mediamuria.com, Aceh – Kejadian bencana alam yang menimpa Pulau Sumatera beberapa waktu yang lalu masih menjadi sorotan publik, banyak sekali hal yang masih menjadi perhatian masyarakat, mulai dari status bencana nasional yang tak kunjung diberikan hingga anggapan lambannya penanganan. Kali ini sorotan masyarakat tertuju pada Menteri Keuangan Purabaya Yudhi Sadewa yang merespons dengan nada tenang pernyataan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak terkait dengan pembangunan jembatan pascabencana di Sumatera yang disebut memiliki persoalan utang dalam proses pembangunannya. Isu tersebut mencuat dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas (Satgas) Pemulihan Pascabencana DPR bersama kementerian/lembaga dan kepala daerah yang digelar di Aceh, Selasa (30/12/2025).
Dalam forum tersebut, Menteri Keuangan Purabaya mengaku baru mengetahui adanya informasi utang yang muncul dalam proses pembangunan jembatan pascabencana sebagaimana disampaikan oleh KSAD. Meski demikian, ia menegaskan bahwa Kementerian Keuangan tetap menjalankan peran strategis dalam memastikan pembiayaan pemulihan pascabencana berjalan sesuai dengan kerangka fiskal dan ketentuan perundang-undangan.
“Peran Kementerian Keuangan memang lebih banyak dilakukan di balik layar, terutama dalam memastikan dukungan pembiayaan dan pengelolaan anggaran negara untuk pemulihan pasca bencana,” ujar Purabaya di hadapan peserta rapat.

Isu Utang Pembangunan Jembatan
Pernyataan KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak sebelumnya menarik perhatian publik karena menyinggung adanya utang dalam pembangunan jembatan pascabencana, khususnya di wilayah Sumatera yang terdampak bencana alam. Jembatan-jembatan tersebut memiliki peran vital sebagai penghubung antar wilayah, jalur logistik bantuan, serta sarana utama pemulihan aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat. Banyaknya jembatan yang terputus menjadikan para aparat Negara dan warga bahu membahu dalam pembuatan jembatan darurat ataupun perbaikan jembatan yang terputus.
Munculnya isu utang tersebut memunculkan berbagai pertanyaan publik, mulai dari mekanisme pendanaan proyek, skema pelaksanaan di lapangan, hingga koordinasi antar instansi yang terlibat. Hingga rapat koordinasi digelar, belum dijelaskan secara rinci besaran utang maupun pihak-pihak yang terlibat dalam pembiayaan sementara tersebut.
Penjelasan Peran Kementerian Keuangan
Menteri Keuangan Purabaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa dalam situasi pasca bencana, negara kerap dihadapkan pada kebutuhan mendesak untuk memulihkan infrastruktur penting. Namun, di sisi lain, tata kelola anggaran tetap harus dijalankan secara akuntabel.
Menurutnya, Kementerian Keuangan bertanggung jawab dalam menjaga keseimbangan fiskal, mulai dari pengalokasian anggaran, realokasi belanja, hingga memastikan penggunaan dana sesuai ketentuan. Ia menegaskan bahwa setiap pembiayaan negara, termasuk untuk penanganan bencana, harus melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Dalam kondisi darurat, kecepatan memang menjadi faktor penting. Namun tata kelola anggaran negara juga tidak bisa diabaikan,” tegasnya.

Tantangan Koordinasi Antar Lembaga
Rapat Satgas Pemulihan Pasca bencana DPR tersebut sekaligus menyoroti tantangan klasik dalam penanganan bencana di Indonesia, yakni sinkronisasi antar lembaga negara. TNI, kementerian teknis, pemerintah daerah, DPR, dan Kementerian Keuangan memiliki peran berbeda namun saling berkaitan.
Perbedaan sudut pandang antara aspek teknis di lapangan dan aspek pengelolaan anggaran kerap memunculkan ketidaksinkronan informasi. Dalam konteks ini, pernyataan KSAD dan respons Menteri Keuangan menjadi sinyal penting perlunya komunikasi yang lebih terkoordinasi agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.
Pengamat kebijakan publik menilai, keterbukaan antar lembaga perlu dibarengi dengan satu narasi bersama, sehingga publik memahami bahwa perbedaan pernyataan bukanlah konflik, melainkan dinamika koordinasi dalam situasi darurat.
Dampak terhadap Daerah Terdampak Bencana
Bagi daerah terdampak di Sumatera, isu ini memiliki dampak yang sangat nyata. Jembatan pasca bencana bukan sekadar proyek infrastruktur, melainkan urat nadi pemulihan wilayah. Keterlambatan pembangunan dapat memperpanjang isolasi daerah, menghambat distribusi bantuan, serta menekan aktivitas ekonomi masyarakat.
Jika persoalan pembiayaan tidak segera diselaraskan, risiko keterlambatan proyek menjadi lebih besar. Hal ini dapat berdampak pada naiknya biaya pemulihan, menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, serta bertambahnya beban sosial di daerah terdampak.
Implikasi terhadap Tata Kelola Anggaran Negara
Di tingkat nasional, isu utang dalam proyek pasca bencana juga memiliki implikasi terhadap tata kelola anggaran negara. Kementerian Keuangan dituntut memastikan bahwa setiap rupiah anggaran digunakan secara efisien tanpa mengorbankan kecepatan penanganan bencana.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya penyempurnaan mekanisme pembiayaan darurat, termasuk kemungkinan skema khusus yang memungkinkan percepatan pembangunan tanpa menimbulkan persoalan utang atau ketidakjelasan administrasi dikemudian hari.
Harapan ke Depan
Menteri Keuangan berharap hasil rapat koordinasi tersebut dapat memperkuat sinergi antar lembaga, sehingga pemulihan pasca bencana dapat berjalan lebih cepat, transparan, dan berkelanjutan. Ia menekankan bahwa tujuan utama seluruh pihak adalah sama, yakni memulihkan kehidupan masyarakat terdampak bencana secepat mungkin.
Ke depan, kasus ini diharapkan menjadi evaluasi bersama agar penanganan pasca bencana tidak hanya cepat di lapangan, tetapi juga solid dalam tata kelola kebijakan dan anggaran negara.
Baca Juga Berita Lainnya Melalui Laman mediamuria.com
Selanjutnya: Respons Tenang Menteri Keuangan soal Utang Jembatan Pasca Bencana, Sinkronisasi Antar Lembaga Jadi Sorotan