mediamuria.com – Hello sobat media muria, setelah gelombang bencana ekologis yang melanda berbagai wilayah di Indonesia dalam beberapa bulan terakhir, kini kembali menyeret isu lama yang tak pernah selesai yaitu kriminalisasi terhadap pegiat lingkungan. Saat publik menuntut untuk evaluasi serius terhadap pengelolaan sumber daya alam, justru suara-suara yang berupaya menjaga hutan dan pegunungan menghadapi ancaman hukum. Kasus terbaru menimpa Gun Retno, aktivis Pegunungan Kendeng yang sejak lama dikenal memperjuangkan kelestarian kawasan karst. Ia dipanggil penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah setelah dilaporkan oleh pemilik tambang batu kapur di Desa Gadudero, Kabupaten Pati.
Pemanggilan itu memantik reaksi luas karena terjadi di tengah meningkatnya curah hujan ekstrem serta bencana banjir dan longsor di Sumatera maupun Jawa, yang oleh banyak ahli dikaitkan dengan kerusakan hutan dan tata ruang yang tidak terkendali. Gun Retno, yang selama ini menjadi salah satu suara utama perjuangan Kendeng, justru menghadapi kriminalisasi ketika ia mempertanyakan legalitas tambang batu kapur yang beroperasi di wilayah yang diyakini sebagai kawasan penting penyimpan air.

Tudingan “Menghalangi Tambang” Berujung Pemanggilan Polisi
Gun Retno dipanggil sebagai terlapor atas dugaan menghalangi aktivitas tambang, sebuah tuduhan yang kerap muncul dalam konflik antara warga dan perusahaan. Namun, ia menegaskan bahwa kehadirannya di lokasi bukan untuk mengganggu operasional, melainkan untuk melihat langsung kondisi di lapangan setelah menerima aduan masyarakat terkait kejanggalan izin tambang.
Gun menyebut tidak ada papan informasi terkait izin operasional di lokasi, kemudian menemukan dua titik aktivitas tambang, padahal aparat sebelumnya menyebut izin hanya diterbitkan untuk satu titik. Ia juga mempertanyakan koordinat patok lokasi yang dinilai tidak sesuai dengan dokumen izin yang seharusnya. Karena itu, ia mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Dinas ESDM membuka seluruh berkas perizinan kepada publik.
“Kami hanya ingin memastikan semua aktivitas sesuai aturan. Pegunungan Kendeng adalah kawasan karst, tempat penyimpanan air bagi masyarakat luas. Jika rusak, yang menerima dampaknya bukan hanya warga desa itu, tetapi seluruh wilayah di sekitarnya,” ujar Gun Retno usai menghadiri pemeriksaan.
Polda Jawa Tengah membenarkan bahwa laporan masuk pada awal November 2025, dan saat ini penyidik masih berada pada tahap awal pemeriksaan saksi. Meski demikian, proses hukum itu sudah cukup memicu kekhawatiran publik karena tuduhan tersebut serupa dengan banyak kasus kriminalisasi yang menimpa aktivis sebelumnya.

Jepara: Dua Aktivis Ditangkap, Pola Lama Berulang
Kasus Gun Retno bukan satu-satunya yang terjadi dalam waktu berdekatan. Sebelumnya, dua aktivis lingkungan dari Jepara juga ditangkap aparat kepolisian. Meski konteks kasus keduanya berbeda, pola yang muncul terlihat sama: penangkapan dilakukan setelah mereka terlibat dalam pendampingan warga dan advokasi lingkungan di daerah yang menghadapi aktivitas pertambangan maupun perusakan alam.
Para aktivis tersebut sebelumnya aktif mendampingi warga yang mempertanyakan ekspansi tambang dan kerusakan ekosistem pesisir serta kawasan perbukitan. Penangkapan mendadak mereka menimbulkan kecaman dari berbagai lembaga bantuan hukum, yang menyatakan bahwa proses tersebut sarat kejanggalan dan berpotensi membungkam kritik publik.
Dalam sejumlah pernyataan publik, lembaga-lembaga ini menyampaikan bahwa kasus Gun Retno dan dua aktivis Jepara hanyalah puncak dari gunung es. Mereka menilai pemerintah dan aparat kerap menggunakan pasal-pasal yang bersifat elastis, termasuk sejumlah ketentuan dalam UU ITE maupun UU Minerba, untuk mengkriminalisasi advokasi warga.

