Respon Presiden Dan Pejabat Lainya Terkait Tuntutan 17+8

Sharing is caring

mediamuria.com, Jakarta – Setelah beberapa waktu yang lalu Dewan Perwakilan Rakyat menyapaikan responnya terhadap 17+8 tuntutan rakyat, kini giliran Presiden Prabowo Subianto, pada Minggu, 7 September 2025. Dalam tuntutan terdapat dua tugas yang harus diselesaikan Presiden yaitu :

  • Tarik TNI dari pengamanan sipil dan pastikan tidak ada kriminalisasi demonstran.
  • Bentuk Tim Investigasi Independen untuk kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin, maupun semua korban kekerasan aparat selama demonstrasi 28-30 Agustus dengan mandate jelas dan transparan.

Dalam responnya Presiden Prabowo mengatakan bahwa sebagian tuntutan tersebut masuk akal.

”Ya saya kira kita pelajari, sebagian masuk akal, sebagian kita bisa berunding, kita bisa berdebat iya kan. Ya saya katakan tuntutan saya kira banyak yang masuk akal, banyak yang menurut saya normative, iya kan. Dan bisa kita bicarakan dengan baik,” ucap Prabowo.

Untuk tuntutan terkait tim investigasi independen, Presiden Prabowo menilai itu masuk akal dan akan dilakukan.

“Ya saya kira kalau tim investigasi independen saya kira ini masuk akal, saya kira bisa dibicarakan dan nanti kita lihat bentuknya kaya gimana,”

Sedangkan untuk penarikan TNI dari sipil dia merasa kalau itu masih bisa debatable tapi Prabowo akan melaksanakan tugas yang diberikan oleh Undang-undang Dasar kepadanya.

“Kalau tarik TNI dari pengaman sipil ya sudah lah yang menilai ini masuk akal atau tidak, Ya tugasnya TNI adalah menjaga rakyat, masyarakat dari ancaman manapun, jadi terorisme itu ancaman, membakar-bakar ancaman, membuat kerusuhan itu ancaman kepada rakyat. Masa Tarik TNI dari pengamanan sipil? Itu menurut saya debatable tapi saya akan melaksanakan tugas yang diberikan oleh Undang-undang Dasar kepada saya,” sambungnya.

Selain itu TNI juga menaggapi atas 17+8 tuntutan rakyat yang harus dikerjakan TNI, terdapat tiga tuntutan yang harus dikerjakan TNI meliputi :

  • Segera kembali ke barak, hentikan keterlibatan pengamanan sipil
  • Tegakkan disiplin internal agar anggota TNI tidak mengambil alih fungsi Polri
  • Komitmen publik TNI untuk tidak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi.

Melalui Brigjen (Mar) Freddy Ardianzah, Kapuspen TNI, TNI memberikan responnya terhadap tuntutan tersebut, TNI akan menjunjung tinggi dan mengapresiasi supremasi sipil

“TNI sangat mengapresiasi tuntutan atau masukan 17+8 yang tiga untuk TNI baik jangka waktu seminggu atau setahun, intinya bahwa TNI sangat menghormati dan mengapresiasi tuntutan itu kemudian dalam konteks kerangka hukum dan demokrasi Indonesia TNI sangat menjujung tinggi dan mengapresiasi supremasi sipil apapun yang diputuskan, apapun kebijakan yang diberikan kepada TNI itu akan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh kehormatan,” ucap Freddy Ardianzah

Sedangkan Polri melalui Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Karopenmas Devisi Humas Polri juga merespon akan tuntutan tersebut

”Terkait apa yang menjadi tuntutan dalam era demokrasi tentu bapak Kapolri selalu menegaskan, Polri diharapkan menjadi organisasi yang modern, salah satunya adalah ciri organisasi menuju modern adalah menerima kritikan, polri tidak anti kritik, namun demikian apa yang menjadi harapan masyarakat tentu ada rasa wujud kepemilikan atau rasa bawasannya polri milik masyarakat itu tentu menjadi bagian,” ucap Trunoyudo.

Dalam tuntutan Polri harus menjalankan tugas meliputi :

  • Bebaskan seluruh demonstran yang ditahan
  • Hentikan tindakan kekerasan polisi dan taati SOP pengendalian Massa yang sudah tersedia
  • Tangkap dan proses hokum secara transparan anggota dan komandan yang melakukan dan memerintahkan tindakan kekerasan dan melanggar HAM.

Dalam tuntutan yang berkaitan dengan RUU perampasan aset, melalui Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. Mengatakan bahwa RUU perampasan aset akan segera dibahas dan RUU Perampasan Aset sudah dimasukkan dalam Prolegnas 2025-2026.

“Terdapat beberapa poin diantara tuntutan 17+8 itu antara lain adalah pembahasan terhadap rancangan Undang-undang perampasan aset, Pak Presiden pun sudah beberapa kali menegaskan biar segera membahas RUU itu dan kemarin saya berkoordinasi dengan Pak Supratman Menteri Hukum sedang membicarakan, memasukkan RUU perampasan aset itu kedalam Prolegnas 2025-2026 dan sedang menunggu keputusan apakah akan diambil inisiatifnya oleh DPR, kalau itu memang disepakati DPR selahkan mempersiapkan itu,” ucap Yusril

Diketahui bahwa pengesahan Rancangan Undang-undang Perampasan Aset tersebut masuk dalam 17+8 tuntutan rakyat dalam jangka waktu satu tahun.

Sementara itu, menanggapi tentang tuntutan Ambil langkah darurat untuk mencegah PHK Massal dan lindungi buruh kontrak dibidang Ekonomi, melalui Menteri Ekonomi Airlangga Hartanto, mengatakan bahwa mencegah PHK massal sudah menjadi tugas pemerintah.

“Kan mencegah PHK massal itu sudah menjadi bagian tugas pemerintah, tadi kami sampaikan dari regulasi itu dilanjutkan dibeberapa industri di Jawa itu bisa meningkatkan 100 ribu lebih tenaga kerja,” ucap Airlangga.

Diketahui didalam sektor Ekonomi terdapat tiga tuntutan, yaitu :

  • Pastikan Upah Layak untuk seluruh angkatan kerja (termasuk namun tidak pada guru, buruh, nakes, dan mitra ojol) di seluruh Indonesia
  • Ambil langkah darurat untuk mencegah PHK Massal dan lindungi buruh kontrak
  • Buka dialog dengan serikat buruh untuk solusi upah minimum dan outsourcing.

Baca Juga Berita Lainnya Dari Laman mediamuria.com

https://mediamuria.com/persiapkan-piala-dunia-timnas-u-17-jalani-tc-di-bulgaria/: Respon Presiden Dan Pejabat Lainya Terkait Tuntutan 17+8https://mediamuria.com/kabar-baik-stadion-wergu-wetan-acc-renov-akhir-tahun-ini/: Respon Presiden Dan Pejabat Lainya Terkait Tuntutan 17+8

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *