akarta – Presiden Prabowo Subianto memanggil Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dan Gubernur BI Perry Wajiyo ke istana negara (30/7) usai polemik pemblokiran rekening dormant yang tengah menjadi pembicaraan publik saat ini. Ivan menegaskan bahwasana pemblokiran ini hanya bersifat sementara dan saldo nasabah tetap aman, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Tindak Pencucian Uang .
Nasabah yang rekeningnya terblokir dapat mengunjungi bank terkait untuk proses pembukaan rekening yang terblokir. Upaya pemblokiran dilakukan PPATK sebagai upaya mencegah penyalahgunaan rekening yang telah tidak aktif.
PPATK mencatat hingga Mei 2025 terdapat 31 rekening dormant yang telah di blokir dengan total dana hingga mencapai Rp 6 Triliun. Dari jumlah tersebut sekitar 140 Rekening telah tidak aktif selama 10 tahun, sementara itu terdapat 10 JT Rekening penerima bansos yang tidak di gunakan lebih dari 3 tahun, dengan dana mengendap hingga Rp 2,1 Triliun.
Untuk saat ini PPATK telah membuka kembali hampir separuh rekening yang telah terblokir yang di verifikasi dan menegaskan proses ini dilakukan demi menjaga integritas sistem keuangan. Nasabah di berikan hak untuk mengajukan keberatan dalam kurun waktu 20 hari setelah pemblokiran rekening.