Munculnya Kayu Gelondongan, Timbulkan Debat Dua Argumen Bupati Dan Kemenhut

Sharing is caring

mediamuria.com – Pasca bencana banjir besar yang melanda desa-desa di wilayah Tapanuli Selatan meninggalkan duka yang mendalam, banjir bandang akhir November 2025 lalu tidak hanya membawa air deras, tetapi juga ribuan gelondongan kayu besar yang terhempas oleh arus kini menyisakan kehancuran fisik dan psikologis bagi warga. Namun, yang lebih memprihatinkan: kayu kayu itu memantik perseteruan tajam antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengenai asal usulnya dan yang lebih krusial adalah soal legalitas penebangan kayu.

Ditengah puing dan lumpur, dua narasi berbeda saling bersaing, dan publik menunggu dengan cemas: mana yang benar?

Banjir Bandang dan Kayu Terbawa Arus

Beredar video di media sosial memperlihatkan arus deras membawa puluhan, bahkan ratusan potongan kayu besar, dari hulu sungai menjulang ke hilir melewati desa, pemukiman, dan jalan menuju laut. Pemandangan ini memicu kecemasan dan kemarahan, banyak warga serta netizen menduga kuat bahwa gelondongan kayu itu hasil dari praktik pembalakan dan kemungkinan besar adalah pembalakan liar (illegal logging), di hulu kawasan kabupaten.

Kepedulian masyarakat bukan tanpa dasar. Dengan jumlah kayu sebanyak itu, banyak yang mempertanyakan, apakah fenomena alam seperti pohon tumbang akibat angin atau longsor bisa menghasilkan kayu sebanyak itu dalam satu kejadian?

Dua Klaim Bertolak Belakang: Bupati vs Kemenhut

Versi dari Bupati Tapanuli Selatan (Gus Irawan Pasaribu)

Gus Irawan dalam beberapa pernyataannya terang-terangan menuding bahwa kayu gelondongan yang hanyut saat banjir berasal dari penebangan hutan yang dilakukan dengan izin, izin yang menurutnya diterbitkan oleh Kemenhut. Ia menyebut bahwa kegiatan penebangan telah dimulai kembali pada Oktober 2025, setelah sempat dibekukan.

Menurut Bupati, pemerintah daerah dan warga di Tapanuli Selatan tidak pernah dilibatkan dalam proses perizinan, yang menurutnya menunjukkan bahwa izin itu dikeluarkan oleh pusat secara sepihak. Ia menyuarakan bahwa masyarakat kini menanggung dampak langsung dari keputusan pusat itu. (Pernyataan Bupati diulas dalam sejumlah media dan video liputan)

Jika benar, klaim ini menunjukkan bahwa banjir bandang bukan sekadar fenomena alam, melainkan konsekuensi kebijakan izin eksploitasi hutan yang dilakukan tanpa transparansi dan tanpa memperhitungkan risiko lingkungan.

Versi dari Kementerian Kehutanan

Namun, Kemenhut lewat Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari, Laksmi Wijayanti membantah keras tudingan Bupati. Dalam siaran persnya tanggal 2 Desember 2025, Laksmi menegaskan bahwa tidak ada satu pun izin penebangan kayu yang diterbitkan untuk wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan sejak Juli 2025.

Latar belakangnya: pada Juni 2025, Kemenhut mengeluarkan surat perintah penghentian sementara layanan administratif Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) layanan SIPUHH (Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan) dibekukan untuk seluruh wilayah, termasuk Tapanuli Selatan, sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh atas tata kelola hutan dan administrasi kayu.

Laksmi pun menjelaskan bahwa sampai saat ini, belum ada PHAT di kabupaten tersebut yang diberikan akses SIPUHH yang berarti secara administratif, tidak ada izin penebangan legal yang aktif.

Kemenhut memang mengakui bahwa ada penangkapan terhadap empat truk bermuatan kayu (sekitar 44 m³) pada Oktober 2025 di wilayah Tapanuli Selatan namun kayu itu disebut berasal dari PHAT yang sudah dibekukan, dan Kemenhut menyebut aktivitas tersebut ilegal.

Mereka juga memperingatkan potensi penyalahgunaan dokumen PHAT modus “pencucian kayu” yang bisa menyamarkan kayu hasil penebangan liar sebagai “legal” melalui dokumen palsu atau manipulasi administratif.

Lantas Siapa yang Benar?  Kritik, Investigasi, dan Keraguan Publik

Karena dua versi satu mengklaim izin, satu menyatakan tidak ada izin yang saling bertentangan, publik dan banyak pihak menaruh perhatian besar pada investigasi resmi. Beberapa poin kunci yang kini jadi sorotan:

  • Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) telah membuka penyelidikan terhadap asal kayu gelondongan yang terbawa banjir. Sampai tulisan ini dibuat, status kayu tersebut apakah hasil penebangan legal, kayu tumbang alami, atau kayu dari aktivitas ilegal masih “dalam penyelidikan.”
  • DPR RI melalui Komisi IV telah meminta penjelasan dari Kemenhut dan dijadwalkan menggelar rapat dengar pendapat bersama dalam beberapa hari ke depan. DPR ingin mendapat data konkret: peta daerah aliran sungai (DAS), tutupan lahan, peta kerusakan hutan, rencana rehabilitasi, dan catatan izin bagi PHAT di Tapanuli Selatan.
  • Banyak pihak mempertanyakan, apakah Kemenhut benar-benar menghentikan semua izin penebangan, atau ada celah administratif/dokumen palsu yang memungkinkan pengerukan kayu tetap terjadi? Apakah Bupati memiliki bukti konkret bahwa izin dibuka kembali? Hingga saat ini, belum ada dokumen publik yang membuktikan klaim Bupati secara transparan.
  • Sementara itu, angka kerusakan alam di Sumatera akibat deforestasi, konversi lahan, dan tekanan eksploitasi meningkatkan kekhawatiran bahwa banjir bandang bukan hanya bencana alam, tetapi juga bencana kebijakan.

Titik Sentral: Transparansi Izin dan Tata Kelola Hutan

Kasus ini menyajikan serangkaian pertanyaan mendasar tentang bagaimana izin pemanfaatan kayu di kawasan sensitif (hulu sungai, DAS, area resapan) diproses dan bagaimana masyarakat serta daerah dilibatkan (atau tidak) dalam pengambilan keputusan.

Jika pernyataan Kemenhut benar, maka penebangan kayu resmi di Tapanuli Selatan telah dibekukan tetapi penyelundupan kayu tetap terjadi melalui dokumen bodong. Jika pernyataan Bupati benar, maka muncul celah legalisasi eksploitasi hutan tanpa partisipasi daerah, yang hasilnya hanyut dibawa banjir dan menimbulkan kerusakan besar.

Publik terutama masyarakat yang terdampak menuntut agar aparat penegak hukum dan pemangku kebijakan memberi jawaban jelas. Dari mana kayu-kayu itu berasal?, Siapa yang memberi izin dan kapan?, Apakah ada pelanggaran dokumen administratif? Lalu bagaimana tanggung jawab pusat dan daerah terhadap kerusakan lingkungan dan korban yang timbul?

Ancaman Berulang dan Pelajaran untuk Pengelolaan Hutan

Bagi banyak pengamat lingkungan, kejadian di Tapanuli Selatan ini bukan kebetulan tunggal melainkan juga bagian dari pola lebih luas, hilangnya tutupan hutan di hulu DAS, deforestasi terkontrol maupun ilegal, serta pengabaian fungsi ekologis untuk keuntungan ekonomik jangka pendek.

Jika tidak segera ada tindakan tegas terkait transparansi izin, audit dokumen, rehabilitasi hutan, dan partisipasi publik maka bencana serupa bisa terjadi lagi. Rakyat yang tinggal di kaki bukit dan pinggir sungai paling dulu menanggung konsekuensinya.

Baca Juga Berita Lainnya Melalui Laman mediamuria.com

Selanjutnya: Munculnya Kayu Gelondongan, Timbulkan Debat Dua Argumen Bupati Dan Kemenhut

https://mediamuria.com/sidak-mendadak-bupati-kudus-di-kecamatan-mejobo-tekankan-dukungan-untuk-program-pemerintah/

https://mediamuria.com/kudus-siap-sambut-libur-nataru-wisata-religi-alam-dan-kuliner-jadi-andalan-akhir-tahun/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *