mediamuria.com, Kudus – Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, pada hari Selasa (30/9/2024) resmi melantik 12 kepala dinas serta pejabat setara kepala dinas dalam sebuah rotasi besar-besaran. Dalam pelantikan tersebut ada sebuah kejadian tidak biasa terjadi dalam pelantikan pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus. Di momen penting tersebut, perhatian publik langsung tertuju pada satu nama, yakni Abdul Halil, mantan Kepala Dinas PKPLH Kudus, yang ditunjuk menjadi Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kudus, namun seketika langsung dinonaktifkan usai dilantik.
Kasus Disiplin ASN
Menurut kabar yang beredar, Halil sebenarnya sudah resmi menduduki jabatan barunya sebagai Kepala Disbudpar Kudus, menggantikan pejabat sebelumnya. Akan tetapi, statusnya langsung berubah setelah pelantikan karena ia harus menghadapi pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran disiplin ASN ketika masih menjabat sebagai Kepala Dinas PKPLH Kudus.
Bupati Kudus, Samani Intakoris menegaskan, pelantikan Abdul Halil tetap dilakukan karena sudah sesuai dengan mekanisme administrasi. Namun setelah prosesi selesai, Halil segera dinonaktifkan sambil menunggu hasil sidang disiplin.
“Kemarin prosesnya sudah berlangsung. Maka dari itu, kita lantik dulu sesuai mekanisme. Namun setelah itu kita nonaktifkan sampai keluar keputusan sidang disiplin. Nanti akan ada sanksi yang diputuskan berdasarkan hasil sidang,” jelas Samani.
Dengan demikian, meski sudah resmi dilantik, Abdul Halil untuk sementara tidak bisa menjalankan tugasnya hingga permasalahan hukum dan kedisiplinan yang membelitnya benar-benar tuntas.
Rotasi Jabatan Kepala Dinas
Selain kasus Abdul Halil, rotasi kali ini juga menghadirkan sejumlah perubahan penting dijajaran pejabat Pemkab Kudus. Jabatan Kepala Disbudpar Kudus sebelumnya diisi oleh Mutrikah, yang kini dipindahkan menjadi Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan. Sementara posisi Halil di PKPLH digantikan oleh Masyudi, yang sebelumnya menjabat sebagai Staf Ahli Bupati.
Tidak hanya itu, Catur Sulistiyanto, yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kudus, kini ditempatkan sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Pembangunan, dan Kemasyarakatan. Kursi Kepala Dishub kemudian diisi oleh Mundir, yang sebelumnya menjabat Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kudus. Sedangkan posisi Mundir di BPBD diisi oleh Eko Hari Djatmiko, yang sebelumnya adalah Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Perubahan besar juga terjadi di Disdukcapil. Jabatan Kepala Disdukcapil kini dipegang oleh Harso Widodo, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP. Adapun posisi Kepala DPMPTSP digantikan oleh Muhammad Fitriyanto.
Selain itu, sejumlah pejabat lain turut berganti posisi. Putut Winarno dipindah menjadi Kepala Dinas Sosial, P3AP2KB, menggantikan pejabat sebelumnya. Sementara itu, Andini Aridewi, yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Kesehatan, juga harus menempati posisi baru sebagai staf ahli.
Untuk posisi Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan UMKM (Disnaker Perinkopum), bupati menunjuk Catur Widyatno sebagai pejabat baru. Sedangkan Dwi Yusi Sasepti resmi dilantik menjadi Sekretaris DPRD Kudus.
Dengan rangkaian rotasi tersebut, total 12 pejabat setingkat kepala dinas telah resmi mengalami pergeseran. Hal ini dilakukan sebagai upaya penyegaran organisasi sekaligus meningkatkan kinerja birokrasi di Kabupaten Kudus.
Tujuan Rotasi dan Harapan Bupati
Rotasi yang dilakukan bukan tanpa alasan, Bupati Sam’ani Intakoris menegaskan bahwa rotasi ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah daerah untuk menciptakan pemerintahan yang lebih efektif dan efisien. Ia berharap pejabat yang baru dilantik dapat segera menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja yang baru serta mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Rotasi jabatan adalah hal yang wajar dalam birokrasi. Tujuannya untuk penyegaran organisasi dan juga pemerataan pengalaman bagi para pejabat. Saya berharap semua bisa bekerja maksimal di tempat barunya,” ujar Samani.
Sorotan Publik
Meski pelantikan ini menuai apresiasi karena adanya regenerasi pejabat di lingkungan Pemkab Kudus, kasus Abdul Halil tetap menjadi sorotan publik. Banyak masyarakat mempertanyakan mengapa seorang pejabat yang sedang menghadapi kasus pelanggaran disiplin tetap dilantik. Namun, pihak Pemkab menegaskan bahwa hal tersebut sudah sesuai mekanisme, dan proses hukum tetap berjalan paralel.
“Pelantikan bukan berarti bebas dari kasus. Justru ini menegaskan bahwa aturan tetap ditegakkan. Proses hukum jalan, birokrasi juga tetap berjalan,” tambah seorang pejabat Pemkab.
Dalam rotasi ini sebenarnya sudah diproyeksikan diakhir 2024. Dan rotasi 12 kepala dinas di Kabupaten Kudus menjadi salah satu peristiwa penting diakhir tahun 2024. Dengan adanya penyegaran ini, diharapkan kinerja birokrasi semakin meningkat, khususnya dalam memberikan layanan kepada masyarakat. Namun, publik tentu akan terus memantau kasus yang menjerat Abdul Halil hingga adanya keputusan final dari sidang disiplin.
Kejadian ini menjadi pengingat bahwa integritas pejabat publik adalah hal utama dalam menjalankan roda pemerintahan. Bagaimanapun juga, kepercayaan masyarakat harus dijaga agar tata kelola pemerintahan di Kudus semakin bersih, transparan, dan akuntabel.
Baca Juga Berita Lainnya Melalui Laman mediamuria.com
https://mediamuria.com/semarak-hari-batik-nasional-2025-identitas-budaya-dan-warisan-dunia-yang-terus-dijaga/: Rotasi Jabatan Bupati Kudus Lantik 12 Pejabat, Tapi Kepala Disbudpar Kudus Langsung Dinonaktifkan, Ada Apa?https://mediamuria.com/mathew-baker-dapatkan-kontrak-profesional-pertama-diusia-17-tahun/: Rotasi Jabatan Bupati Kudus Lantik 12 Pejabat, Tapi Kepala Disbudpar Kudus Langsung Dinonaktifkan, Ada Apa?