mediamuria.com, Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap kasus penyelundupan besar pakaian bekas impor (ballpress) ilegal. Dalam dua operasi terpisah, polisi menyita 439 bal pakaian bekas senilai kurang lebih Rp 4,2 miliar yang diduga berasal dari Korea Selatan, China, dan Jepang.
Duduk Perkara dan Modus
Pengungkapan kasus ini dilakukan melalui dua razia berbeda di wilayah Jakarta dan Bekasi. Operasi pertama berlangsung pada 11 November 2025, ketika petugas menghentikan truk Colt Diesel di Jalan Laut Samudera, Duren Sawit, Jakarta Timur. Truk ini ditemukan mengangkut 23 balpres.
Dari hasil interogasi terhadap sopir berinisial D, polisi memperoleh informasi bahwa masih ada dua truk lain yang juga membawa muatan serupa. Penyelidik kemudian melacak truk-truk tersebut ke gudang PT RPD di Padalarang, Bandung Barat, dan mengamankan koordinator ekspedisi serta penanggung jawab, yang berinisial IR.
Operasi kedua dilakukan pada 16 November 2025, setelah patroli mendapat informasi tentang bongkar muat barang di pelabuhan Merak. Petugas kemudian menghentikan dua truk di KM 19 Tol Jakarta–Cikampek (Japek), tepatnya di wilayah Tambun, Kabupaten Bekasi. Setelah digeledah, terdapat 232 bal pakaian bekas di dalamnya.
Dalam total penyitaan, polisi mengamankan tidak hanya balpres pakaian, tetapi juga tiga truk Colt Diesel, dua truk Fuso, tiga mobil pickup, dan satu unit ponsel milik IR, yang diduga menjadi bagian dari jaringan penyelundupan.
Asal Barang dan Alasan Penindakan
Menurut keterangan Polda Metro Jaya, pakaian bekas ilegal ini diduga diimpor dari Korea Selatan, China, dan Jepang. Penindakan ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen Polri untuk menindak penyelundupan barang ilegal, terutama yang dapat merugikan industri dalam negeri.
Menurut Dirreskrimsus Polda Metro, Kombes Edy Suranta Sitepu, penyelundupan tersebut telah menarik perhatian Presiden Prabowo Subianto dalam program “Asta Cita”, di mana ekspor-impor barang ilegal menjadi salah satu fokus. Selain itu, Kapolri juga memberikan arahan tegas agar Polri menghentikan peredaran balpres ilegal.
Kabid Humas Polda Metro, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa peredaran pakaian bekas ilegal ini berpotensi merugikan pelaku usaha tekstil lokal dan UMKM. Selain itu, ada kekhawatiran tentang risiko kesehatan, karena pakaian bekas bisa membawa kontaminan atau mikroorganisme.
Hasil Penyelidikan dan Tersangka
Dalam konferensi pers, Polda Metro Jaya mengungkap bahwa 12 orang telah diperiksa sebagai saksi dan tersangka. Di antara mereka terdapat:
- IR alias O — diduga penanggung jawab barang.
- J alias K — koordinator lapangan ekspedisi.
- Sejumlah sopir truk, kernet, dan pemilik kendaraan pengangkut pakaian juga diamankan.
- Barang bukti yang disita sudah dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk proses lebih lanjut.
Status Hukum dan Ancaman Pasal
Polda Metro Jaya menyatakan bahwa pelaku akan dikenakan pasal-pasal dalam:
- UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, khususnya penyelundupan dan impor ilegal pakaian.
- UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), jika ada indikasi keuntungan ilegal yang dicuci melalui jaringan ekspedisi atau pendistribusian pakaian.
Dampak dan Tindak Lanjut
Menurut Budi Hermanto, penyitaan besar ini menunjukkan keseriusan Polri dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dan melindungi industri lokal dari praktik ilegal. Polisi juga menyatakan akan memperkuat koordinasi dengan Bea Cukai dan instansi terkait lainnya untuk menutup “jalur tikus” penyelundupan balpres.
Sementara itu, kabarnya Kemendag (Kementerian Perdagangan) akan memusnahkan pakaian bekas ilegal yang disita. Barang-barang tersebut disimpan untuk keperluan pembuktian kasus saat persidangan.
Tanggapan Prabowo
Prabowo menegaskan bahwa impor pakaian bekas tetap dilarang, dan pemerintah harus bertindak tegas terhadap seluruh praktik penyelundupan yang merugikan industri tekstil nasional. Ia menyebut, masuknya balpres ilegal bukan hanya menghancurkan daya saing produk lokal, tetapi juga membuka pintu risiko kesehatan dan pelanggaran standar mutu yang sulit dikendalikan. Karena itu, ia mendukung penuh operasi penegakan hukum yang dilakukan aparat, termasuk pengungkapan kasus 439 balpres tersebut.
Namun, Prabowo tidak berhenti pada pendekatan represif. Dalam beberapa kesempatan, ia meminta pemerintah menyiapkan kebijakan transisi bagi pelaku usaha thrifting agar tidak sekadar menjadi korban dari razia. Dalam rapat terbatas di Istana, Prabowo menginstruksikan kementerian terkait untuk menyediakan produk substitusi dari UMKM lokal, sehingga pedagang thrift masih dapat berjualan tanpa bergantung pada barang impor ilegal. Baginya, penindakan harus berjalan beriringan dengan solusi yang menjaga keberlangsungan ekonomi rakyat kecil.
Ia juga menekankan pentingnya mendorong konsumsi produk lokal sebagai langkah strategis memperkuat industri dalam negeri. Pemerintah, kata Prabowo, perlu menghadirkan akses barang yang kualitasnya bersaing dan harganya terjangkau, sehingga masyarakat tidak lagi tergoda membeli pakaian bekas impor. Dengan dukungan UMKM, ia berharap para pedagang thrift dapat bertransformasi menuju usaha yang legal dan berkelanjutan, tanpa harus menghadapi ancaman penindakan di kemudian hari.
Sikap Prabowo tersebut menjadi penanda bahwa pemerintah ingin mengambil posisi tegas namun tetap inklusif: menutup ruang bagi penyelundupan balpres, tetapi membuka peluang baru bagi para pedagang. Razia 439 balpres itu pada akhirnya bukan hanya operasi penegakan hukum, tetapi juga pemicu reformasi ekosistem usaha kecil di sektor fashion. Pemerintah berupaya memastikan bahwa perlindungan industri nasional tidak harus mengorbankan mereka yang selama ini bertahan hidup melalui thrifting.
Baca Juga Berita Lainnya Melalui Laman mediamuria.com
Selanjutnya: Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Impor Pakaian Bekas Ilegal: 439 Bal Disita Senilai Rp 4,2 Miliar
