mediamuria.com, Jakarta – Sebuah gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 (UU MD3) kini tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Sekelompok mahasiswa menuntut agar masyarakat, khususnya konstituen di daerah pemilihan diberikan kewenangan untuk memberhentikan anggota DPR sebelum masa jabatan mereka habis. Jika dikabulkan, ini bisa menjadi langkah monumental dalam memperkuat kontrol rakyat terhadap wakilnya di parlemen.
Asal Gugatan dan Isu Inti
Gugatan terdaftar di MK dengan nomor perkara 199/PUU-XXIII/2025, diajukan oleh lima pemohon mahasiswa: Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna.
Mereka mempersoalkan Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3, yang saat ini menyatakan bahwa pemberhentian antarwaktu (PAW) anggota DPR hanya bisa dilakukan “jika diusulkan oleh partai politiknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Menurut para pemohon, mekanisme PAW eksklusif semata pada partai politik ini telah menciptakan “defisit demokrasi” dan melemahkan kedaulatan rakyat. Mereka berpendapat bahwa partai politik bisa memberhentikan anggota DPR tanpa alasan yang jelas, sementara konstituen yang merasa wakilnya gagal menjalankan amanah tak punya saluran resmi untuk mencopot mereka.
Dalam petitum (bagian gugatan yang berisi permintaan atas sesuatu yang diperintahkan oleh hukum) mereka, mahasiswa meminta MK menafsirkan pasal tersebut menjadi: “diusulkan oleh partai politiknya dan/atau konstituen di daerah pemilihannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Argumen Mahasiswa dan Alasan Dukungan
Para mahasiswa mengemukakan bahwa tidak adanya mekanisme recall (pemecatan oleh pemilih) menjadikan suara rakyat hanya bersifat prosedural pada saat pemilu saja, tanpa kontrol setelah wakil terpilih menjabat.
Mereka juga menilai bahwa ketentuan UU MD3 saat ini bertentangan dengan sejumlah prinsip konstitusi, termasuk:
- Kedaulatan rakyat – karena rakyat tidak bisa mencopot wakilnya meskipun legitimasi mereka dipertanyakan.
- Partisipasi aktif masyarakat – konstituen seharusnya bisa berpartisipasi lebih jauh dalam mengawasi wakil rakyat.
- Kesetaraan dihadapan hukum – jika hanya partai yang bisa mencopot wakilnya, konstituen tidak punya hak setara untuk mengusulkan pemberhentian.
Sebagai contoh mekanisme yang bisa dijadikan rujukan, para pemohon menyebut praktik “constituent recall” di negara lain seperti Taiwan, di mana pemilih punya peran langsung dalam pemecatan wakil rakyat yang dianggap gagal.
Mereka juga menegaskan bahwa gugatan ini bukan bermotif kebencian terhadap DPR atau partai politik, melainkan dorongan agar sistem demokrasi di Indonesia bisa lebih berimbang dan berkeadilan.
Respons dan Tanggapan Berbagai Pihak
Ketua Baleg DPR Bob Hasan (Fraksi Gerindra) memberikan respons yang cukup pragmatis terhadap gugatan ini. Menurutnya, hak untuk mengajukan judicial review adalah bagian dari demokrasi:
“Setiap warga negara … tidak tertutup kemungkinan untuk mengajukan gugatan judicial review, itu bagus.”
Namun, Bob juga menyatakan bahwa substansi mekanisme PAW memang sudah diatur dalam UU MD3 sebagai domain partai politik:
“Kalau pergantian antar waktu … diatur oleh MD3 … sudah masuk pada domain partai politik, bukan lagi domain konstituen.”
Ia menyerahkan sepenuhnya kepada MK untuk menilai apakah gugatan ini konstitusional atau tidak.
Partai Golkar, melalui sejumlah kader, juga menanggapi gugatan ini. Ketua Umum Golkar, Bahlil Lahadalia, menyatakan menghormati proses hukum dan aspirasi mahasiswa:
“Setiap warga negara harus bisa menyampaikan aspirasinya … harus sesuai mekanisme dan tata kerja yang baik.”
Sementara itu, Soedeson Tandra (anggota DPR Fraksi Golkar) berpendapat bahwa mekanisme pemecatan (PAW) adalah bagian dari kebijakan terbuka (open legal policy) dan menjadi kewenangan pembentuk undang-undang:
“Itu ranah pembentuk undang-undang, bukan ranah MK,” ujarnya.
Wakil Ketua MPR, Eddy Soeparno (Fraksi PAN), menyatakan bahwa meskipun anggota DPR dipilih rakyat, mereka juga adalah perwakilan partai:
“Meskipun dipilih rakyat … DPR juga merupakan perwakilan dari partai politik … yang memiliki kewenangan melakukan evaluasi adalah partai politik.”
Anggota DPR dari PDIP, Darmadi Durianto, turut mengutarakan kekhawatiran terkait mekanisme praktis jika recall diterapkan:
Bagaimana mekanisme pemecatan dilakukan secara demokratis tanpa menimbulkan keributan? Jika sebagian rakyat mau memecat tapi sebagian tidak, bisa muncul konflik di tingkat konstituen.
Menurutnya, evaluasi terbaik tetap melalui pemilu lima tahunan:
“Kalau kinerjanya kurang, jangan dipilih lagi.”
Potensi Dampak Jika Gugatan Dikabulkan
Jika MK mengabulkan gugatan mahasiswa tersebut (misalnya, menafsirkan ulang Pasal 239 UU MD3 sesuai petitum), dampaknya bisa sangat signifikan:
- Mekanisme Recall Resmi
Rakyat di daerah pemilihan bisa mengusulkan pemberhentian anggota DPR melalui prosedur formal. Ini memperkuat akuntabilitas wakil rakyat secara langsung ke konstituen.
- Kontrol Demokratis yang Lebih Kuat
Anggota DPR mungkin akan lebih “awasi dan takut” terhadap performa mereka, karena konstituen punya senjata untuk mencopot mereka jika dianggap gagal.
- Potensi Ketidakstabilan Politik
Seperti dikhawatirkan beberapa politisi, recall bisa memicu konflik kepentingan di konstituen. Ada risiko keributan jika sebagian pemilih mendukung pemecatan sementara sebagian lagi menentang.
- Perubahan Sistem Partai
Partai politik mungkin harus menyesuaikan diri bukan lagi satu-satunya pihak yang bisa mencopot wakilnya; konstituen juga akan punya peran formal.
- Model Demokrasi yang Lebih Partisipatif
Jika berhasil, Indonesia bisa menjadi contoh demokrasi kontekstual di mana partisipasi politik tidak berhenti di bilik suara, tetapi berlanjut dalam mekanisme kontrol pasca-pemilu.
Dukungan dan Pihak yang Menyetujui Gugatan
Para Mahasiswa Pemohon: Mereka yang menggugat secara langsung, bersuara atas dasar kepedulian terhadap sistem representasi politik.
Sebagian Pengamat Demokrasi (dalam argumen mahasiswa): Mereka melihat recall sebagai instrumen demokrasi tambahan yang bisa memperkuat akuntabilitas publik. Meski tidak semua pengamat muncul di pemberitaan, petitum mahasiswa merujuk ke praktik internasional (seperti Taiwan).
Pihak Parlemen yang Mendukung Proses Judicial Review: Ketua Baleg Bob Hasan (Gerindra) menyebut gugatan sebagai dinamika demokrasi yang sehat.
Partai Politisi Golkar: Beberapa tokoh Golkar menyatakan menghormati proses hukum dan aspirasi mahasiswa.
Tantangan dan Kritik
Tentu saja, gagasan memberi rakyat hak mencopot anggota DPR tidak lepas dari kritik:
- Praktisi politik mempertanyakan mekanisme teknis: Bagaimana usulan recall diajukan, diverifikasi, dan dijalankan agar tidak disalahgunakan?
- Ada kekhawatiran akan ketidakstabilan konstituen, khususnya di daerah yang sangat terpolarisasi, karena recall bisa menjadi alat konflik antara kelompok pemilih.
- Sejumlah politisi menilai bahwa evaluasi kinerja wakil rakyat sebaiknya melalui pemilu, bukan melalui mekanisme cepat yang bisa dipicu sentimen sesaat.
Gugatan mahasiswa atas UU MD3 ini menandai upaya memperkuat suara rakyat setelah pemilu bukan hanya memilih, tetapi juga bisa mencopot wakil jika legitimasi dinilai hilang. Jika MK mengabulkannya, konsekuensinya besar: lebih banyak kedaulatan rakyat, akuntabilitas politik yang lebih nyata, tetapi juga tantangan besar dalam mekanisme dan stabilitas politik.
Baca Juga Berita Lainnya Melalui Laman mediamuria.com
Selanjutnya: Mahasiswa Gugat UU MD3 Agar Rakyat Bisa Pecat Anggota DPR, Upaya “Recall” Konstituen Memicu Perdebatan Seriushttps://mediamuria.com/hadapi-persela-lamongan-misi-balas-dendam-persiku-kudus/

