mediamuria.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pada Kamis, 13 November 2025, bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang masih berstatus aktif tidak boleh menjabat pada jabatan sipil di luar institusi kepolisian tanpa terlebih dulu mengundurkan diri atau purnatugas (pensiun) dari Polri. Putusan ini termaktub dalam Amar Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan pleno.
Latar Belakang Perkara
Persoalan bermula dari adanya norma dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) khususnya Pasal 28 ayat (3) yang berbunyi:
“Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.”
Namun pada penjelasan pasal tersebut terdapat tambahan:
“Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut-paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.”
Para pemohon antara lain Syamsul Jahidin (advokat & mahasiswa doktoral) dan Christian Adrianus Sihite (sarjana ilmu hukum), mengajukan pengujian norma tersebut ke MK. Mereka menilai frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” membuka ruang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaan-aktif mereka, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan potensi konflik fungsi antara institusi kepolisian dan sipil.
Argumentasi Mahkamah & Pokok Putusan
Dalam pertimbangannya, MK menilai frasa penjelasan yang disengketakan tersebut bersifat rancu dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Mahkamah menegaskan norma pokok Pasal 28 ayat (3), bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian tidak seharusnya diberi tambahan penjelasan yang memungkinkan pengecualian berdasarkan “penugasan Kapolri”. Karena itu, MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dengan kata lain, celah hukum itu dihapuskan lewat putusan ini.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa frasa tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 karena tidak memberikan jaminan kepastian hukum seperti yang dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Dengan demikian, frasa itu dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Implikasi dan Respons
Putusan MK bersifat final dan mengikat, artinya seluruh lembaga negara wajib melaksanakan. Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan akan menghormati keputusan tersebut dan memastikan pelaksanaannya, termasuk bila ada anggota Polri aktif yang saat ini menjabat di kementerian atau lembaga sipil, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri terlebih dahulu.
Di DPR, anggota Komisi III, Rudianto Lallo menegaskan bahwa putusan MK harus menjadi pedoman reforma kelembagaan Polri, menekankan bahwa “jika ingin menduduki jabatan sipil maka harus mundur terlebih dahulu”.
Sementara itu, terdapat juga suara kritis. Misalnya dari SEM MI yang menilai putusan itu “tidak punya dasar hukum kuat” dan potensial melemahkan fungsi Polri sebagai aparat penegak hukum yang mungkin selama ini juga aktif pada posisi pemerintahan.
Kenapa Ini Penting?
Alasan mengapa putusan ini ditilai penting banyak:
- Penegasan pemisahan fungsi: Dengan putusan ini, batas antara fungsi kepolisian (penegakan hukum, keamanan) dan jabatan sipil (administrasi pemerintahan, birokrasi) menjadi lebih tegas.
- Akuntabilitas dan netralitas: Anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status aktif dianggap dapat menimbulkan benturan kepentingan dan mengaburkan kejelasan akuntabilitas.
- Kepastian hukum: Norma yang diberikan MK memberikan kepastian bahwa status keanggotaan harus dilepaskan sebelum mengisi jabatan sipil.
Tantangan Pelaksanaan
Meski demikian, pelaksanaannya tidak sederhana. Tantangan utama antara lain:
- Transisi jabatan bagi mereka yang saat ini menduduki posisi sipil tetapi statusnya masih aktif sebagai anggota Polri.
- Penyesuaian regulasi pelaksana atau turunan untuk memastikan pemahaman dan mekanisme yang tepat.
- Tantangan politis dan praktis di lapangan: ada instansi yang mungkin telah lama mengisi jabatan dengan anggota Polri aktif, bagaimana penyelesaiannya agar tidak menimbulkan kekosongan jabatan atau konflik birokrasi.
Jalan Ke Depan
Para pakar menyebut bahwa keputusan ini bisa dijadikan momentum untuk memperkuat reformasi kelembagaan Polri secara lebih luas. Institut-institut hukum dan ahli menyarankan agar pemerintah dan DPR mempercepat penyusunan pedoman pelaksanaan serta mempertimbangkan revisi UU bila diperlukan agar norma itu dapat berjalan efektif.
Secara ringkas: setelah putusan ini, anggota Polri yang ingin menduduki jabatan di luar institusi kepolisian harus terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun dari Polri. Bagi institusi sipil yang menerima pejabat dengan status aktif Polri, harus dilakukan evaluasi agar sesuai dengan ketentuan baru.
Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 kini menjadi landasan hukum baru yang mempertegas batas institusi dan status pejabat publik di Indonesia. Bagi publik dan pemerintahan, tantangan berikutnya adalah bagaimana implementasi normanya agar tidak hanya berhenti di atas kertas, tetapi benar-benar memperkuat tata kelola, profesionalisme, dan akuntabilitas negara.
Baca Juga Berita Lainnya Melalui Laman mediamuria.com
Selanjutnya: MK Putuskan Anggota Polri Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil
