mediamuria.com, Kudus – Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris mendampingi Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq dalam kunjungan kerja ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, Jumat (26/12/2025). Kunjungan tersebut dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi pengelolaan sampah di daerah, khususnya pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang identik dengan peningkatan volume sampah.
Peninjauan ini menjadi bagian dari agenda pemantauan nasional terhadap pengelolaan sampah daerah. Kabupaten Kudus menjadi salah satu wilayah yang mendapat perhatian karena persoalan sampah masih menjadi beban berat pemerintah daerah dan memerlukan pembenahan menyeluruh sesuai regulasi yang berlaku.

Pengelolaan Sampah Masih Sistem Open Dumping
Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, pengelolaan sampah di TPA Tanjungrejo masih menggunakan sistem open dumping atau pembuangan terbuka. Sistem ini berpotensi menimbulkan berbagai dampak lingkungan, mulai dari pencemaran tanah dan air akibat air lindi, penyebaran bau tidak sedap, hingga risiko gangguan kesehatan bagi masyarakat di sekitar TPA.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa TPA Tanjungrejo masih membutuhkan peningkatan standar pengelolaan agar sesuai dengan ketentuan pengelolaan sampah nasional yang menekankan prinsip ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Peringatan Pemerintah Pusat terhadap Daerah
Dalam kunjungan tersebut, Menteri Lingkungan Hidup menyampaikan peringatan tegas terkait tanggung jawab kepala daerah dalam pengelolaan sampah. Pemerintah daerah sebagai penanggung jawab utama pengelolaan sampah dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana apabila tidak segera melakukan pembenahan sesuai regulasi.
Peringatan ini menegaskan bahwa persoalan sampah tidak lagi dipandang sebagai isu teknis semata, melainkan telah menjadi persoalan serius yang menyangkut keselamatan publik dan perlindungan lingkungan hidup.
Kudus Belum Melaporkan Pengelolaan Sampah ke Sistem Nasional
Dalam pemantauan tersebut juga terungkap bahwa hingga saat ini Kabupaten Kudus belum melaporkan data pengelolaan sampah ke dalam Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN). Akibatnya, pengelolaan sampah di Kudus belum tercatat secara resmi dalam sistem pengawasan nasional.
Kondisi ini menyebabkan Kabupaten Kudus belum menerima sanksi resmi, meskipun secara faktual masih ditemukan sejumlah permasalahan dalam pengelolaan TPA. Namun demikian, pemerintah pusat menegaskan bahwa sanksi administratif dapat segera diberikan apabila kewajiban pelaporan dan pembenahan tidak segera dilaksanakan.

Langkah Pembenahan TPA Tanjungrejo
Menindaklanjuti hasil peninjauan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kudus menyatakan kesiapan untuk melakukan perbaikan tata kelola TPA Tanjungrejo. Langkah pembenahan yang direncanakan mencakup penutupan timbunan sampah dengan tanah, pengendalian air lindi, serta penanganan mikroplastik guna menekan dampak pencemaran lingkungan.
Upaya pembenahan ini menjadi penting mengingat kapasitas TPA yang terbatas serta volume sampah yang terus meningkat seiring pertumbuhan penduduk dan aktivitas masyarakat.
Pengembangan RDF sebagai Strategi Pengurangan Sampah
Salah satu strategi yang tengah dikembangkan Pemerintah Kabupaten Kudus adalah pemanfaatan sampah melalui skema Refuse Derived Fuel (RDF). Pengembangan RDF dilakukan melalui kerja sama dengan pihak swasta, di antaranya PT Pura dan PT Semen Gresik.
RDF merupakan bahan bakar alternatif yang dihasilkan dari sampah non-organik bernilai kalor tinggi, seperti plastik, kertas, dan tekstil. Sampah tersebut diolah melalui tahapan pemilahan, pengeringan, dan pencacahan sebelum dimanfaatkan sebagai bahan bakar, terutama di industri semen.
Pengertian dan Manfaat Pengembangan RDF
Pengembangan RDF merupakan upaya mengubah sampah menjadi sumber energi alternatif untuk mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil. Selain mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA, RDF juga berperan dalam menekan praktik open dumping yang berdampak negatif terhadap lingkungan.
Dalam jangka panjang, pengembangan RDF mendukung penerapan ekonomi sirkular, di mana sampah tidak hanya diperlakukan sebagai limbah, tetapi juga sebagai sumber daya yang memiliki nilai guna dan nilai ekonomi.
Pengelolaan Sampah Organik dan Kolaborasi Swasta
Selain pengembangan RDF, Pemerintah Kabupaten Kudus juga mendorong pengelolaan sampah organik agar tidak seluruhnya berakhir di TPA. Upaya ini dilakukan melalui kerja sama dengan PT Djarum dalam pengolahan sampah organik, baik untuk dijadikan kompos maupun bentuk pemanfaatan lainnya.
Kolaborasi dengan sektor swasta dinilai menjadi salah satu kunci dalam memperkuat sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi, efisien, dan berkelanjutan.

Tantangan dan Harapan ke Depan
Persoalan sampah di Kabupaten Kudus menunjukkan bahwa pembenahan tidak hanya membutuhkan perbaikan teknis di lapangan, tetapi juga penguatan tata kelola, kepatuhan terhadap sistem pelaporan nasional, serta komitmen kebijakan yang berkelanjutan.
Melalui kunjungan kerja Menteri Lingkungan Hidup ke TPA Tanjungrejo, diharapkan terbangun sinergi yang lebih kuat antara pemerintah pusat dan daerah dalam mempercepat perbaikan sistem pengelolaan sampah. Dengan pembenahan TPA, pengembangan RDF, serta kolaborasi lintas sektor, Kabupaten Kudus diharapkan mampu keluar dari persoalan sampah yang selama ini menjadi beban daerah.
Upaya tersebut sekaligus menjadi langkah penting dalam menjaga keselamatan publik, melindungi lingkungan hidup, dan memastikan pengelolaan sampah di Kabupaten Kudus berjalan sesuai regulasi nasional.
Baca Juga Berita Lainnya Melalui Laman mediamuria.com
Selanjutnya: Bupati Kudus Dampingi Menteri Lingkungan Hidup Tinjau TPA Tanjungrejohttps://mediamuria.com/hujan-lebat-guyur-kudus-sejumlah-desa-mulai-terendam-akibat-luapan-sungai/
