QRIS Sebagai Opsi Pembayaran, Bukan Kewajiban: Belajar Dari Kasus Nenek Ditolak Bayar Tunai

mediamuria.com – Perkembangan sistem pembayaran digital di Indonesia terus menunjukkan tren yang meningkat. Salah satu instrumen yang paling masif digunakan adalah Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Hampir di semua sektor, mulai dari pusat perbelanjaan, UMKM, hingga layanan publik, QRIS kini menjadi alat transaksi yang lazim. Namun, di balik kemudahan tersebut, muncul pertanyaan mendasar: apakah pembayaran digital harus menjadi kewajiban, atau cukup sebagai opsi?

Pertanyaan ini mengemuka setelah viral sebuah video yang memperlihatkan seorang nenek ditolak saat hendak membeli roti karena ingin membayar menggunakan uang tunai. Penolakan tersebut dilakukan lantaran gerai hanya menerima pembayaran non-tunai melalui QRIS. Peristiwa itu memantik reaksi publik karena menyentuh aspek kemanusiaan dan keadilan, khususnya bagi kelompok lansia dan masyarakat yang belum sepenuhnya terjangkau layanan digital.

Kasus tersebut menjadi contoh konkret bahwa digitalisasi pembayaran, jika diterapkan tanpa fleksibilitas, dapat menimbulkan persoalan baru. Masalahnya bukan pada QRIS sebagai teknologi, melainkan pada pemaksaan sistem pembayaran digital yang mengabaikan realitas sosial masyarakat Indonesia yang beragam.

QRIS: Kemajuan atau Pembatasan?

Tidak dapat dipungkiri, QRIS membawa banyak kemudahan. Sistem ini memungkinkan transaksi berlangsung cepat, aman, dan tercatat secara digital. Bagi pelaku usaha, khususnya UMKM, QRIS mempermudah pencatatan keuangan, mengurangi risiko uang palsu, serta membuka akses ke sistem keuangan formal. Dari sisi pemerintah, QRIS membantu meningkatkan transparansi transaksi dan mendorong inklusi keuangan.

Namun, kemudahan tersebut seharusnya bersifat pilihan, bukan keharusan. Ketika QRIS dijadikan satu-satunya metode pembayaran, muncul risiko eksklusi terhadap kelompok masyarakat tertentu. Tidak semua warga memiliki ponsel pintar, akses internet, rekening bank, atau pemahaman teknologi digital yang memadai. Lansia, warga pedesaan, serta masyarakat berpenghasilan rendah masih sangat bergantung pada uang tunai.

Opini bahwa QRIS adalah opsi, bukan kewajiban, menjadi relevan dalam konteks ini. Digitalisasi yang sehat seharusnya memberi ruang adaptasi, bukan menutup alternatif yang sah secara hukum.

Sikap Bank Indonesia dan Dasar Hukum

Bank Indonesia (BI) telah berulang kali menegaskan bahwa uang Rupiah, baik dalam bentuk tunai maupun non-tunai, adalah alat pembayaran yang sah di Indonesia. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, disebutkan bahwa setiap orang wajib menerima Rupiah dalam transaksi pembayaran di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Penolakan terhadap uang tunai hanya dibenarkan dalam kondisi tertentu, seperti adanya keraguan terhadap keaslian uang. Di luar itu, menolak pembayaran tunai secara mutlak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

BI juga menyatakan bahwa QRIS dikembangkan sebagai alternatif pembayaran untuk memudahkan transaksi masyarakat, bukan sebagai pengganti uang tunai. Oleh karena itu, penerapan kebijakan cashless secara total tanpa pengecualian berpotensi melanggar semangat regulasi yang ada.

Kelebihan dan Kekurangan QRIS

Sebagai sistem pembayaran, QRIS memiliki sejumlah kelebihan. Selain praktis dan efisien, QRIS meminimalkan risiko kehilangan uang fisik, mempercepat transaksi, dan mendukung ekosistem ekonomi digital. Bagi pelaku usaha, QRIS juga membuka peluang promosi dan integrasi dengan berbagai layanan keuangan.

Namun, QRIS juga memiliki keterbatasan. Ketergantungan pada jaringan internet menjadi salah satu kendala utama. Gangguan sinyal atau sistem dapat langsung menghentikan transaksi. Selain itu, risiko keamanan data dan penyalahgunaan informasi digital juga menjadi perhatian. Bagi sebagian masyarakat, penggunaan QRIS masih dianggap rumit dan membingungkan.

Kondisi ini menunjukkan bahwa QRIS belum sepenuhnya inklusif jika diterapkan sebagai satu-satunya metode pembayaran.

Dampak Jika QRIS Diwajibkan

Jika pembayaran QRIS diwajibkan di semua sektor, dampaknya bisa cukup luas.

Pertama, akan terjadi diskriminasi ekonomi terhadap kelompok yang belum siap secara digital. Mereka berpotensi kehilangan akses terhadap layanan dasar hanya karena tidak memiliki alat pembayaran digital.

Kedua, pemaksaan sistem cashless dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap pelaku usaha maupun kebijakan pemerintah. Masyarakat bisa merasa dipinggirkan oleh sistem yang seharusnya melayani mereka.

Ketiga, ketergantungan penuh pada sistem digital meningkatkan risiko gangguan ekonomi mikro saat terjadi masalah teknis. Dalam kondisi darurat, uang tunai masih menjadi alat transaksi paling andal.

Isu ini juga menguat seiring munculnya kebijakan di beberapa daerah yang mulai menerapkan pembayaran parkir menggunakan QRIS. Di satu sisi, kebijakan tersebut dinilai modern dan transparan. Namun di sisi lain, muncul pertanyaan mengenai kesiapan masyarakat serta ketersediaan alternatif pembayaran bagi warga yang masih mengandalkan uang tunai.

Menjaga Keseimbangan Digitalisasi

Kasus nenek yang ditolak membayar tunai seharusnya menjadi refleksi bersama. Digitalisasi pembayaran adalah kemajuan, tetapi tidak boleh mengorbankan prinsip keadilan dan inklusivitas. Negara dan pelaku usaha perlu memastikan bahwa setiap warga tetap memiliki akses yang adil terhadap transaksi ekonomi.

QRIS seharusnya diposisikan sebagai solusi tambahan, bukan satu-satunya pintu. Selama Rupiah tunai masih menjadi alat pembayaran yang sah, penerimaannya harus tetap dijamin. Digitalisasi yang berhasil bukanlah yang paling cepat, melainkan yang paling manusiawi.

Baca Juga Berita Lainnya Melalui Laman mediamuria.com

Selanjutnya: QRIS Sebagai Opsi Pembayaran, Bukan Kewajiban: Belajar Dari Kasus Nenek Ditolak Bayar Tunai

https://mediamuria.com/imbauan-kewaspadaan-curah-hujan-tinggi-untuk-warga-kudus/

https://mediamuria.com/sambut-nataru-warmindo-temulus-lakukan-antisipasi-kenaikan-harga-bahan-pangan/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *