mediamuria.com – Wacana pemanfaatan dana zakat dan wakaf untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali memantik diskusi di tengah masyarakat. Program yang digagas pemerintah sebagai upaya meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia itu pada dasarnya menuai banyak dukungan. Namun, ketika muncul isu bahwa pendanaannya akan melibatkan dana zakat dan wakaf, perdebatan pun tak terelakkan, terutama dari sudut pandang hukum Islam.
Di berbagai forum diskusi, media sosial, hingga ruang-ruang kajian keagamaan, pertanyaan mendasar terus mengemuka: setujukah zakat digunakan untuk program MBG? Pertanyaan ini bukan sekadar soal pro dan kontra terhadap program pemerintah, melainkan menyentuh wilayah sensitif dalam syariat Islam, yakni tata kelola zakat yang telah diatur secara tegas dalam Al-Qur’an.
Dalam Islam, zakat bukanlah dana sosial umum yang bisa digunakan secara bebas untuk berbagai kepentingan. Zakat memiliki aturan ketat terkait peruntukannya, sebagaimana disebutkan dalam Surah At-Taubah ayat 60, yang menetapkan delapan golongan penerima zakat atau ashnaf. Ketentuan inilah yang menjadi dasar utama kegelisahan sebagian ulama dan masyarakat ketika zakat dikaitkan dengan program MBG.
Zakat dan Batasan Syariat
Banyak kalangan menilai bahwa MBG adalah program publik yang penerima manfaatnya bersifat umum. Di sekolah-sekolah, misalnya, MBG diberikan kepada seluruh siswa tanpa membedakan latar belakang ekonomi maupun agama. Padahal, dalam kaidah fiqh, zakat hanya boleh diberikan kepada mustahik yang jelas kriterianya: fakir, miskin, orang berutang, musafir yang kehabisan bekal, muallaf, dan golongan lain yang telah ditentukan.
Persoalan ini semakin kompleks ketika skema pelaksanaan MBG melibatkan pihak ketiga, seperti pengelola dapur atau pengusaha penyedia makanan. Dalam sejumlah pembahasan yang beredar, disebutkan bahwa terdapat komponen keuntungan usaha dalam penyelenggaraan MBG. Hal inilah yang kemudian memicu kritik tajam dari kalangan ulama.
Salah satu suara yang cukup lantang menyuarakan keberatan tersebut datang dari Rais Syuriyah PWNU Jawa Timur, KH Marzuki Mustamar. Dalam pernyataannya, ia secara tegas meminta agar wacana penggunaan dana zakat untuk MBG tidak dilanjutkan.
Tanggapan Tegas KH Marzuki Mustamar
Dalam pernyataannya, KH Marzuki Mustamar menyampaikan keberatan dengan bahasa yang lugas namun sarat keprihatinan. Ia memohon secara langsung kepada Menteri Agama agar isu tersebut dibatalkan karena dinilai menyalahi kaidah syariat.
“Mohon Menteri Agama, mohon please, isu atau apa barangkali teman-teman, mohon dibatalkan. Katanya untuk mendukung MBG Makan Bergizi Gratis akan diambilkan dari dana zakat Baznas atau dari wakaf tunai. Mohon, itu tidak bisa,” ujarnya.
Menurutnya, zakat memiliki peruntukan yang sangat jelas dan tidak bisa ditawar. “Zakat itu ada pemeruntukannya untuk para ashnaf delapan atau mustahik, yang mereka itu muslim. Muslim pun yang fakir miskin, atau yang punya utang, atau musafir yang tidak punya bekal untuk pulang, atau muallaf. Seperti itu,” tegasnya.
KH Marzuki juga menyoroti skema penerima manfaat MBG yang dinilainya tidak sejalan dengan prinsip zakat. Ia menyebut bahwa dalam pelaksanaan MBG, justru pihak pengusaha yang mendapatkan keuntungan cukup besar.
“Sementara yang menerima manfaat MBG itu, pertama pihak pengusaha yang punya dapur. Katanya ambil laba sekitar 33 persen. Dari Rp15 ribu, Rp5 ribu untuk biaya operasional, Rp10 ribu jatuh ke penerima manfaat, pengusaha-pengusaha yang punya 10 dapur. Itu bukan fakir miskin, itu kaya raya yang tidak berhak menerima zakat,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia juga menyinggung soal penerima MBG di sekolah-sekolah yang berasal dari berbagai latar belakang ekonomi dan agama. “Di sekolah-sekolah, kaya miskin terima semua. Padahal zakat hanya untuk yang miskin. Lalu di sekolah, muslim dan nonmuslim terima semua MBG itu. Zakat tidak boleh untuk nonmuslim,” tambahnya.
Menutup pernyataannya, KH Marzuki Mustamar kembali memohon agar kebijakan tersebut tidak diteruskan. “Mohon Pak Menteri, muhun, muhun, jangan diteruskan. Ini menyalahi kaidah syariat.”
Diskusi Publik yang Perlu Diluruskan
Pandangan KH Marzuki Mustamar tersebut sejalan dengan pendapat mayoritas ulama dalam fiqh zakat. Jumhur ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali sepakat bahwa zakat tidak boleh digunakan di luar delapan ashnaf yang telah ditentukan. Adapun upaya memperluas makna “fisabilillah” hingga mencakup program sosial umum seperti MBG masih menjadi pendapat minoritas dan tidak menjadi pegangan utama dalam praktik zakat di Indonesia.
Di sisi lain, sebagian masyarakat menilai bahwa MBG adalah program mulia yang bertujuan meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Namun, para pengkritik menegaskan bahwa tujuan mulia tidak serta-merta membenarkan penggunaan dana zakat jika melanggar ketentuan syariat. Dalam perspektif ini, perdebatan bukan soal mendukung atau menolak MBG, melainkan soal menjaga kemurnian fungsi zakat.
Alternatif Pendanaan yang Lebih Tepat
Banyak pihak menyarankan agar pendanaan MBG tetap menggunakan sumber yang secara syariat lebih fleksibel, seperti APBN, APBD, sedekah, infaq, atau wakaf produktif. Sedekah dan wakaf, berbeda dengan zakat, tidak memiliki batasan penerima yang seketat zakat, sehingga lebih memungkinkan digunakan untuk program publik lintas agama dan golongan.
Dengan pendekatan tersebut, pemerintah tetap bisa menjalankan program MBG tanpa menimbulkan polemik fiqh yang berpotensi menggerus kepercayaan umat terhadap lembaga pengelola zakat. Kepercayaan publik ini menjadi kunci, sebab zakat hanya akan optimal jika umat yakin bahwa dana yang mereka titipkan dikelola sesuai syariat.
Setujukah Jika Zakat Digunakan?
Pertanyaan “setujukah zakat digunakan untuk MBG?” pada akhirnya kembali kepada pemahaman dasar tentang zakat itu sendiri. Bagi banyak kalangan, jawabannya tegas: tidak setuju, bukan karena menolak program gizi, tetapi karena ingin menjaga agar zakat tetap berada di jalur yang telah ditetapkan oleh agama.
Diskusi ini diharapkan menjadi ruang edukasi bersama, bahwa dalam membangun bangsa, ketaatan pada syariat dan ketepatan kebijakan harus berjalan beriringan. Program sosial bisa terus didorong, namun tanpa mengorbankan prinsip-prinsip dasar yang telah menjadi fondasi kepercayaan umat selama berabad-abad.
Ditulis oleh : Syam
Jurnalis Media Muria
Baca Berita Lainnya Melalui Laman mediamuria.com
Selanjutnya: Zakat untuk Program Makan Bergizi Gratis, Setujukah Jika Digunakan? Perdebatan Fiqih Mengemuka