Bencana Ekologis, Kerusakan Lingkungan, dan Suara yang Dibungkam
Ironisnya, peristiwa-peristiwa kriminalisasi itu terjadi bersamaan dengan meningkatnya intensitas bencana ekologis di berbagai daerah. Banjir besar di Sumatera, longsor di sejumlah titik Jawa, serta kerusakan hutan yang memicu kebakaran kembali menjadi sorotan nasional. Dalam setiap kejadian itu, penyebab utamanya hampir selalu sama: hilangnya tutupan hutan, pembukaan lahan tanpa kendali, dan tata ruang yang tidak memadai.
Banyak pengamat termasuk saya menyebut bahwa suara-suara seperti Gun Retno dan para aktivis Jepara justru adalah pihak yang selama bertahun-tahun mengingatkan bahwa kerusakan itu akan berakhir pada bencana besar. Namun ketika bencana terjadi, yang dihadapi bukanlah perusahaan yang mendapatkan keuntungan dari ekploitasi sumber daya, melainkan para aktivis yang mempertanyakan dampak lingkungannya.
Menurut saya ketika hutan hilang dan gunung ditambang, air tidak lagi punya tempat untuk tersimpan. Banjir bandang di Sumatera adalah contoh bagaimana kerusakan di hulu berakhir tragis di hilir. Selain itu kriminalisasi terhadap pegiat lingkungan bukan hanya persoalan hak asasi manusia, tetapi juga ancaman langsung terhadap keselamatan ekologis masyarakat.
Kendeng: Kawasan Penting yang Terus Dikepung Tambang
Pegunungan Kendeng memiliki nilai ekologis yang sangat penting sebagai kawasan karst yang menyimpan air dan menopang sistem hidrologi di sekitarnya. Aktivitas penambangan batu kapur di kawasan ini sudah menjadi polemik panjang, terutama karena banyak pihak menilai potensi kerusakannya jauh lebih besar daripada manfaat ekonomi jangka pendek.
Gun Retno merupakan salah satu figur sentral perlawanan warga Kendeng. Beberapa tahun terakhir, ia bersuara lantang menyampaikan bahwa pembukaan lahan tambang tidak hanya mengancam sumber air, tetapi juga merusak struktur ekologis kawasan karst yang tidak dapat dipulihkan lagi jika rusak.
Oleh sebab itu, pemanggilannya oleh polisi dianggap sebagai sinyal buruk, terutama karena terjadi tepat ketika bencana ekologis menemukan pola yang sama: daerah yang hutannya rusak paling menderita akibat banjir dan longsor.

Kriminalisasi Aktivis dan Masa Depan Keselamatan Lingkungan
Kasus Gun Retno dan dua aktivis Jepara memunculkan kekhawatiran bahwa negara justru menganggap aktivis sebagai pengganggu, bukan sebagai mitra pengawasan. Padahal justru suara kritis mereka sering menjadi peringatan dini terhadap bahaya kerusakan alam.
Di tengah peningkatan intensitas bencana, sejumlah analis menilai bahwa kriminalisasi semacam ini dapat memperparah situasi. Masyarakat yang ingin bersuara menjadi takut, sehingga kerusakan lingkungan tetap berjalan tanpa ada kontrol sosial. Ketika pengawasan dari warga dilemahkan, bencana menjadi hanya soal waktu.
Akhirnya, kasus ini memperlihatkan paradoks besar, ketika bencana alam semakin sering terjadi akibat eksploitasi lingkungan, tapi justru pihak yang berusaha mencegah kerusakan tersebut yang menghadapi risiko hukum. Ini sebuah ironi dalam kebijakan pemerintah.
