Site icon Media Muria

Polemik Royalti Musik, Kini Musik Di Pernikahan Juga Bayar

Sharing is caring

mediamuria.com,Jakarta – Polemik masalah royalti musik makin melebar kemana-mana, setelah cafe-cafe dan tempat hiburan kini diacara pernikahan pun harus bayar royalti. Wahana Musik Indonesia (WAMI) yang menjadi Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Indonesia menegaskan bahwa menggunakan lagu diacara pernikahan termasuk dalam kategori membayar royalti sesuai Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014.

Mengutip dari wawancara Medcom.id Robert Mulyarahardja, Head of Corporate Communication & Membership WAMI menjelaskan.

“Untuk pernikahan yang sifatnya live event dan tidak berbayar, itu tarifnya 2 persen dari biaya produksinya,” ucap Robert.

“Yang bayar itu penyelenggara acaranya, bukan pengisi acaranya. Jadi dalam hal ini pihak keluarga atau event organizer yang mengurus pernikahan,” sambungnya.

Meski aturan jelas, WAMI mengakui pencatatan acara pernikahan untuk kepentingan penarikan royalti bukan hal mudah. Pernikahan sifatnya privat jadi tidak selalu tercatat dalam database resmi penyelenggaraan musik.

“Kalau database kita, biasanya yang tercatat itu event publik, pernikahan itu memang lebih sulit karena sifatnya privat event. Kita harus mengandalkan laporan atau informasi dari pihak terkait,” ucapnya.

Exit mobile version