Sejumlah Pasal RKUHAP Dianggap Kontroversial: Ini Bunyi, Alasan Penolakan, Dan Dampak Ke Depan

Sharing is caring

mediamuria.com – Hello sobat media muria, setelah di tetapkan kemarin pada hari Selasa, 18 November 2025. Pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) terus menyita perhatian publik setelah sejumlah pasal dalam draf terbaru dinilai membuka ruang penyalahgunaan wewenang aparat penegak hukum. Draf RKUHAP yang dibahas di DPR sepanjang 2025 memperoleh penolakan keras dari banyak lembaga, mulai dari ICJR, LBH, KontraS, hingga Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Mereka menyebut bahwa sejumlah ketentuan dalam draf ini berpotensi melemahkan prinsip perlindungan hak asasi manusia dan memperbesar risiko kriminalisasi.

Berikut rangkuman pasal-pasal yang dianggap paling bermasalah dirangkum dari berbagai sumber beserta penjelasan mengapa menuai kritik :

1. Pasal 16 – Metode Penyelidikan: Penyamaran, Pembelian Terselubung, dan Pengiriman Terkendali

Pasal 16 menjadi salah satu pasal yang paling banyak diprotes. Di pasal ini, penyelidik diberi kewenangan melakukan berbagai metode penyelidikan, termasuk penyamaran (undercover), pembelian terselubung (covert buy), dan penyerahan barang dalam pengawasan (controlled delivery). Sumber-sumber seperti Kompas dan ICJR mencatat bahwa metode ini biasanya dipakai pada kasus terorganisir seperti narkotika, namun dalam draf RKUHAP tidak ada pembatasan, sehingga dapat digunakan untuk semua tindak pidana.

Mengapa dianggap kontroversial?

Kelompok masyarakat sipil menilai pasal ini membuka peluang terjadinya entrapment atau penjebakan, yakni ketika aparat bukan hanya menyelidiki, tetapi “menciptakan” tindak pidana. ICJR mencontohkan adanya risiko kasus-kasus rekayasa seperti seseorang yang dipancing membeli barang yang kemudian dijadikan dasar penangkapan. Selain itu, pasal ini tidak mensyaratkan kontrol dari hakim sebelum metode tersebut dipakai, sehingga tidak ada jaminan mekanisme pengawasan eksternal.

2. Pasal 84 – Upaya Paksa yang Meliputi Penyadapan

Pasal 84 berisi daftar upaya paksa yang dapat dilakukan aparat, mulai dari penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, hingga penyadapan. Peradi menyoroti bahwa memasukkan penyadapan sebagai upaya paksa dalam KUHAP membuat kewenangan penyidik sangat besar tanpa pengaturan teknis yang memadai.

Mengapa dianggap kontroversial?

Peradi dan sejumlah ahli hukum menyebut penyadapan seharusnya hanya diatur dalam undang-undang khusus yang mengatur syarat ketat dan izin pengadilan. Dengan penyadapan dimasukkan langsung ke KUHAP, pengawasan menjadi minim dan rawan penyalahgunaan. Koalisi Masyarakat Sipil menilai bahwa pasal ini memperbesar potensi pelanggaran privasi dan abuse of power.

3. Pasal 87 – Kewenangan Penyelidik Melakukan Penangkapan

Draf RKUHAP memperluas wewenang penyelidik, bukan hanya penyidik untuk melakukan penangkapan. Pengaturan ini dinilai janggal karena selama ini penangkapan merupakan tindakan yang harus memiliki standar bukti permulaan yang kuat dan diawasi ketat.

Mengapa dianggap kontroversial?

Pengawasan menjadi kabur karena penyelidik tidak memiliki kualifikasi yang sama dengan penyidik. Banyak lembaga menilai ketentuan ini dapat memperbesar peluang kriminalisasi dan salah tangkap, terutama jika kewenangan tidak diimbangi mekanisme kontrol yang jelas.

4. Pasal 90 Ayat (2) – Penangkapan Bisa Lebih dari 1 Hari

Salah satu pasal yang disebut “pasal jebakan” oleh sejumlah akademisi adalah Pasal 90 ayat (2) yang menyebut bahwa penangkapan bisa dilakukan lebih dari satu hari “dalam hal tertentu”. Frasa ini dinilai sangat kabur dan memberikan ruang interpretasi yang terlalu luas kepada aparat.

Mengapa dianggap kontroversial?

Ketidakjelasan frasa “hal tertentu” dapat membuat seseorang ditahan lebih lama tanpa kejelasan batas maksimal waktu. Banyak pihak menilai aturan ini berbahaya karena membuka kemungkinan penahanan sewenang-wenang sebelum seseorang diproses secara hukum di hadapan hakim.

5. Pasal 74–77 – Restorative Justice yang Minim Pengawasan Hakim

RKUHAP memasukkan konsep restorative justice (RJ) dalam mekanisme penyelesaian perkara di luar pengadilan. Namun, sejumlah pasal hanya mengatur secara garis besar dan tidak memberikan prosedur ketat tentang bagaimana kesepakatan damai diverifikasi.

Mengapa dianggap kontroversial?

Koalisi Masyarakat Sipil menilai bahwa RJ dalam draf ini rawan disalahgunakan, terutama jika kesepakatan damai dibuat karena tekanan dari aparat atau pihak yang lebih kuat. Ketidakjelasan peran hakim dapat membuat RJ justru menjadi sarana “menutup perkara” tanpa transparansi, bukan solusi pemulihan korban.

Dampak ke Depan Jika Pasal-pasal Ini Disahkan

Para pengamat hukum menyampaikan sejumlah dampak yang dikhawatirkan akan terjadi jika pasal-pasal kontroversial tersebut disahkan tanpa perbaikan:

  • Peningkatan Risiko Kriminalisasi dan Salah Tangkap

Dengan kewenangan luas penyelidik dan aturan penangkapan yang tidak ketat, publik dikhawatirkan semakin rentan menjadi korban kesalahan prosedur.

  • Minimnya Pengawasan Hakim

Banyak tindakan upaya paksa tidak mewajibkan kontrol hakim sebelum dilakukan, membuat proses hukum berpotensi menjadi tidak independen.

  • Ancaman terhadap Privasi, terutama melalui Penyadapan

Penyadapan tanpa regulasi ketat dapat mengancam hak privasi warga negara dan dapat digunakan sebagai alat tekanan dalam penyidikan.

  • Penyalahgunaan Restorative Justice

Tanpa mekanisme jelas, restorative justice bisa menjadi alat “damai paksa” demi efisiensi perkara, bukan demi keadilan substantif.

  • Hilangnya Prinsip Negara Hukum

Jika tindakan upaya paksa tidak dibatasi, maka prinsip due process of law akan melemah, dan aparat bisa memiliki kewenangan yang terlalu besar.

Baca Juga Berita Lainnya Melalui Laman mediamuria.com

Selanjutnya: Sejumlah Pasal RKUHAP Dianggap Kontroversial: Ini Bunyi, Alasan Penolakan, Dan Dampak Ke Depan

https://mediamuria.com/garuda-muda-tahan-imbang-mali-2-2-di-laga-uji-coba-kedua/

https://mediamuria.com/dpr-sahkan-rkuhap-dalam-rapat-paripurna-apa-poin-utama-dan-dampaknya/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *