mediamuria.com,Jakarta – Rabu (13/8), Bank Indonesia telah menggelar acara Sarasehan Nasional Syariah Refleksi Kemerdekaan RI Tahun 2025. Acara ini merupakan bentuk dukungan dalam memperkuat sinergi lintas sektor demi membangun ekosistem syariah inklusif , berdaya saing global dan menempatkan Indonesia sebagai pusat ekonomi syariah.
Acara ini turut diisi narasumber ternama yakni : Anwar Abbas – Wakil ketua MUI, Perry Warjiyo – Gubernur BI, Sri Mulyani – Menteri Keuangan, Rachmat Pambudi – Menteri PPN/Kepala Bappenas, KH. Mar’uf Amin – Tokoh Ekonomi Syariah.
Dalam acara ini ada sedikit hal menarik yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Beliau menyebutkan bahwa membayar Pajak itu sama halnya dengan membayar Zakat dan Wakaf.
“Dalam setiap rezeki anda ada hak orang lain. Caranya hak orang lain itu diberikan ada yang melalui Zakat, ada melalui Wakaf, ada juga yang melalui Pajak. Dan pajak itu kembali kepada yang membutuhkan,” ujar Sri Mulyani.
Menurut Sri Mulyani uang Pajak sama halnya dengan uang Zakat dan Wakaf, karena dana yang dikeluarkan oleh masyarakat ,digunakan kembali untuk kesejahteraan masyarakat.
Hal ini membuat banyak masyarakat terheran dengan statement tersebut.
Menurut Waluyo, (2007), “Pajak merupakan iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung dengan tugas negara yang menyelenggarakan pemerintahan”.
Menurut Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014, Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.
Wakaf adalah Perbuatan hukum seseorang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari harta kekayaannya yang berupa tanah milik dan melembagakannya untuk selama lamanya untuk kepentingan peribadatan atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran agama islam.
Meski untuk manfaat sama untuk kepentingan masyarakat, namun secara konteks berbeda, Pajak adalah sumbangan sukarela masyarakat yang sifatnya dipaksakan, sedangkan Zakat dan Wakaf lebih kearah bagi yang mampu tanpa ada paksaan.