Sopir Truk di Kudus Demo Tuntut Revisi Aturan ODOL, Pemda Siap Teruskan Aspirasi ke Pusat

Kudus-Sekitar 800 sopir truk dari berbagai wilayah di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, dan sekitarnya menggelar aksi unjuk rasa di Jalan Lingkar Selatan Kudus pada hari Kamis. Mereka menuntut revisi terhadap peraturan mengenai truk over dimension and over loading (ODOL).

Dalam aksi tersebut, Bupati Kudus Sam’ani Intakoris, Wakil Bupati Bellinda Birton, serta jajaran pemerintah daerah dan Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo turut hadir untuk menyimak langsung keluhan para sopir.

Aturan mengenai kendaraan ODOL diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mencantumkan sanksi pidana bagi para pelanggar.

“Karena ini sudah menjadi produk undang-undang, kami hanya bisa mengusulkan agar dilakukan revisi supaya tidak memberatkan para sopir truk,” ujar salah satu perwakilan sopir.

Setelah aksi di Kudus, para sopir juga berencana menggelar unjuk rasa serupa di wilayah lain di Jawa Tengah untuk menyampaikan aspirasi mereka langsung kepada Gubernur.

Beberapa truk yang ikut aksi terlihat membawa spanduk bertuliskan pesan seperti “Tolong Revisi UU ODOL, welcome to Indonesia sopir truk ODOL dipenjara, sopir bukan kriminal, bukan menentang ODOL, melainkan ini tentang keluarga di rumah.”

Selain ratusan sopir yang berunjuk rasa, ratusan truk dari berbagai jenis juga terparkir di sepanjang Jalan Lingkar Selatan dan di dalam Terminal Induk Jati Kudus.

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo menegaskan bahwa peraturan ODOL adalah kewenangan pemerintah pusat. Oleh karena itu, aspirasi dari para sopir bisa disampaikan melalui Pemerintah Kabupaten Kudus untuk diteruskan ke pusat.

“Silakan susun konsep dan narasi yang baik agar keinginan para sopir bisa diperjuangkan,” katanya.

Sementara itu, Bupati Sam’ani Intakoris yang didampingi oleh Wakil Bupati Bellinda Birton menyatakan kesiapan untuk membantu menyampaikan aspirasi para sopir truk kepada pemerintah pusat.

Mengenai pelaksanaan uji KIR (uji kendaraan bermotor), pemerintah daerah akan berkoordinasi dan berkonsultasi dengan pihak pusat untuk membahas permintaan dari para sopir.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *