mediamuria.com,Jakarta – Pemerintah Indonesia melalui Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan akan mengambil langkah tegas untuk menghentikan praktik impor ilegal pakaian bekas atau yang lebih dikenal dengan istilah “baju thrifting”. Keputusan ini muncul setelah maraknya peredaran pakaian bekas impor ilegal yang dinilai merugikan industri tekstil dalam negeri serta menimbulkan masalah ekonomi dan kesehatan masyarakat.
Dalam pernyataannya, Purbaya menyebut bahwa kegiatan impor pakaian bekas dalam bentuk balpres (baju bekas dalam karung besar yang diimpor secara massal) akan diberantas secara menyeluruh.
“Masalah thrifting ini akan saya bereskan. Ini bukan cuma soal ekonomi, tapi juga soal kedaulatan industri dalam negeri,” tegasnya.
Pernyataan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan lagi mentolerir praktik perdagangan pakaian bekas impor ilegal, yang selama beberapa tahun terakhir berkembang pesat di berbagai kota besar seperti Bandung, Jakarta, dan Surabaya.
Latar Belakang dan Alasan Pemerintah
Larangan impor pakaian bekas sebenarnya bukan hal baru. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022, impor pakaian bekas dilarang karena dapat merugikan industri garmen nasional dan berpotensi membawa penyakit atau bahan kimia berbahaya. Namun, lemahnya pengawasan di pelabuhan dan perbatasan membuat praktik ini terus berlanjut.
Purbaya mengungkapkan, pemerintah kini akan memperketat pengawasan dan sanksi hukum bagi pelaku impor ilegal. Barang-barang yang terbukti melanggar akan dimusnahkan, dan perusahaan atau individu yang terlibat akan dikenai denda hingga pidana serta pencabutan izin usaha.
“Kami akan melakukan tindakan tegas. Kalau ada yang menolak penertiban, bisa jadi dia bagian dari jaringan yang terlibat,” ujar Purbaya.
Langkah ini juga didukung oleh kementerian lain seperti Kementerian Perindustrian dan Bea Cukai, yang tengah menyusun mekanisme pengawasan terpadu terhadap arus masuk pakaian bekas dari luar negeri, terutama melalui jalur laut.
Dampak Positif bagi Pemerintah dan Industri Lokal
Kebijakan penghentian impor baju thrifting ini memiliki sejumlah dampak positif, terutama bagi pemerintah dan industri dalam negeri.
- Perlindungan Industri Tekstil Nasional
Industri tekstil Indonesia selama ini menghadapi tekanan besar akibat masuknya pakaian bekas murah dari luar negeri. Dengan pelarangan impor thrifting, produsen lokal memiliki peluang lebih besar untuk bersaing di pasar domestik. Hal ini diharapkan mampu menghidupkan kembali sentra-sentra konveksi dan UMKM tekstil yang sempat meredup.
- Peningkatan Pendapatan Negara
Dengan mengurangi impor ilegal, pemerintah dapat memperbaiki sistem penerimaan pajak dan bea masuk dari sektor pakaian baru yang legal. Selain itu, produsen dan pedagang resmi yang mematuhi regulasi akan lebih terlindungi dari praktik dumping harga oleh penjual pakaian bekas impor.
- Aspek Kesehatan dan Lingkungan
Banyak pakaian bekas impor yang tidak melalui proses sterilisasi memadai dan berpotensi membawa jamur atau bakteri. Dengan menghentikan arus impor tersebut, pemerintah berharap dapat melindungi masyarakat dari risiko kesehatan serta mengurangi limbah tekstil yang semakin meningkat.
Dampak Negatif bagi Pedagang dan Konsumen
Meski membawa manfaat makro, kebijakan ini juga menimbulkan kekhawatiran di kalangan pedagang kecil dan konsumen menengah bawah.
- Ancaman Kehilangan Mata Pencaharian
Banyak pedagang thrifting di berbagai daerah menggantungkan hidupnya dari penjualan pakaian bekas. Dengan adanya larangan impor, mereka terancam kehilangan stok barang dan pendapatan. Sebagian pedagang bahkan sudah menyampaikan keluhannya bahwa “baju thrifting bukan sekadar bisnis, tapi cara bertahan hidup”.
- Kenaikan Harga Pakaian Murah
Bagi konsumen, thrifting selama ini menjadi alternatif pakaian berkualitas dengan harga terjangkau. Jika stok thrifting menghilang, maka pilihan pakaian murah akan berkurang, dan harga pakaian baru berpotensi naik, terutama bagi kalangan pelajar dan pekerja muda.
- Potensi Munculnya Pasar Gelap
Ketika permintaan tetap tinggi sementara pasokan legal dihentikan, dikhawatirkan muncul pasar gelap pakaian bekas. Hal ini bisa membuat pengawasan pemerintah semakin sulit dan justru membuka ruang bagi mafia impor ilegal.
Reaksi dan Harapan ke Depan
Berbagai reaksi muncul setelah pengumuman Menteri Purbaya. Sebagian masyarakat mendukung langkah tegas tersebut, terutama pelaku industri lokal yang selama ini merasa dirugikan oleh banjir pakaian impor. Namun, kelompok pedagang thrifting meminta pemerintah untuk menyediakan solusi alternatif, seperti pelatihan usaha konveksi kecil atau dukungan modal untuk beralih menjual produk lokal.
Beberapa ekonom juga menilai bahwa kebijakan ini perlu dijalankan dengan hati-hati agar tidak menimbulkan gejolak sosial. Pemerintah diharapkan memberikan masa transisi dan bantuan bagi pelaku UMKM thrifting agar tidak langsung kehilangan mata pencaharian.
Langkah Menteri Purbaya untuk menghentikan impor baju thrifting merupakan kebijakan berani yang menempatkan kepentingan industri nasional di atas kepentingan jangka pendek. Namun, kebijakan ini juga menuntut pendekatan humanis dan transisi yang adil bagi pedagang dan konsumen kecil.
Jika dijalankan dengan pengawasan ketat dan disertai program dukungan bagi sektor informal, kebijakan ini bisa menjadi momentum bagi kebangkitan industri tekstil lokal dan penguatan ekonomi nasional yang lebih mandiri.
Baca Juga Berita Lainnya Melalui Laman mediamuria.com
https://mediamuria.com/tim-renang-indonesia-sumbang-medali-perak-dan-perunggu-di-asian-youth-games-2025-bahrain/: Menteri Purbaya Siap Hentikan Impor Ilegal Baju Thrifting: Antara Perlindungan Industri Lokal Dan Nasib Pedagang Kecilhttps://mediamuria.com/presiden-prabowo-subianto-hadiri-26th-ktt-asean-korea-apa-keuntungan-yang-bisa-diambil-indonesia/: Menteri Purbaya Siap Hentikan Impor Ilegal Baju Thrifting: Antara Perlindungan Industri Lokal Dan Nasib Pedagang Kecil
