mediamuria.com, Makassar – Sengketa tanah seluas sekitar 16,4 hektare di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar, Sulawesi Selatan kembali memanas. Lahan ini menjadi pusat konflik antara PT Hadji Kalla (entitas milik Jusuf Kalla) dan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD), yang berafiliasi dengan Lippo Group.
Jusuf Kalla menyatakan bahwa lahan tersebut telah dibeli oleh kelompoknya sekitar tiga dekade lalu dari ahli waris Raja Gowa, dan memiliki dokumen resmi berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang sah. Namun belakangan muncul klaim atas lahan yang sama dari pihak GMTD. Kabar ini kemudian mengundang perhatian publik karena melibatkan tokoh nasional dan konglomerasi besar.
Kronologi dan Pokok Persoalan
Menurut laporan, konflik ini muncul karena pihak GMTD mengklaim hak atas lahan yang selama ini diklaim oleh PT Hadji Kalla. Keduanya bersengketa mengenai siapa pemilik sah, bagaimana proses eksekusi dilakukan, dan bagaimana penerbitan sertifikat sampai terjadi sertifikat ganda untuk satu lokasi.
Menanggapi hal ini, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengakui bahwa telah terjadi kesalahan administratif serius dalam penerbitan sertifikat. Ia menyatakan:
“Saya akui ada kesalahan dari pihak BPN. Kenapa bisa terbit dua sertifikat untuk lahan yang sama? Ini jelas tidak benar.”
Lebih lanjut, Nusron menjelaskan bahwa proses eksekusi tanah tersebut juga dinilai belum melewati prosedur yang semestinya, seperti tahap konstatering yakni pengukuran lapangan dan pencocokan putusan pengadilan dengan kondisi objek sebelum pelaksanaan eksekusi.
BPN/ATR telah mengirim surat resmi ke Pengadilan Negeri Makassar untuk meminta klarifikasi. Selain itu, Nusron menegaskan bahwa sertifikat atas nama PT Hadji Kalla tercatat lebih dahulu, sehingga ada kejanggalan kenapa eksekusi bisa dilakukan oleh pihak lain yang juga mengklaim hak atas lahan tersebut.
Tanggapan Resmi: JK dan Pemerintah
Dari Jusuf Kalla (JK):
JK menegaskan bahwa kelompoknya adalah pemilik sah lahan tersebut dan menuduh adanya rekayasa klaim dari pihak lain. Ia menyebut:
“Ini tanah saya sendiri yang beli, dari anak Raja Gowa, tiga puluh tahun lalu… tiba-tiba ada yang datang merekayasa segala macam, mau merampok.”
JK juga menyatakan bahwa tindakan eksekusi yang dilakukan terhadap lahannya tidak melalui prosedur norma hukum yang semestinya, dan mengangkat isu “mafia tanah” sebagai akar dari kasus ini.
Dari Kementerian ATR/BPN (Nusron Wahid):
- Mengakui terdapat dua sertifikat berbeda untuk lokasi yang sama, sebuah kesalahan penerbitan dari BPN.
- Menegaskan bahwa eksekusi oleh pihak GMTD terhadap lahan tersebut belum sesuai prosedur karena tidak melalui konstatering.
- Menyebut bahwa sertifikat atas nama PT Hadji Kalla adalah yang lebih dahulu dan sah, sehingga perlu klarifikasi sebelum tindakan lanjutan.
Implikasi dan Signifikansi
Kasus ini menjadi sorotan penting bukan hanya karena keterlibatan tokoh nasional dan bisnis besar, tetapi juga karena membuka tabir kelemahan sistem pertanahan Indonesia yang memungkinkan terbitnya sertifikat ganda, eksekusi yang belum tuntas secara hukum, dan potensi rentannya hak milik masyarakat terhadap klaim pihak lain.
Dalam pandangan publik dan media, jika seorang tokoh seperti Jusuf Kalla pun bisa terkena persoalan seperti ini, maka rakyat biasa yang jauh lebih rentan akan berada dalam posisi yang jauh lebih lemah. Kasus ini juga memperkuat kekhawatiran bahwa mafia pertanahan internal bisa memanfaatkan celah administratif untuk mengklaim lahan secara tidak sah.
Langkah Ke Depan
- Pemerintah melalui ATR/BPN berkomitmen melakukan penertiban sertifikat ganda, memperkuat mekanisme pemeriksaan awal (due diligence) sebelum penerbitan, dan memastikan eksekusi lahan tidak dilakukan sebelum semua proses hukum selesai.
- PT Hadji Kalla (kelompok JK) akan menempuh jalur hukum untuk mempertahankan hak mereka dan menuntut kebenaran serta keadilan.
- Publik menantikan hasil audit administratif dan potensi pembatalan sertifikat yang terbit secara salah, serta tindakan tegas terhadap oknum yang menyebabkan penerbitan ganda.
Kasus sengketa lahan ini menjadi cermin betapa pentingnya integritas administrasi pertanahan dan pengawasan yang lebih ketat atas lembaga yang menerbitkan hak milik atas tanah di Indonesia. Penanganan yang tepat terhadap kasus ini dapat memberikan efek jera dan memperbaiki keadilan agraria di tanah air.
Profil Singkat Lippo Group
Lippo Group adalah konglomerasi besar asal Indonesia yang memiliki portofolio bisnis sangat luas, dan menjadi salah satu kelompok usaha terbesar di Asia Tenggara.
Beberapa poin penting:
- Didirikan oleh Mochtar Riady, Lippo awalnya beroperasi di sektor ritel dan real-estat sejak era 1950-an, dan berkembang pesat ke real-estat, properti, kesehatan, ritel, perhotelan, pendidikan, dan teknologi digital.
- Melalui salah satu perusahaan terafiliasinya, PT Lippo Karawaci Tbk, Lippo mengendalikan pengembangan township besar di Indonesia, termasuk proyek di Makassar melalui anak usaha seperti PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD).
- Spesifiknya, Lippo Karawaci disebut sebagai developer terdaftar terbesar di Indonesia berdasarkan aset dan pendapatan, dengan portofolio yang mencakup properti, ritel, layanan kesehatan dan integrasi bisnis.
- Dalam konteks sengketa ini, GMTD sebagai bagian dari grup Lippo menjadi pihak yang diklaim JK melakukan klaim atas lahan yang dimilikinya. Kasus ini dengan demikian menempatkan Lippo di tengah sorotan publik dan regulasi pertanahan.
Baca Juga Berita Lainnya Melalui Laman mediamuria.com
https://mediamuria.com/kembali-kali-ini-kpk-tangkap-bupati-ponorogo-sugiri-sancoko-dalam-ott-terkait-jual-beli-jabatan/: Sengketa Lahan ±16,4 Hektare Di Makassar: JK Vs Lippo Grouphttps://mediamuria.com/mahfud-md-dilantik-jadi-anggota-komisi-percepatan-reformasi-polri-langkah-strategis-pemerintah-perkuat-akuntabilitas-kepolisian/: Sengketa Lahan ±16,4 Hektare Di Makassar: JK Vs Lippo Group
