mediamuria.com, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan Fatwa Pajak Berkeadilan pada Musyawarah Nasional (Munas) XI yang berlangsung pada 20–23 November 2025 di Jakarta. Fatwa ini menjadi salah satu poin paling disorot, karena menyangkut hajat hidup masyarakat luas dan menjadi respons langsung atas meningkatnya keluhan publik terkait berbagai kebijakan perpajakan, khususnya kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dianggap tidak adil.
Duduk Perkara: Kenaikan PBB dan Rasa Ketidakadilan
Dalam dua tahun terakhir, banyak daerah memberlakukan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang menyebabkan PBB naik signifikan. Di sejumlah kota besar, kenaikan bahkan mencapai ratusan persen. Hal ini memicu protes berbagai kelompok masyarakat, terutama warga berpenghasilan menengah ke bawah yang merasa terbebani.
Warga menilai bahwa kenaikan PBB tidak memperhitungkan kondisi ekonomi mereka, terutama di tengah situasi pemulihan pasca pandemi dan ketidakstabilan ekonomi global yang membuat biaya hidup turut meningkat. Banyak pihak berargumen bahwa tanah dan rumah yang mereka tempati bukanlah aset komersial, melainkan kebutuhan dasar yang tidak seharusnya dikenakan beban pajak besar.
Di berbagai daerah, keluhan ini memicu diskusi publik, termasuk di ruang-ruang media sosial, forum warga, hingga rapat-rapat RT dan kelurahan. Banyak warga menyampaikan bahwa mereka harus mengeluarkan biaya lebih besar untuk pajak, sementara penghasilan tidak mengalami peningkatan. Situasi ini memunculkan dorongan agar ada peninjauan kembali atas kebijakan perpajakan yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip keadilan.
MUI Didorong Ambil Sikap
Situasi ini turut memantik perhatian MUI. Sebagai lembaga yang sering diminta memberikan panduan etika sosial dan pertimbangan keagamaan atas isu-isu publik, MUI menerima banyak aspirasi dari masyarakat dan tokoh agama daerah yang meminta agar lembaga tersebut memberi pandangan terkait keadilan dalam penarikan pajak.
Menyikapi hal itu, MUI mulai menggelar diskusi awal sejak pertengahan 2024, melibatkan para ulama, akademisi ekonomi syariah, pakar perpajakan, dan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Fokus pembahasan mengerucut pada dua isu besar: keadilan objek pajak dan kemampuan wajib pajak (al-thaqah al-maliyah).
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa dalam Islam, pungutan negara harus mempertimbangkan unsur maslahat, keadilan, dan tidak membebani kebutuhan pokok masyarakat. Karena itu, jika sebuah pajak dinilai memberatkan dan mengancam hajat dasar warga, maka hal itu perlu ditinjau ulang.
Proses Pembahasan Fatwa
Menjelang Munas XI, MUI mengintensifkan pembahasan melalui serangkaian Focus Group Discussion (FGD) yang dilakukan sepanjang Agustus–Oktober 2025. Pada tahap ini, MUI mengundang perwakilan akademisi, ormas Islam, ahli fikih, hingga pejabat kementerian terkait untuk memberi perspektif.
Dalam pembahasan, para ulama mendalami kaidah fikih terkait harta, mulai dari klasifikasi kebutuhan dasar (dharuriyyat), sekunder (hajiyyat), hingga kebutuhan pelengkap (tahsiniyyat). Prinsip yang kemudian menjadi dasar adalah bahwa kebutuhan dasar tidak boleh menjadi objek pungutan yang membebani, termasuk rumah yang ditempati dan tanah untuk tempat tinggal.
Selain itu, MUI menegaskan bahwa pajak seharusnya dikenakan terutama pada harta produktif atau aset yang memberikan nilai tambah, seperti tanah komersial, bangunan usaha, atau aset yang diperjual belikan. Pajak terhadap objek semacam ini dianggap lebih sesuai dengan nilai keadilan karena berkaitan dengan aktivitas ekonomi yang menghasilkan keuntungan.
MUI juga menyoroti perlunya kebijakan pajak progresif yang mempertimbangkan kemampuan wajib pajak, sehingga tidak menyamaratakan beban bagi semua kelompok.
Penetapan Fatwa di Munas XI
Setelah melalui sidang pleno panjang dan pembahasan intensif, MUI akhirnya menetapkan Fatwa tentang Pajak Berkeadilan pada Minggu, 23 November 2025. Fatwa tersebut disampaikan langsung oleh Prof Asrorun Niam Sholeh di sela-sela Munas MUI yang digelar di Hotel Mercure Jakarta.
Dalam keterangannya, Ia menyebutkan bahwa fatwa ini “Ditetapkan sebagai respons hukum Islam terhadap masalah sosial yang muncul akibat kenaikan PBB yang dinilai tidak adil dan meresahkan masyarakat.”
Fatwa tersebut mengatur beberapa poin penting, di antaranya:
- Objek pajak seharusnya hanya dikenakan pada harta produktif, atau aset sekunder dan tersier.
- Kebutuhan pokok seperti sembako, rumah tinggal, dan tanah yang dihuni tidak selayaknya dipajaki dengan beban yang menekan.
- Penarikan pajak harus mempertimbangkan prinsip keadilan, kemampuan wajib pajak, dan kemaslahatan umat.
- Pemerintah diimbau mengevaluasi kebijakan PBB dan jenis pajak lain agar lebih sesuai dengan prinsip syariah dan rasa keadilan sosial.
Respons Publik dan Harapan Kebijakan Baru
Fatwa ini mendapatkan sambutan positif dari berbagai kalangan, terutama kelompok masyarakat yang selama ini menyuarakan keberatan terhadap kenaikan PBB. Banyak pihak menilai bahwa panduan MUI ini menjadi dukungan moral penting agar pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan perpajakan.
Meski fatwa tidak bersifat mengikat secara hukum, MUI berharap pemerintah dan DPR mempertimbangkannya dalam penyusunan regulasi berikutnya. Prof Niam menegaskan bahwa fatwa ini “diharapkan menjadi solusi untuk perbaikan regulasi dan pedoman agar kebijakan pajak lebih sejalan dengan prinsip keadilan.”
Dengan keluarnya fatwa ini, diskusi mengenai reformasi perpajakan di Indonesia memasuki babak baru. Pemerintah kini dihadapkan pada tuntutan publik yang semakin kuat untuk menghadirkan kebijakan pajak yang tidak hanya efektif bagi negara, tetapi juga adil bagi seluruh lapisan masyarakat.
Baca Juga Berita Lainnya Melalui Laman mediamuria.com
Selanjutnya: MUI Tetapkan Fatwa Pajak Berkeadilan: Respons Atas Keresahan Publik Dan Kenaikan PBBhttps://mediamuria.com/borneo-fc-belum-terkalahkan-rekor-statistik-dan-analisis-singkat-permainan/
https://mediamuria.com/ditahan-imbang-1-1-persela-lamongan-1-poin-penting-bagi-persiku-kudus/

