruktur.
Namun, menurut YLBHI, penjelasan tersebut belum cukup menjawab potensi hambatan operasional di lapangan.
“Penindakan terhadap penyelundupan tidak bisa menunggu. Semuanya serba cepat dan situasional. KUHAP baru justru bisa memperlambat implementasi agenda pemberantasan mafia yang saat ini sedang digenjot pemerintah,” ujar Isnur.
Meski demikian, Menteri Purbaya sendiri belum mengeluarkan pernyataan langsung terkait dampak KUHAP baru terhadap kewenangan Bea Cukai. Namun sumber internal Kemenkeu menyebut bahwa pihaknya sedang melakukan kajian bersama tim hukum untuk mempelajari kemungkinan dampak KUHAP terhadap operasi kepabeanan. Beberapa pejabat dikabarkan juga telah mengirimkan catatan resmi untuk meminta kejelasan mekanisme koordinasi antara Polri dan PPNS dalam situasi penindakan mendesak.
Sejumlah lembaga advokasi masyarakat kini mendorong pemerintah membuka penjelasan komprehensif atas pasal-pasal yang mengatur hubungan antara penyidik utama dan PPNS. Transparansi diperlukan agar tidak terjadi kebingungan di lapangan yang pada akhirnya dapat dimanfaatkan mafia penyelundupan.
Di tengah upaya pemerintah memperbaiki tata kelola kepabeanan dan menghancurkan jaringan mafia yang selama ini merugikan negara, polemik KUHAP baru menjadi ujian besar. Apakah pemerintah dapat memastikan bahwa reformasi hukum acara tidak justru menghambat langkah pemberantasan mafia, atau sebaliknya, apakah aturan ini dapat diselaraskan untuk memperkuat integritas dan efektivitas lembaga penegak hukum.
Hingga kini, publik masih menunggu kejelasan sikap resmi pemerintah. Yang jelas, keseimbangan antara reformasi hukum dan efektivitas penindakan menjadi isu krusial yang harus dijaga agar agenda bersih-bersih yang tengah digencarkan tidak berakhir tersendat oleh aturan baru yang belum sepenuhnya matang.
Baca Juga Berita Lainnya Melalui Laman mediamuria.com
Selanjutnya: Kontroversi KUHAP Baru: YLBHI Soroti Pelemahan Kewenangan Bea Cukai Di Tengah Gencarnya Menteri Purbaya Basmi Mafia Penyelundupan
