mediamuria.com – Perbedaan pernyataan antara Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan pimpinan Tentara Nasional Indonesia (TNI) terkait pemberian uang kepada prajurit yang bertugas di lokasi bencana Sumatera menjadi sorotan publik. Polemik ini mencuat setelah BNPB menyatakan bahwa prajurit TNI tidak hanya menerima uang makan, tetapi juga uang lelah sebesar Rp120 ribu per orang per hari. Pernyataan tersebut kemudian dikontraskan dengan keterangan dari pihak TNI yang menegaskan bahwa prajurit di lapangan hanya menerima dukungan konsumsi.
Pernyataan BNPB
BNPB melalui Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan (Kapusdatinkom), Abdul Muhari, menegaskan bahwa pemberian tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia menyebut bahwa dalam kondisi darurat bencana, personel yang bertugas di lapangan berhak mendapatkan dua komponen pembiayaan.
“Sebenarnya sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan untuk kondisi darurat di lapangan itu personel mendapatkan dua komponen sebenarnya, uang makan dan uang lelah. Uang makan sebesar Rp45 ribu per hari, dan uang lelah Rp120 ribu per hari. Jadi total yang diterima di lapangan oleh setiap personel itu Rp165 ribu,” kata Abdul Muhari seperti dikutip dari Antara, Rabu (31/12/2025).
Menurut Abdul Muhari, BNPB telah menyalurkan anggaran tersebut kepada TNI melalui mekanisme resmi. Ia menjelaskan bahwa TNI mengajukan kebutuhan anggaran operasional untuk penanganan bencana di Sumatera dengan nilai yang tidak sedikit.
“Data BNPB, TNI mengajukan sebesar Rp84 miliar untuk biaya operasional tersebut. Dari jumlah itu, Rp26,7 miliar telah disalurkan, baik itu ke Mabes TNI, maupun ke Kodam-Kodam di lokasi terdampak,” ujarnya.
Pernyataan BNPB ini memunculkan persepsi di publik bahwa prajurit TNI menerima uang lelah secara langsung sebagai tambahan di luar gaji dan tunjangan rutin. Namun, pernyataan tersebut mendapat respons berbeda dari pimpinan TNI Angkatan Darat.

Pernyataan TNI Melalui Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD)
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak sebelumnya menyampaikan bahwa prajurit TNI yang bertugas di lokasi bencana Sumatera hanya mendapatkan dukungan berupa konsumsi. Pernyataan itu disampaikan Maruli dalam rapat koordinasi Satuan Tugas Pemulihan Pasca bencana bersama DPR yang disiarkan secara langsung melalui akun YouTube resmi DPR dari Aceh, Selasa (30/12/2025).
“BNPB juga hanya dukung makan, Pak. Enggak ada beli barang, pengiriman, semua, enggak ada,” kata Maruli dalam rapat tersebut.
Pernyataan KSAD tersebut seolah bertolak belakang dengan penjelasan BNPB. Di sinilah polemik mulai mengemuka, karena kedua pihak menyampaikan narasi yang berbeda di ruang publik, meski sama-sama merujuk pada dukungan negara dalam penanganan bencana.
Situasi itu bahkan memicu respons spontan dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang turut hadir dalam rapat tersebut. Mendengar pernyataan Maruli, Purbaya sempat melontarkan candaan yang menyebut BNPB “pelit”.
Purbaya lantas merespons perkataan Maruli dengan bertanya, “Bapak enggak minta kali?”
Maruli pun menjawab dengan nada bercanda yang disambut tawa peserta rapat, “Waduh, saya sudah minta semua orang, enggak ada yang ngasih.”
Percakapan itu berlanjut ketika Purbaya menyampaikan bahwa masih tersedia waktu untuk pencairan anggaran di sisa akhir tahun. Ia menyebut ada alokasi dana sekitar Rp1,51 triliun yang sedang dibahas untuk percepatan penanganan bencana.
“Masih ada satu hari, kalau bisa diambil, ya, ambil. Sehari ini besok saya cairkan langsung begitu ada suratnya dari BNPB,” kata Purbaya.
Ucapan tersebut kembali disambut dengan respons dari Maruli yang mempertanyakan bentuk dukungan yang dimaksud, “Oh, cuma makan doang?”
Dialog tersebut, meski disampaikan dalam suasana bercanda, memperlihatkan adanya perbedaan pemahaman dan penekanan antara lembaga sipil dan institusi militer terkait mekanisme dukungan anggaran kebencanaan.

Perbedaan Sudut Pandang
Pengamat kebijakan publik menilai, perbedaan ini lebih disebabkan oleh perbedaan sudut pandang. BNPB berbicara dalam konteks pagu anggaran dan komponen biaya operasional, sementara TNI berbicara dalam konteks apa yang benar-benar diterima langsung oleh prajurit di lapangan.
Dalam sistem TNI, prajurit tidak diperkenankan menerima insentif personal yang disebut sebagai “uang lelah”. Dukungan yang diterima prajurit umumnya berupa konsumsi, logistik, dan dukungan operasional satuan. Sementara itu, dana yang dihitung berdasarkan jumlah personel, seperti Rp120 ribu per hari, dikelola dalam kerangka operasional satuan dan bukan dibagikan sebagai uang tunai kepada individu.
Dengan demikian, pernyataan BNPB mengenai adanya uang lelah Rp120 ribu per hari tidak serta-merta berarti dana tersebut masuk ke kantong pribadi prajurit. Dana itu digunakan untuk mendukung operasional di lapangan, termasuk kebutuhan logistik, transportasi, bahan bakar, dan kebutuhan posko selama masa tanggap darurat.
Polemik ini sekaligus menunjukkan pentingnya kejelasan komunikasi antar lembaga, terutama dalam situasi krisis. Di tengah besarnya peran TNI dalam penanganan bencana, kejelasan soal mekanisme dukungan anggaran menjadi krusial agar tidak menimbulkan salah persepsi di masyarakat.
Baik BNPB maupun TNI sejatinya memiliki tujuan yang sama, yakni memastikan penanganan bencana berjalan optimal dan masyarakat terdampak mendapatkan bantuan secepat mungkin. Namun, perbedaan istilah dan cara penyampaian di ruang publik membuat isu ini berkembang menjadi perdebatan.
Ke depan, publik berharap adanya penjelasan resmi yang lebih terkoordinasi agar polemik serupa tidak kembali muncul. Transparansi dan sinkronisasi informasi antar lembaga menjadi kunci agar fokus penanganan bencana tidak terganggu oleh perdebatan administratif.
Baca Juga Berita Lainnya Melalui Laman mediamuria.com
Selanjutnya: Polemik Uang Makan Dan Uang Lelah TNI Di Lokasi Bencana Sumatera, BNPB Dan TNI Saling Beri Penjelasan