mediamuria.com,Jakarta – Polemik dengan Undang-Undang hak cipta masih terus menjadi perbincangan. Pemutaran-pemutaran musik di cafe-cafe ataupun tempat- tempat hiburan diharuskan untuk membayar royalti, bahkan pemutaran suara alam dan kicau burung pun harus membayar royalti kepada produser pembuat.
Dalam sidang Undang-Undang Hak Cipta (31/7/2025), Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menyoroti terkait uji materiil Undang-Undang No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dia menyentil jika menggunakan Undang-Undang tersebut bisa jadi W.R. Supratman menjadi orang terkaya.
“Kalau kita mengikuti pasal ini leterlek(letterlijk) orang paling kaya di Indonesia adalah W.R. Supratman apalagi Mendekati 17 Agustus semuanya di Indonesia nyanyiin Indonesia Raya,” ucapnya.
“Berarti kalau begitu apa yang disampaikan Pak Marulam bahwa penciptaan lagu itu mempunyai fungsi sosial ya berarti, bayangkan coba lagu Indonesia Raya berapa tahun dinyanyikan oleh orang seluruh Indonesia baik ditingkat Paud sampai lembaga Negara, Itu kalo model penafsiran yang sekarang baru rame itu ahli warisnya bisa paling kaya sedunia itu,” Sambungnya.
Hakim Arief Hidayat juga menjelaskan, Bahwa prinsip menciptaan lagu mempunyai fungsi sosial di Indonesia adalah Gotong royong. Memang ini ada perubahan kultur yang luar biasa dari Ideologi Gotong royong menjadi ideologi yang Individualis, Kapitalis sehingga penafsiran pada pasal ini mengarah ke ideologi Individualis. Ideologi Indonesia dan Budaya Indonesia itu menciptakan sesuatu adalah memiliki fungsi sosial yang sifatnya gotong royong sehingga ciptaan-ciptaan yang dulu baik tari, lagu, atau apapun termasuk karya-karya seni yang lain itu banyak yang anomim karena tidak mengakui itu punya saya, bukan ciptaan saya tapi ini saya buat saya persembahkan untuk masyarakat.