Penyesuaian Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Tengah: Memahami Fakta di Balik Isu Kenaikan

mediamuria.com – Isu mengenai kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) belakangan ramai diperbincangkan di media sosial. Sejumlah unggahan bahkan menyebut adanya kenaikan hingga 66 persen yang dinilai memberatkan masyarakat. Narasi tersebut memicu beragam reaksi, mulai dari kebingungan hingga kekecewaan publik terhadap pemerintah daerah. Namun, di balik ramainya perbincangan tersebut, terdapat konteks kebijakan yang perlu dipahami secara utuh agar masyarakat tidak keliru menangkap informasi.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sejatinya tidak serta-merta menaikkan pajak kendaraan secara sepihak. Perubahan yang terjadi merupakan bagian dari penyesuaian sistem perpajakan daerah yang bersumber dari kebijakan nasional. Tanpa pemahaman yang memadai, perubahan mekanisme ini kerap disalah artikan sebagai kenaikan pajak murni, padahal substansinya lebih kompleks.

Perubahan Sistem, Bukan Pajak Baru

Dasar dari penyesuaian PKB dan BBNKB adalah penerapan sistem opsen pajak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Melalui kebijakan ini, pemerintah pusat mengatur ulang skema pembagian penerimaan pajak antara provinsi dan kabupaten/kota.

Opsen pajak dapat dipahami sebagai porsi tambahan dari pajak yang dipungut di tingkat provinsi, lalu langsung dialokasikan ke pemerintah kabupaten/kota. Dengan kata lain, opsen bukanlah jenis pajak baru, melainkan mekanisme pembagian pendapatan agar daerah tingkat bawah memiliki ruang fiskal yang lebih memadai untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik.

Dalam konteks PKB dan BBNKB, sebelumnya pajak tersebut sepenuhnya dikelola di tingkat provinsi, kemudian dibagikan melalui mekanisme transfer. Kini, sebagian porsi pajak tersebut langsung menjadi hak kabupaten/kota melalui skema opsen. Perubahan inilah yang menyebabkan adanya perbedaan nominal pada lembar tagihan pajak kendaraan.

Asal Mula Angka 66 Persen

Angka 66 persen yang ramai beredar di media sosial sejatinya bukan angka kenaikan tarif pajak secara umum. Angka tersebut muncul dari perbandingan struktur lama dan struktur baru dalam penghitungan pajak kendaraan. Dalam beberapa simulasi, terdapat penjumlahan antara PKB pokok dan opsen PKB yang jika dilihat secara kasat mata tampak melonjak signifikan.

Namun, penting dipahami bahwa besaran pajak kendaraan tidak seragam. Nilai pajak tetap ditentukan oleh berbagai faktor, seperti jenis kendaraan, kapasitas mesin, nilai jual kendaraan bermotor, serta urutan kepemilikan. Artinya, tidak semua wajib pajak mengalami kenaikan dalam persentase yang sama, apalagi hingga 66 persen.

Kesalahan pemahaman inilah yang kemudian memicu persepsi seolah-olah pemerintah daerah menaikkan pajak secara drastis tanpa pertimbangan kondisi masyarakat.

Peran Pemerintah Provinsi

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dalam hal ini menjalankan amanat undang-undang yang bersifat nasional. Pemerintah provinsi tidak memiliki kewenangan untuk menolak penerapan sistem opsen, karena kebijakan tersebut merupakan bagian dari reformasi hubungan keuangan pusat dan daerah.

Peran pemerintah daerah lebih pada mengatur teknis pelaksanaan, termasuk penyesuaian sistem administrasi dan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, penyebutan bahwa kenaikan pajak kendaraan merupakan kebijakan personal kepala daerah tidaklah tepat jika dilihat dari kerangka regulasi yang berlaku.

Mengapa Tetap Terasa Berat bagi Masyarakat?

Meski secara regulasi kebijakan ini memiliki dasar yang jelas, tidak dapat dimungkiri bahwa sebagian masyarakat merasakan dampak psikologis maupun ekonomi dari perubahan nominal pajak. Hal ini terutama dirasakan oleh masyarakat menengah ke bawah yang kondisi ekonominya belum sepenuhnya pulih.

Selain itu, sosialisasi kebijakan yang dinilai kurang masif membuat masyarakat lebih cepat menerima informasi dari media sosial dibandingkan penjelasan resmi. Potongan informasi tanpa konteks yang lengkap kemudian membentuk opini publik yang cenderung negatif.

Di sisi lain, perubahan sistem pajak memang menuntut penyesuaian, baik dari pemerintah maupun masyarakat. Tanpa komunikasi yang efektif, kebijakan yang sejatinya bertujuan memperkuat keuangan daerah justru berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik.

Untuk Apa Opsen Pajak Digunakan?

Dana dari opsen PKB dan BBNKB pada dasarnya dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik di tingkat kabupaten/kota. Dana tersebut dapat digunakan untuk perbaikan infrastruktur jalan, peningkatan fasilitas transportasi, layanan kesehatan, pendidikan, hingga program sosial lainnya.

Dengan adanya opsen, pemerintah kabupaten/kota memiliki sumber pendanaan yang lebih pasti dan tidak sepenuhnya bergantung pada transfer dari pusat maupun provinsi. Skema ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan daerah sesuai dengan kebutuhan lokal.

Namun demikian, transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana tetap menjadi tuntutan masyarakat agar manfaat dari pajak yang dibayarkan benar-benar dirasakan secara nyata.

Pentingnya Literasi Kebijakan Publik

Kasus polemik PKB dan BBNKB ini menunjukkan betapa pentingnya literasi kebijakan publik di tengah masyarakat. Di era digital, informasi dapat menyebar dengan cepat, tetapi tidak selalu diiringi dengan pemahaman yang utuh.

Masyarakat perlu mendapatkan penjelasan yang sederhana, terbuka, dan mudah dipahami agar tidak terjebak pada narasi yang menyesatkan. Di sisi lain, pemerintah juga dituntut untuk lebih proaktif dalam menyampaikan kebijakan, bukan hanya melalui regulasi tertulis, tetapi juga melalui dialog dan edukasi publik.

Penutup

Perubahan skema Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Jawa Tengah bukanlah sekadar soal kenaikan atau penurunan angka. Lebih dari itu, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya reformasi sistem keuangan daerah agar pembangunan dapat berjalan lebih merata dan berkelanjutan.

Memahami kebijakan secara utuh menjadi kunci agar masyarakat dapat bersikap kritis namun tetap proporsional. Dengan informasi yang lengkap dan komunikasi yang baik, kebijakan publik diharapkan tidak lagi dipandang sebagai beban semata, melainkan sebagai instrumen bersama untuk membangun daerah.

Ditulis oleh : Syam

Jurnalis Media Muria

Baca Berita Lainnya Melalui Laman mediamuria.com

Selanjutnya: Penyesuaian Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Tengah: Memahami Fakta di Balik Isu Kenaikan

https://mediamuria.com/daerah/kudus/putra-el-loco-gonzales-merapat-ke-persiku-kudus-sebagai-translator-peran-bahasa-kian-penting-di-tim-laskar-macan-muria/

https://mediamuria.com/daerah/kudus/besikan-kubur-tradisi-menjelang-ramadhan-yang-merawat-makam-dan-merajut-kebersamaan-warga/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *