mediamuria.com, Jakarta – Proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCJB) kembali menjadi sorotan publik setelah muncul perdebatan terkait status utang yang mencapai Rp120 triliun. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa utang tersebut bukan merupakan tanggungan pemerintah, melainkan sepenuhnya menjadi urusan badan usaha yang menjalankan proyek.
Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, Suminto, menjelaskan bahwa proyek KCJB merupakan kerja sama berbasis bisnis antarperusahaan, atau yang dikenal dengan istilah business to business (B2B). Artinya, proyek ini dilakukan oleh konsorsium badan usaha tanpa melibatkan langsung keuangan negara.
“KCJB itu kan business to business, jadi tidak ada utang pemerintah, karena dilakukan oleh badan usaha, konsorsium badan usaha Indonesia dan China (KCIC), di mana konsorsium Indonesianya dimiliki oleh PT KAI,” ujar Suminto dalam keterangannya pada Jumat, 10 Oktober 2025.
Lebih lanjut, Suminto menjelaskan bahwa proyek ini dijalankan oleh PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), yang merupakan hasil konsorsium antara badan usaha milik Indonesia dan China. Dari total kepemilikan, pihak Indonesia memegang porsi 60 persen yang diwakili oleh PT KAI dan sejumlah BUMN lainnya, sementara 40 persen sisanya dimiliki oleh perusahaan China.
Dari total investasi yang digunakan dalam proyek KCJB, sekitar 75 persen diantaranya didanai melalui pinjaman dari Bank Pembangunan China (China Development Bank atau CDB), sedangkan sisanya berasal dari modal internal KCIC. Skema ini menegaskan bahwa proyek kereta cepat tersebut tidak menggunakan dana langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Wacana Penggunaan APBN
Namun demikian, wacana mengenai kemungkinan pengalihan sebagian utang proyek ke APBN sempat muncul dari Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria. Dalam usulannya, Dony mengajukan opsi agar sebagian utang infrastruktur dialihkan ke APBN dengan skema pemerintah mengambil alih aset KCIC atau menjadikannya Badan Layanan Umum (BLU). Menurutnya, langkah tersebut dapat membantu meringankan beban finansial badan usaha dan mempercepat stabilisasi operasional proyek.
Tanggapan Menteri Keuangan
Usulan itu langsung mendapat penolakan tegas dari Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Ia menyatakan bahwa seluruh tanggung jawab atas proyek dan pembiayaannya berada sepenuhnya ditangan Danantara sebagai induk usaha yang menaungi KCIC.
“KCIC berada dibawah Danantara. Seharusnya mereka sudah punya manajemen sendiri, sudah punya dividen sendiri. Rata-rata setahun mereka bisa dapat Rp80 triliun atau lebih. Harusnya mereka mengelola dari situ, jangan sampai kita (pemerintah) lagi yang harus menanggung,” tegas Purbaya.
Menurutnya, jika proyek tersebut sudah diatur dalam skema bisnis antar perusahaan, maka entitas tersebut wajib mandiri secara finansial tanpa bergantung pada APBN. Pemerintah, kata Purbaya, tidak bisa terus-menerus menanggung risiko dari proyek komersial yang dijalankan oleh BUMN dan mitra asing.
Kemenkeu Inginkan Ketegasan Disiplin Tata Kelola Keuangan
Kemenkeu juga menegaskan akan memperjelas batas antara entitas bisnis dan entitas negara agar risiko finansial dari proyek-proyek besar seperti KCJB tidak lagi membebani keuangan negara.
“Pemerintah akan mempertegas batas antara entitas bisnis dan negara agar risiko finansial proyek serupa tak lagi dibebankan ke APBN,” ujar Purbaya menambahkan.
Pernyataan ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah ingin mendorong disiplin keuangan dan tata kelola yang lebih transparan disektor BUMN. Dengan pembiayaan proyek raksasa seperti kereta cepat, risiko gagal bayar dan inefisiensi bisa berdampak luas terhadap stabilitas fiskal jika tidak diatur dengan baik.
Sebagai proyek infrastruktur strategis nasional, KCJB memang mendapat perhatian besar sejak awal perencanaannya. Proyek ini diharapkan mampu mempercepat konektivitas antara Jakarta dan Bandung dengan waktu tempuh hanya sekitar 40 menit. Namun, berbagai kendala mulai dari pembengkakan biaya, keterlambatan pembangunan, hingga polemik pendanaan terus menghantui jalannya proyek ini.
Awalnya, proyek kereta cepat yang diresmikan pada 2023 itu diperkirakan hanya menelan biaya sekitar Rp86 triliun. Namun, dalam perjalanannya, biaya membengkak hingga mencapai lebih dari Rp120 triliun karena perubahan desain, biaya pembebasan lahan, dan penyesuaian teknis di lapangan.
Kondisi Jadi Perdebatan
Kondisi ini menimbulkan perdebatan mengenai siapa yang seharusnya menanggung kelebihan biaya tersebut. Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan, menolak keras apabila tambahan utang dibebankan kepada APBN. Sementara pihak konsorsium harus mencari solusi pendanaan alternatif agar proyek tetap beroperasi tanpa mengganggu stabilitas keuangan negara.
Disisi lain, analis ekonomi menilai langkah tegas pemerintah sudah tepat. Dengan memisahkan antara proyek bisnis dan anggaran negara, Indonesia menunjukkan komitmen terhadap tata kelola keuangan yang sehat. Hal ini juga menjadi pelajaran penting agar proyek-proyek besar ke depan tidak bergantung pada jaminan fiskal pemerintah, melainkan murni berbasis kelayakan ekonomi dan manajemen korporasi.
Meski demikian, pengamat transportasi mengingatkan bahwa transparansi dan akuntabilitas KCIC tetap harus dijaga. Pemerintah perlu memastikan bahwa seluruh pendanaan, penggunaan pinjaman, dan hasil operasional proyek benar-benar dikelola secara efisien agar manfaat ekonomi bagi masyarakat bisa tercapai.
Dengan tegasnya posisi Kementerian Keuangan dalam kasus ini, publik kini menantikan langkah selanjutnya dari pihak KCIC dan Danantara dalam menuntaskan kewajiban finansial proyek tanpa melibatkan APBN. Ke depan, proyek KCJB diharapkan tidak hanya menjadi simbol kemajuan teknologi transportasi Indonesia, tetapi juga bukti bahwa pembangunan besar dapat berjalan dengan prinsip bisnis yang sehat dan tanggung jawab keuangan yang kuat.
Baca Juga Berita Lainnya Melalui Laman mediamuria.com
https://mediamuria.com/takluk-0-1-dari-irak-mimpi-piala-dunia-2026-timnas-indonesia-telah-pupus/: Polemik Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh: Pemerintah Tegaskan Bukan Tanggungan Negarahttps://mediamuria.com/jadwal-siaran-pon-cabang-bela-diri-2025-kudus-tvri-sport-siap-hadirkan-tayangan-seru-dari-11-26-oktober-2025/: Polemik Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh: Pemerintah Tegaskan Bukan Tanggungan Negara
