Rencana Relokasi, Pedagang Pasar Bitingan Masih Menolak: Tarif Sewa Dianggap Berat, Pemerintah Siapkan Pasar Saerah Sebagai Lokasi Baru

Sharing is caring

mediamuria.com, Kudus – Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus untuk merelokasi ratusan pedagang Pasar Bitingan menuju lokasi baru masih menuai polemik. Hingga akhir November ini, para pedagang belum memberikan persetujuan penuh, terutama karena keberatan soal tarif sewa tempat baru serta ketidakjelasan aturan penempatan kios. Pemerintah sendiri menegaskan relokasi sangat dibutuhkan mengingat kawasan Bitingan akan segera dikosongkan untuk mendukung pembangunan rumah sakit baru di area eks Matahari Plaza Kudus.

Wacana relokasi ini kembali menguat setelah pemerintah memastikan bahwa seluruh pedagang sayur dan pedagang malam yang selama ini menempati kawasan Pasar Bitingan harus dipindah secara bertahap. Pemkab menilai bahwa kondisi pasar yang semakin semrawut, tidak mampu menampung pedagang malam, serta kemacetan yang ditimbulkan menjadi dasar perlunya penataan ulang. Selain itu, pembangunan rumah sakit baru membutuhkan area pendukung berupa lahan parkir dan akses jalan, yang sebagian berada pada kawasan Bitingan.

Namun rencana itu tidak berjalan mulus. Dalam audiensi resmi antara pedagang dan pemerintah, pedagang menyatakan belum sepakat pindah, terutama karena persoalan biaya sewa yang dianggap terlalu membebani. Menurut laporan, pedagang menginginkan kepastian bahwa perpindahan dilakukan serempak, tarif sewa lebih rendah, serta fasilitas di lokasi baru harus memadai sebelum proses pemindahan dilakukan.

Pedagang Keberatan Tarif Sewa di Tempat Baru

Keluhan pedagang terutama berkutat pada tarif sewa kios dan lapak di Pasar Saerah lokasi yang disiapkan sebagai tempat relokasi awal. Beberapa pedagang menyatakan bahwa biaya sewa dianggap terlalu mahal dibandingkan dengan kondisi ekonomi mereka. Sebagian pedagang sayur bahkan mengaku khawatir kehilangan pelanggan jika dipindahkan terlalu jauh dari lokasi lama yang sudah dikenal sejak puluhan tahun.

Dalam pertemuan terakhir, pedagang menegaskan bahwa mereka hendak mendapatkan detail resmi terkait pembagian lapak, mekanisme pembayaran sewa, serta kepastian penempatan untuk seluruh pedagang. Mereka menolak jika relokasi dilakukan sebagian-sebagian atau jika hanya pedagang tertentu yang mendapatkan tempat di lokasi baru. Situasi inilah yang membuat forum audiensi berjalan alot dan belum menghasilkan kesepakatan final.

Di Mana Tempat Baru Pedagang Dipindahkan?

Pemkab Kudus telah menetapkan bahwa tempat relokasi sementara yang disiapkan adalah Pasar Saerah, yang berlokasi di Jalan R Agil Kusumadya, Jati Wetan, Kecamatan Jati. Lokasi ini sebenarnya sudah dibangun dan sempat digunakan untuk menampung pedagang sayur pada malam hari, namun tidak semua pedagang merasa cocok dengan fasilitas yang tersedia di sana. Sebagian pedagang menilai bahwa lokasi tersebut kurang strategis untuk aktivitas perdagangan yang selama ini berlangsung intensif di Bitingan .

Selain Pasar Saerah, Pemkab Kudus juga sedang mematangkan rencana pembangunan Pasar Anyar sebagai pengganti Pasar Bitingan. Dinas terkait menyebutkan bahwa dokumen perencanaan desain (DED) sedang disusun dan ditargetkan tuntas pada Desember 2025. Pasar Anyar ini akan dibangun lebih modern dan dijadikan lokasi permanen bagi seluruh pedagang yang selama ini berada di kawasan Bitingan. Anggaran pembangunannya diproyeksikan mencapai puluhan miliar rupiah .

Mengapa Pasar Bitingan Harus Dibongkar? Ini Alasannya

Rencana besar pemerintah tidak hanya soal penataan pasar. Pemkab Kudus berencana membangun rumah sakit baru bertaraf besar di kawasan eks Matahari Plaza, yang lokasinya berada di sekitar Pasar Bitingan. Rumah sakit ini akan menggantikan atau memperkuat layanan RSUD dr. Loekmono Hadi untuk memenuhi kebutuhan layanan kesehatan masyarakat Kudus yang terus meningkat.

Menurut informasi resmi pemerintah, kawasan Pasar Bitingan harus dikosongkan untuk dijadikan lahan parkir utama, akses jalan, dan fasilitas pendukung rumah sakit tersebut. Dengan meningkatnya kebutuhan ruang untuk fasilitas publik, pemerintah menilai bahwa mengosongkan kawasan tersebut adalah langkah strategis untuk jangka panjang. Rencana ini sudah masuk dalam dokumen RPJMD 2025–2029, yang berarti bersifat prioritas daerah.

Pedagang Terbelah: Ada yang Setuju, Ada yang Keberatan

Situasi di lapangan menunjukkan bahwa pedagang tidak sepenuhnya menolak relokasi. Sebagian pedagang menyadari bahwa kondisi Pasar Bitingan sudah tidak nyaman terutama kebersihan yang kurang terjaga, tumpukan sampah yang sering menimbulkan bau, dan aktivitas pedagang malam yang semakin padat. Pemkab Kudus sendiri sudah beberapa kali melakukan inspeksi kebersihan akibat banyak keluhan dari warga sekitar.

Meski begitu, pedagang lain tetap bersikeras bahwa relokasi tidak boleh dilakukan sebelum semua aspek mulai dari tarif sewa, fasilitas, hingga penempatan dipastikan adil. Selain itu, pedagang khawatir bahwa perpindahan menuju Pasar Saerah membuat pendapatan mereka menurun karena lokasi tersebut belum sepopuler Bitingan.

Apa Langkah Pemerintah Berikutnya?

Pemkab Kudus telah menyatakan bahwa proses relokasi tetap berjalan, namun akan dilakukan bertahap dan disesuaikan dengan kesiapan pedagang. Pemerintah juga berjanji mempertimbangkan ulang tarif sewa dan penataan kios agar lebih terjangkau bagi pedagang kecil.

Dinas Perdagangan Kudus juga terus melanjutkan sosialisasi, sekaligus memastikan bahwa Pasar Saerah maupun Pasar Anyar nantinya akan dilengkapi fasilitas yang lebih baik dari Pasar Bitingan. Pemerintah berharap relokasi ini tidak hanya menata kawasan kota, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan pedagang melalui fasilitas yang lebih layak.

Baca Juga Berita Lainnya Melalui Laman mediamuria.com

Selanjutnya: Rencana Relokasi, Pedagang Pasar Bitingan Masih Menolak: Tarif Sewa Dianggap Berat, Pemerintah Siapkan Pasar Saerah Sebagai Lokasi Baru

https://mediamuria.com/como-1907-tanam-13-000-pohon-di-bukit-patiayam-dari-serie-a-ke-kudus-untuk-bumi/

https://mediamuria.com/skuad-final-timnas-indonesia-u-22-untuk-sea-games-2025-ada-marselino-dan-ivar-jenner/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *